x

Iklan

firdaus cahyadi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pak Sandiaga, Jangan Plintir Pasal 33 UUD 1945

Apakah Sandiaga Uno sudah memahami pesan dari isi pasal 33 UUD 1945 itu?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Beberapa waktu yang lalu (10 Oktober 2018), Sandiaga Uno, Cawapres Prabowo berkicau di twitter. "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ini salah satu dari janji-janji pendiri bangsa yang saya dan Pak @prabowo akan wujudkan." Begitu tulisnya di akun twitter @sandiuno.

Kita, paling tidak saya, tidak tahu apakah kicauan itu ditulis sendiri atau orang lain. Kalaupun di tulis sendiri, apakah Sandiaga Uno paham dengan apa yang ditulisnya?

Apa yang ditulis Sandiaga Uno itu adalah potongan dari bunyi Pasal 33 UUD 1945. Selengkapnya bunyi Pasal 33 UUD 1945 adalah sbb:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ayat 1

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

Ayat 2

Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

Ayat 3

Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ayat 4

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Benang merah dari Pasal 33 UUD 1945 ada di ayat 1 dari pasal tersebut, yaitu sistem perekonomian kolektif. Sehingga tak heran dalam ayat-ayat berikutnya disebutkan kepemilikan kolektif atas bumi, air dan kekayaan alam serta cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

 Kalau ditelisik struktur kepemilikan menurut Pasal 33 UUD 1945 adalah pertama, kepemilikan negara, koperasi dan terakhir perusahaan swasta (korporasi). Struktur kepemilikan semacam inilah yang diyakini menjadi pondasi dari ekonomi kolektif. Tujuan dari kepemilikan kolektif itu adalah kesejahteraan rakyat bukan kemakmuran orang per orang.

Lantas apa itu kesejahteraan rakyat? Kesejahteraan rakyat di sini juga berarti terhindarnya rakyat dari kerusakan alam akibat dari kegiatan ekonomi. Kenapa demikian? Hal itu disebabkan kerusakan alam yang diakibatkan karena kegiatan ekonomi berarti menghancurkan sumber-sumber kehidupan rakyat dan dalam jangka panjang hal itu bisa mendatangkan bencana ekologis yang membuat rakyat jatuh miskin. Tak heran pada ayat 4 dari Pasal 33 UUD 1945 itu kemudian disebutkan bahwa salah satu prinsip demokrasi ekonomi adalah berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup. Artinya kegiatan ekonomi, meskipun penguasaan alat produksinya secara kolektif, tidak boleh merusak alam.

Nah, apakah Sandiaga Uno sudah memahami pesan dari isi pasal 33 UUD 1945 itu?

Mungkin bila pertanyaan itu muncul, Sandiaga Uno atau pendukunganya akan balik bertanya, apa urusan anda menanyakan itu?

Jawabanya mudah, karena rekam jejak Sandiaga Uno justru menunjukan berseberangan dengan isi pesan dari pasal 33 UUD 1945 itu.

Seperti ditulis di website dw.com, Tahun 2015 Polda Riau menetapkan PT Langgam Inti Hibrindo sebagai tersangka pembakaran hutan seluas 250 hektare di kabupaten Pelalawan. Ini adalah perusahaan perkebunan sawit anak grup PT Provident Agro Tbk. milik Sandiaga Uno. Bandingkan dengan data BPS tahun 2013 yang menyebutkan rata-rata luas lahan yang dikuasai rumah tangga usaha pertanian hanya seluas 0,89 ha.

Tidak berhenti hingga di situ. Menurut website Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), pada 2016 silam, banjir lumpur yang melanda kawasan wisata Pantai Pulau Merah, Kabupaten Banyuwangi, tidak lepas dari aktivitas pertambangan emas PT. Bumi Suksesindo (BSI) milik pengusaha Sandiaga Uno, Boy Thohir dan Soeryadjaya.

Kawasan yang sebelumnya berstatus Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ini, mulai resmi dikapling oleh PT. BSI sejak diberikannya izin usaha pertambangan oleh Bupati Azwar Anas melalui SK Bupati No. 188/555/KEP/429.011/2012 dan No. 188/547/KEP/429.011/2012 dengan luas konsesi 4.998 hektar.

Dari luas tersebut, PT. BSI mencaplok Gunung Tumpang Pitu seluas 1.942 hektar. Bandingkan dengan jumalh petani gurem di Jawa Timur. Seperti ditulis kompas.com, sekitar 50 persen petani di Jawa Timur adalah petani gurem atau petani dengan kepemilikan lahan rata-rata 0,34 hektar.

Kita sudah membandingkan kepemilkan lahan perusahaan yang sahamnya pernah dimiliki Sandiaga Uno dengan kepemilikan lahan kaum tani.

Itu belum cukup, bila kita tidak melihat bagaiamana kerusakan alam yang ditimbulkan akibat kegiatan ekonomi perusahaan itu. Karena bagaimanapun juga isi pesan dari Pasal 33 UUD 1945 bukan hanya soal struktur kepemilikan faktor produksi dalam ekonomi namun juga keadilan sosial ekologis.

Nah, dengan rekam jejak Sandiaga Uno seperti itu, saya sebagai rakyat biasa justru kuatir, jika nanti terpilih di pilpres 2019, yang terjadi justru pesan dari Pasal 33 UUD 1945 diplintir jauh dari pesan ekonomi kolektif dan keadilan sosial ekologis. Semoga tidak.

Ikuti tulisan menarik firdaus cahyadi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler