x

Iklan

Ashfiyatu durrina

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Korupsi dan Islam

korupsi dalam islam tidak diperbolehkan, dan beberapa cara penanggulangannya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

oleh: Ashfiyatu durrina

Korupsi dan Islam

Korupsi merupakan satu istilah yang cukup populer akhir-akhir ini, beberapa pihak yang mempunyai dugaan yang kuat dan pasti bahwa keterpurukan bangsa indonesia dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara disebabkan korupsi yang di lakukan oleh pemerintah dalam setiap tingkatan pemerintahan. Untuk mengantisipasi penularan wabah dari penyakit korupsi itu sekaligus mencegah dan menanggulanginya.

Istilah korupsi sebenarnya bukan istilah yang berasal dari bahasa arab atau tergolong dalam kitab suci Al-Qur’an, dan bukan pula istilah dari bahasa Indonesia, hanya saja sudah biasa di ungkap di Indonesia. Karena korupsi berasal dari kata bahasa inggris yaitu “corrupt” yang secara harfiah berarti jahat, curang, buruk, di suap tau merusak. Adapun dalam bahasa Indnesia yang berarti perbuatan busuk seperti penggelapan dana atau uang, penerima orang sogok dan lain sebagainya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena mentalitasnya masyarakat indonesia yang sangat rendah dan merupakan sebuah akibat langsung real dari masyarakat indonesia mengakibatkan minimnya penghasilan rendahnya pengetahuan dan pengamalan agama dalam sikap tamak dan rakus yang dihantui oleh setiap anggota masyarakat dan lain-lain.

Lemahnya keyakinan agama termasuk pengaruh seseorang melakukan korupsi, sesungguhnya agama islam tidak mengajarkan korupsi justru mencegah seseorang dari perbuatan keji dan munkar. Yang lebih parah adalah beberala orang yang rajin beribadah dan korupsi tetap berjalan lancar. Hal ini disebabkan ibadah hanya sebagai ceremonial, belum menjalankan ibadah sebagai ibadah yang aktual dan ritual.

Selain lemahnya keyakinan adapun pemahaman keagamaan yang keliru, seperti pemahaman bahwa setiap perbuatan satu kebaikan akan diberikan pahalanya tujuh kali lipat, dan sebaliknya adanya satu kejahatan akan diberikan satu balasan kepada pihak yang melakukan kejahatan. Hal ini menunjukkan bahwa adanya pemahaman yang keliru tentang ganjaran atau  pahala kebaikan dan dosa yang dipahami oleh seseorang, akibatnya dia rajin  korupsi dan rajin pula memberikan infaq atau shodaqoh.

Adanya kesempatan atau peluang dan adanya pula sistem yang konusif untuk melakukan korupsi, salah satu kesempatan dan peluang untuk berkorupsi juga adanya dukungan dari atasan yang mengharuskan untuk korupsi serta tidak adanya pengawasan pada suatu sistem. Atau bisa juga seperti menggunakan bentuk anggaran yang memang diperlukannya uang pelicin untuk menggolkan anggaran kegiatan, atau diperlukannya uang setoran kepada atasan di akhir kegiatan.

Mentalitas yang rapuh membuat seserang mudah terpengaruh akan melakukan hal keburukan. Namun, apabila memiliki pengalaman dan pengetahuan yang bai, maka agama seorang itupun juga baik. Tetapi orang yang  bermental baik, juga belum tentu memiliki agama yang baik, karena banyaknya sebab-sebab seserang yang bermental baik tetapi memiliki sifat yang keji atau berpura-pura baik. Perlu juga untuk diketahui bahwa seseorang yang biasa melakukan korupsi seorang yang mempunyai jabatan yang paling tinggi , yang banyak memiliki kesempatan dan peluang yang banyak.

Sebagaimana dalam pembahasan, bahwa korupsi merupakan sebuah penyalah gunaan wewenang ataupun kekuasaan dari kepentingan publik kepada kepentingan sendiri atau pribadi, atau suatu kelmpk yang dapat merugikan pereeknmian dan kekayaan suatu negara. Penyalahgunaan wewenang ini tidak hanya lingkup di pemerintahan semata, masih banyak kelompok makro ataupun mikro. Adapun sebagian bentuk-bentuk korupsi yaitu; memeras, perkerabatan, dan dukungan. Padahal dampak dari perbuatan korupsi itu sangat luar biasa lebih merugikan. Seperti halnya hilangnya modal finansial, hilangnya modal sosial, dan hilangnya modal insani.

Secara teoritas kedudukan korupsi dalam hukum islam adalah merupakan tindakan kriminal yang dalam istilah islam isebut dengan jinayah atau jarimah. Asas legislasi yang jelas dan tegas. Ini merupakan suatu tindakan pencurian dan karenanya pelaku harus dihukum. Berbagai cara yang harus dilakukan agar lebih mengurangi koruptor, seperti halnya meluruskan pemahaman keagamaan, meningkatkan penghayatan ajaran agama, meningkatkan mentalitas, merubah sistem, meningkatkan penegak hukum, membiasakan bersikap atau bersifat jujur dalam diri, menjauhkan diri dari sifat tamak.

Ikuti tulisan menarik Ashfiyatu durrina lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler