x

Iklan

Real Mohammad Bachni

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Ketidakadilan Pidana di Indonesia

sekarang ini hukum di Indonesia masih kurang adil dalam menjatuhkan hukuman kepada para kriminal/nara pidana.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jikamembicarakan tenatng korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karenakorupsi menyangkut segi-segi moral, sifat keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian,faktor ekonomi dan politik,gh sera penempatan kelurga atau golongan kedalam kedinasan dibawah kekusaan jabatnnya. Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik kesimpulanbahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas, berikut istilah-istilahnya :

1. Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagainya!untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

2. Korupsi adalah perbuatan busuk, rusak, suka memakai barang atau uang yang dipercayaakan kepadanya,dapat disogok melalui kekusaan untuk kepentingan pribadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Indonesia saat ini banyak sekali kejadian korupsi, bahkan pernah menjadi topik trending. Orang-orang yang melakukan korupsi kebanyakan dari kalangan atas. Padahal masih banyak rakyat yang hidupnya berkecukupan bahkan kekurangan, tapi kenapa orang-orang yang terkena kasus korupsi hukumannya tidak sebanding dengan apa yang dia lakukan. Sedangkan, rakyat kecil yang hanya melakukan kesalahan sedikit langsung di hukum berat.  Ringannya hukuman bagi para koruptor di Indonesia di nilai memperkuat bukti kalau penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Karena vonis setahun penjara bagi koruptor dinilai terlalu ringan jika di bandingkan dengan dampaknya bagi masyarakat. Dampak-dampak korupsi seperti: (a) mendelegetimasikan proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publikterhadap proses politik melalui politik uang, (b) mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayanikepada kekuasaan dan pemilik modal, (c)meniadakan sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karenahubungan patron-client dan nepotisme, (d)dan berkurangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan public. Tapi, semua dampak itu jika dibandingkan dengan vonis satu tahun penjara tidak adil sama sekali. Sedangkan banyak orang yang hanya mencuri sesuatu yang kecil, justru terkena hukuman vonis lima tahun penjara, dimana letak keadilan tersebut?.

Banyak yang mengatakan “ Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidak adilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini kan gak adil!!” ungkapan itu benar. Contohnya, kasus nenek minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan penjara pada Agustus 2009 kemarin adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya mencuri adalah perbuatan yang salah. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek seperti itu yang buta huruf dihukum karena ketidaktahuannya dankeawaman nenek minah tentang hukum. Dan juga kasusnya bocah berumur 15 tahun yang mencuri sandal jepit ini telah divonis 5 tahun penjara, bagaimana bisa bocah yang mencuri sandal di hukum lebih berat daripada koruptor yang mencuri miliaran uang Negara. Sangat memprihatinkan bahkan menyayat dan mengiris hati! Para pendekar hukum kita lebih berani, lebih ganas, dan lebih tegas hanya kepada pihak-pihak yang lemah yang tidak memiliki kekuatan apapun! Layakkah bocah dan nenek-nenek yang melakukan masalah kecil mendapatkan hukuman seperti itu? Kalau memang layak berarti koruptor yang di negeri ini juga harus mendapatkan hukuman yang berat, dan juga setimpal dengan apa yang mereka lakukan.

Supremasi hukum di Indonesia masih harus di reformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia Internasioanal terhadap system hukum Indonesia.

 

Ikuti tulisan menarik Real Mohammad Bachni lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler