x

Iklan

Danur Osda

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Direksi Dipecat Pemegang Saham, Adakah Aturannya di UU

Apakah seorang anggota direksi atau direktur bisa dipecat oleh pemegang saham? Apakah pemecatan seperti itu diatur dalam UU Ketenagakerjaan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Pemecatan karyawan yang ada dalam sebuah perusahaan. Bahkan, kemungkinan besar kalau pemecatan seperti ini hampir terjadi setiap hari di Indonesia.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Namun, bagaimana kalau terjadi pemecatan pada seorang direktur atau direksi di sebuah perusahaan?

 

 

Apakah aturan pemecatan seperti itu bisa dijumpai pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang merupakan induk aturan hukum tenaga kerja di Indonesia?

 

 

 

 

 

 

Definisi Pekerja Menurut Aturan Perundang-undangan Indonesia

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Anda terlebih dahulu mengetahui bahwa UU Ketenagakerjaan merupakan aturan hukum yang secara khusus mengatur tentang para pekerja.

 

 

Selanjutnya, Anda bisa mengetahui, apakah seorang direktur atau direksi masuk dalam kategori pekerja.

 

 

Definisi tentang pekerja bisa dijumpai Pasal 1 UU Ketenagakerjaan. Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerja merupakan seseorang yang memperoleh upah atau imbalan karena pekerjaan yang dilakukannya. Siapa yang memberi pekerja upah, tak lain adalah pengusaha.

 

 

 

Selanjutnya, Pasal 1 angka 5 UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan kriteria mengenai pengusaha. Ada 2 kriteria yang ketika seseorang disebut pengusaha menurut UU Ketenagakerjaan, yaitu:

 

  1. Orang perseorangan, persekutuan, ataupun badan hukum yang menjalankan usaha sendiri.
  2. Orang perseorangan, persekutuan, ataupun badan hukum yang berdiri secara mandiri dalam menjalankan usaha yang bukan miliknya.

 

 

Merujuk pada definisi tersebut, posisi direktur atau direksi tak tepat kalau disebutkan sebagai pekerja. Apalagi, direktur memiliki peran kunci dalam menjalankan sebuah perusahaan.

 

 

Alih-alih merujuk pada UU Ketenagakerjaan, hal-hal yang berkaitan dengan pengusaha bisa mengacu pada UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.

 

 

Pada aturan perundang-undangan ini, Anda bisa melihat aturan pengangkatan serta pemecatan direktur atau direksi di undang-undang ini.

 

 

 

 

 

Aturan Pemecatan Direktur/Direksi Menurut UU Perseroan Terbatas

Menurut UU Perseroan Terbatas, pemecatan anggota direksi dan bahkan anggota komisaris, bukan merupakan hal yang mustahil. Seperti halnya karyawan, anggota direksi/direktur ataupun anggota komisaris, bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh pemegang saham. Hanya saja, keputusan pemecatan itu hanya bisa dilakukan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

 

 

 

Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 105 ayat 1 UU Perseroan Terbatas. Namun, hal yang perlu diperhatikan, pemecatan hanya bisa dilakukan kalau disertai alasan yang dinilai tepat. Di waktu yang sama, Pasal 105 ayat 2 juga menyebutkan kalau pihak yang bersangkutan memiliki hak untuk melakukan pembelaan.

 

 

 

Pembelaan dilakukan setelah ada keputusan para peserta rapat terkait pemecatan yang bakal dilakukan. Hak pembelaan ini bisa saja tak diperlukan kalau pihak yang bersangkutan tidak keberatan dengan keputusan pemecatan yang dihasilkan oleh para peserta rapat.

 

 

 

 

 

Kuorum RUPS Dalam Keputusan Pemecatan Direksi/Direktur

Keputusan pemecatan direktur/direksi lewat RUPS memang diperbolehkan. Namun, dalam praktiknya, tetap harus ada aturan yang harus ditaati.

 

 

Aturan tersebut tak lain adalah terkait kuorum. Menurut UU Perseroan Terbatas, RUPS hanya bisa dilakukan ketika minimal 50% dari jumlah seluruh saham yang punya hak suara hadir atau terwakili.

 

 

Selanjutnya, proses pengambilan keputusan dalam RUPS dilakukan dengan musyawarah. Ketika musyawarah yang dilakukan tak mencapai kata mufakat, maka langkah selanjutnya adalah melalui proses pengambilan suara.

 

 

Keputusan pemecatan direktur/direksi dapat dilakukan ketika suara yang menyetujui jumlahnya minimal setengah dari jumlah pemegang saham yang hadir dalam rapat.

 

 

Ketika kuorum RUPS tidak tercapai, maka segala keputusan yang dihasilkan dalam RUPS tidak memiliki kekuatan hukum. Kalau Anda berada dalam posisi sebagai pihak yang dirugikan terkait keputusan tersebut, bisa mengajukan gugatan hukum ke pengadilan negeri.

 

Sumber: BPLawyers.co.id

Ikuti tulisan menarik Danur Osda lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu