x

Iklan

Haikal Yusuf

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Dibalik Hadiah Rp 200 Juta Pemerintah untuk Pelaporan Korupsi

Kenapa Pemerintah getol mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberantas korupsi, bahkan sampai memberi hadiah 200 Juta??!!!

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 menjadi sorotan karena besaran hadiah yang menembus angka Rp200 juta!! untuk masyarakat yang ikut melaporkan tindak korupsi.

Kenapa Pemerintah getol mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberantas korupsi?

Nampaknya Presiden Jokowi tidak main-main terhadap komitmennya dalam Pemberantasan Korupsi. Bukan hanya tidak segan menindak Menteri dan pejabat yang terbukti korupsi, serangkaian Peraturan Pemerintah pun dikeluarkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menyadari pentingnya upaya non-penal yaitu pencegahan (preventif) sama pentingnya dengan upaya penegakan hukum secara penal (tindakan) maka Pemerintah menerbitkan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

PP ini juga merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang dituangkan dalam Perpres 54 tahun 2018, yang menekankan kepada sinergi dan kolaborasi dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi di setiap Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan lainnya yang selama ini dilaksanakan secara terpisah (sporadis).

Siapa sajakah yang bisa melaporkan tindak korupsi tersebut?

Sebagai masyarakat kita dapat memberikan informasi

(berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun non elektronik) mengenai adanya tindak pidana korupsi. Laporan tsb harus memuat identitas kita sebagai pelapor dan uraian fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi.

Nantinya laporan ini diberikan kepada pejabat publik yang berwenang dan atau penegak hukum (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK, Aparat Kepolisian, dan Kejaksaan Republik Indonesia. Untuk selanjutnya dilakukan penilaian kebenaran.

Setelah diverifikasi, apabila laporan kita terbukti benar, kita bisa mendapatkan perlindungan hukum.

Apa saja hadiah yang diberikan oleh Pemerintah?

Ada 2 jenis hadiah yang akan diberikan oleh Pemerintah bagi pelapor, yang diatur dalam pasal 17, 18, dan 19 PP 43 Tahun 2018, yaitu:

 

1. PREMI, diberikan sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara. Besaran premi yang diberikan paling banyak sejumlah Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)

Sedangkan, dalam tindak pidana korupsi suap, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari nilai uang suap atau uang dari hasil lelang barang rampasan. Besaran premi yang diberikan paling banyak Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang diberikan setelah kerugian keuangan negara, uang suap, dan uang hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara.

Permil adalah perseribu. 1 permil sama dengan 1/1.000

2. PIAGAM PENGHARGAAN: untuk Masyarakat yang secara aktif dan konsisten berjasa dalam membantu upaya pencegahan, pemberantasan, maupun pengungkapan tidak pidana korupsi akan diberikan piagam penghargaan.

Penilaian penegak hukum dalam memberikan piagam penghargaan juga mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

TERNYATA!!! Dibalik hadiah fantastis yang ditawarkan pemerintah untuk masyarakat adalah sebagai bentuk apresiasi agar masyarakat terus semangat membantu pemberantasan korupsi dan juga untuk merevolusi mental masyarakat agar ANTI dan MALU KORUPSI!

Pemerintah sadar bahwa pendekatan preventif apalagi melibatkan masyarakat sama efektifnya dengan upaya tindakan. Hal ini juga menegaskan bahwa hukum ada demi kepentingan rakyat.

Ini juga akan mendorong semakin luasnya partisipasi publik dalam mencegah dan memberantas korupsi sekaligus memperkuat kesadaran publik akan bahaya korupsi.

Ikuti tulisan menarik Haikal Yusuf lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler