x

Iklan

Syafaruddin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kalau Terbukti Menerima Honor APBN, Caleg PKB Akan Dicoret

Caleg DPRD Sumsel dari PKB terancam dicoret dari DPT, apabila Bawaslu menemukan bukti yang bersangkutan menerima honor dari APBN.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Drs. Yasmaun

 

PALEMBANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Sumatera Selatan (Sumsel) tetap akan memperoses Drs.  Yasmaun, calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sumsel dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Legislatif Pemilu tahun 2019 mendatang.

Sementara Ketua KPU Sumsel yang dihubungi tidak berada ditempat, bapak masih diluar menyiapkan acara pengumuman penetapan DCT yang rencananya akan diumumkan hari ini Jum,at, 21 September 2018, kata salah seorang staf KPU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun dari Kabag Humas dan Hukum, Abdullah, diperoleh keterangan bahwa KPU masih menunggu informasi dari Bawaslu, apakah Caleg dari PKB itu melanggar ketentuan sesuai persyaratan untuk menjadi Caleg.

Sedangkan Ketua Bawaslu Sumsel yang dihubungi melalui Seksi Sengketa, Yadi dan Edo mengatakan, kalau Caleg DPRD Sumsel dari PKB itu melanggar ketentuan, maka KPU harus mencoret namanya dari DCT dengan kata lain tidak boleh menjadi caleg.

Sementara Ketua DPW PKB dihubungi di kantornya menurut staf DPW PKB, tidak berada ditempat. Namun ketika ditanya pencalonan Drs. Yasmaun, staf PKB yang menolak disebutkan namanya, membenarkan yang bersangkutan Caleg dari Dapil V, Kabupaten OKU dan OKU Selatan.

Menurut Yadi, Caleg dari PKB itu dilaporkan LSM Putra Putri Sumsel Bersatu ke KPU, tanggal 14 September 2018, ditembuskan ke Bawaslu RI dan Bawaslu Sumsel. Dalam surat laporan disebutkan, Drs. Yasmaun, Caleg DPRD Sumsel dari PKB itu nomor urut 1 dari daerah pemilihan (Dapil) V Kabupaten OKU dan OKU Selatan.

Yang bersangkutan bekerja sebagai tenaga pendamping professional pada Satuan Kerja Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendestrans) di Provinsi ini, menerima honor dari APBN Kementerian itu setiap bulannya sebesar Rp. 15 juta. (https://indonesiana.tempo.co edisi 15 September 2018)

Berdasarkan ketentuan, kata Yudi, siapapun yang bekerja dilembaga Pemerintah dan menerima honor dari Negara, tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi anggota legislative, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri.

Sementara Edo menambahkan, prinsifnya Bawaslu akan memperoses informasi dari LSM ke KPU yang suratnya ditembuskan ke Bawaslu, kami masih mengumpulkan data penunjang, diantaranya bukti-bukti seperti surat keputusan pengangkatannya sebagai tenaga pendamping professional, slip gaji.

Kalau itu nanti terbukti, maka meskipun yang bersangkutan telah masuk DCT untuk ikut Pemilu Legislatif tahun 2019, tapi KPU harus mencoret Caleg bersangkutan, sebab ia bukan hanya tidak memenuhi persyaratan Caleg, tapi sudah masuk ranah pidana.

Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler