PENDIDIKAN KORUPSI
A.Pengertian Korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa latin "crruptio" (Fockema Andre: 1951) atau "corruptus"(Webster Student Dictionary:1960). Selanjutnya dikatakan bahwa "corruptio" berasal dari kata "corrumpere", suatu bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa latin tersebut kemudian dikenal istilah "corruption", "corrupt" (Inggris), "corruption" (Perancis) dan "corruptielkorruptie"(Belanda). Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral,penyimpangan dari kesucian.
Di Malaysia terdapat peraturan korupsi, dipakai kata "resub" berasal dari bahasa arab "risywah", menurut kamus umum Arab-Indonesia artinya sama dengan korupsi (Andi Hamzah:2002. Risywah (suap)secara terminologi berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan (al-misbah al-munir a-fayumi al- muhalla -ibn hazm). Semua ulama sepakat untuk mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar.
Istilah korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa indonesia, adalah "kejahatan", kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, ketidak jujuran (WJS Poerdamint: 1976). Selanjutnya untuk beberapa pengertian lain, disebutkan (Muhammad ali: 1998) :
- Korup itu artinya busuk,suka menerima uang suap atau sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya
- Korupsi artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok atau sebagainya.
3. Koruptor artinya orang yang korupsi
Dengan demikian arti korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat dan merusak, berdasarka kenyataan perbuatan korupsi menyangkut sesuatu yang berrsifat amoral, sifat dan keadaan busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewangan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik serta penempatan keluarga atau golongan kedalam kedinasan dibawah kekuasaan jabatan.
BENTUK-BENTUK KORUPSI
- Memebri sesuatu kepada para pegawai negri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya
- memberikan hadiah atau janji kepada hakim dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan perkara
B. Pengertian Gratifikasi
Blacks Law Dictionary pengertian gratifikasi atau Gratification: "a voluntarilly given reward or recompense for a service or benefit" (gratifikasi adalah sebuah pemberian yang diberikan atas diperolehnya suatu bantuan atau keuntungan).
Bentuk Gratifikasi
- Gratifikasi positif adalah pemberian hadiah dilakukan dengan niat yang tulus dari seseorang kepada orang lain tanpa pamrih artinya pemeberian dalam bentuk "tanda kasih" tanpa mengharapkan balasan
- Gratifikasi negatif adalah pemberian adalah pemberian dilakukan dengan tujuan pamrih, pemberian jenis ini yang telah membudaya dikalangan birokrat maupun pengusaha karena adanya interaksi kepentingan
Ikuti tulisan menarik Siti Aminah lainnya di sini.