x

Iklan

Syafaruddin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Caleg PKB Tenaga Pendamping Kemendestrans Dilaporkan ke KPU

Drs Yasmaun terancam dicoret sebagai Caleg DPRD Sumsel, karena statusnya tenaga pendamping Kementrans yang menerima honor dari APBN.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kantor KPU Sumsel

PALEMBANG – Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Drs. Yasmaun dilaporkan LSM Putra Putri Sumsel Bersatu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, karena bersetatus “tenaga pendamping professional pada Satuan  Kerja Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemedestrans) Sumsel.

Ketua LSM Putra Putri Sumsel Bersatu, Mulyadi, usai menyerahkan surat laporannya ke KPU Sumsel, Jum,at 14 September 2018 mengatakan,Yasmaun Caleg PKB dengan nomor urut 1 dari daerah pemilihan (Dapil) V Kabupaten OKU dan OKU Selatan itu, dilaporkan, karena yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari pekerjaanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat laporan ke KPU itu ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Bawaslu Sumsel. Laporan ke KPU diterima Ibu Dian Bagian Umum KPU, sedangkan ke Bawaslu Sumsel diterima Selamet Bagian Security dank e Bawaslu RI dikirim melalui Pos dan email.

Menurut ketentuan perundang-undangan, katanya, Caleg yang menerima gaji atau honor dari keuangan Negara, apakah itu dari APBN atau APBD tidak boleh menjadi Caleg, kecuali telah mengundurkan diri sebelum mendaftar menjadi Caleg.

Sedangkan Yasmaun hingga bulan September ini menurut salah seorang staf Satuan Kerja Kemendestrans Sumsel masih menerima gaji sebasar Rp. 15 juta setiap bulannya. Sedangkan gaji yang diterimanya, berumber dari APBN melalui anggaran Kemedestrans RI.

Laporan itu sebagai partisipasi lembaga yang dipimpinnya dalam penegakan peraturan dan perundang-undangan, sehingga Caleg yang lolos yang nantinya akan mengemban tugas penyelenggara Negara, benar-benar sesuai peraturan yang berlaku.

Ia berharap KPU Sumsel untuk menglarifikasi laporannya ke Satuan Kerja Kemendestrans Sumsel dan mengambil tindakan tegas, mencoret nama yang bersangkutan sebagai Caleg DPRD Sumsel, sebab apapun alasan yang bersangkutan, caranyaa untuk meakil rakyat di DPRD melanggar ketentuan.

Ketua KPU Sumsel yang dihubungi untuk mengkonfirmasi adanya Caleg DPRD Sumsel menerima honor dari keuangan Negara Jum,at, 14 September 2018, tidak berada ditempat.

Menurut salah seorang Staf KPU Sumsel, laporan terhadap Yasmaun, juga diterima KPU dari pelapor bernama Endik. Intinya sama yang bersangkutan bekerja sebagai tenaga professional pada Satuan Kerja Kemendestrans Sumsel menerima honor Rp. 15 juta dari APBN.

 

Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler