x

Iklan

Bhisma Agung Widodo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Menyoal Nasib TPK Koja Setelah Konsesi HPI Berakhir

Konsesi HPI di Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) berakhir tanggal 18 Oktober 2018. Apakah pemerintah akan ambil alih operasional terminal petikemas ini?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kontrak pengelolaan (konsesi) Hutchison Ports Indonesia (HPI) di Terminal Peti Kemas Koja (TPK Koja), Pelabuhan Tanjung Priok, berakhir tanggal 18 Oktober 2018. HPI merupakan anak usaha Hutchison Port Holdings (HPH), pengelola pelabuhan asal Hong Kong. TPK Koja sendiri merupakan anak usaha PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Masuknya Hutchison Port Holdings (HPH) ke TPK Koja berawal dari pengalihan 100% saham PT Humpuss Terminal Petikemas (HTP) tanggal 26 Juni tahun 2000, senilai US$150 juta.

Sebelum dibeli HPH, saham HTP di TPK Koja sebesar 47.88%, sedangkan 52.12% dimiliki PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penjualan saham HTP senilai US$ 150 juta tersebut masing-masing kepada Ocean Deep Holding Invesment Ltd (59,6%) dan Ocean East holding Invesment Ltd (40,4%). 

Tanggal 28 Agustus 2000, Ocean East, Ltd dan Ocean Deep, Ltd tersebut digabung menjadi PT  Ocean Terminal Petikemas (OTP).  

OTP merupakan perusahaan yang dimiliki group Hutchison Whampoa yang berpusat di Hongkong. Sebuah group perusahaan yang juga membeli Mayoritas saham (51%) PT  Jakarta International Container Terminal (JICT) milik PT. Pelindo II (Persero) di tahun 1999.

Tanggal 14 Agustus 2007, PT OTP berubah menjadi Hutchison Ports Indonesia (HPI). Itu berarti, pemegang saham TPK Koja juga berubah menjadi PT Pelindo II dan HPI (Hutchison Port Indonesia).

Kilas Balik Kerja sama Pelindo II dan HTP

Kerja sama Pelindo II dan HTP diawali dari komitmen membangun sebuah terminal petikemas untuk menghindari kongesti di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pada hari Jumat, 18 Juni 1993, terjadi Kesepakatan bersama antara PT Pelabuhan Indonesia II dengan PT Humpus Terminal Petikemas (HTP).

Kesepakatan kerja bersama tersebut tentang Kerjasama Pembangunan dan Pengoperasian Terminal petikemas III di Pelabuhan Tanjung Priok  No: HK.556/5/2a/PI.II-93. 

Poin-poin kesepakatan tersebut adalah  Pengelolaan lahan seluas ± 90 Ha yang masing-masing terdiri dari: Terminal Petikemas Utama 39 Ha, Terminal Petikemas Pendukung 44 Ha, dan Pusat Kegiatan Bisnis Maritim Permata Utama 7 Ha

Pada hari Selasa, 16 Agustus 1994 dilakukan Penandatanganan Perjanjian Induk Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Terminal Petikemas III Tanjung Priok, yaitu: PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II No: HK.556/6/4/Pi.II-94 dan PT Humpuss Terminal Petikemas No: 001/HTP-PI.II/VIII/1994

Perjanjian Induk Kerjasama ini memuat prosentase saham masing-masing pihak:  PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II 48% dan PT Humpuss Terminal Petikemas 52% 

Pada saat selesainya pembangunan TPK Koja Oktober 1997, wujud dari investasi tersebut adalah:  Pelindo II (Dermaga 975 M, Lapangan 39 Ha), HTP (Crane  9 unit, Transtainer 36 unit)

Pada hari Jumat, tanggal 26 Maret 1999, dilakukan adendum/amandemen (perjanjian tambahan) antara PT (Persero) Pelindo II No : 566/2/12/PI.II/99 dan PT Humpuss Terminal Petikemas No : 012/HTP.PI.II/ADD/III/99. Poin-poin addendum adalah:

1. TPK III diganti jadi TPKK (TPK Koja)

2. Prosentase realisasi investasi, per 30 oktober 1998:  PT (Persero) Pelindo II 52.12% dan HTP 47.88%

Satu tahun setelah amandemen Perjanjian Induk,  tanggal 26 Juni 2000, HTP menjual 100% sahamnya kepada Ocean Deep Holding Invesment Ltd (59,6%) dan Ocean East holding Invesment (40,4%)Ltd.

Perpanjangan Kontrak Tahun 2014

Bulan Agustus 2014, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) mengumumkan ke publik tentang perpanjangan kontrak HPH di TPK Koja. Belakangan, perpanjangan kontrak ini dipersoalkan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Panitia Angket tentang Pelindo II, yang salah satu agendanya membahas tentang Perpanjangan Kontrak HPH di TPK Koja.

Rekomendasi yang dihasilkan Pansus DPR RI dengan tegas menyatakan perpanjangan kontrak HPH di TPK Koja terindikasi melanggar perundang-undangan dan karenanya pemerintah didesak untuk membatalkan perjanjian tersebut.

Penelusuran Pansus DPR-RI tentang Pelindo II ini menunjukkan perpanjangan kontrak HPH di TPK Koja tanpa melalui valuasi sama sekali. Bahkan audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan perpanjangan kontrak HPH di TPK Koja terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,86 Triliun.

Mengenai perpanjangan kontrak HPH ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyatakan dengan tegas Pelindo II tidak berwenang memperpanjang kontrak tanpa seizin pemerintah. Pada kenyataannya, perpanjangan kontrak HPH di TPK Koja mengabaikan aturan pemerintah tersebut.

Apakah berakhirnya konsesi HPH di TPK Koja per tanggal 18 Oktober 2018 bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengambil alih operasional TPK Koja? Kita tunggu.#$%@#

Ikuti tulisan menarik Bhisma Agung Widodo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB