x

Iklan

Yudel Neno

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Ajaran Gereja Katolik tentang Kekerasan

Kekerasan adalah bentuk penodaan dan pelukaan yang paling kejam terhadap martabat manusia

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

 

  • Menurut Kompendium Katekismus Gereja Katolik, artikel 477, kekerasan merupakan salah bentuk kejahatan moral yang bertentangan dengan hormat atas keutuhan tubuh pribadi manusia.
  • Katekismus Gereja Katolik artikel 1930, menandaskan bahwa menghormati pribadi manusia berarti menghormati hak-haknya yang timbul secara langsung hakekatnya sebagai makhluk ciptaan. Di sini, kekerasan dalam bentuk apapun dengan alasan apapun, dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap martabat manusia.  
  • Katekismus Gereja Katolik artikel 1931 menegaskan tentang pentingnya manusia sebagai makhluk ciptaan, melihat sesamanya yang lain sebagai dirinya yang lain.
  • Katekismus Gereja Katolik artikel 2297, menegaskan bahwa siksaan yang memakai kekerasan fisik atau psikis untuk memeras pengakuan, untuk menyiksa yang bersalah, untuk menakut-nakuti penentang atau untuk memuaskan kedengkian, melawan penghormatan terhadap manusia dan martabatnya.
  • Katekismus Gereja Katolik artikel 2306, menegaskan tentang pentingnya memberi kesaksian tentang cinta kasih injil dalam hidup bersama daripada melakukan kekerasan terhadap sesama manusia. Penggunaan sarana kekerasan mengakibatkan bahaya fisik dan moral yang berat, yang selalu meninggalkan kerusakan dan kematian.
  • Kompendium Ajaran Sosial Gereja artikel 488, menegaskan bahwa di mana ada tindak kekerasan, perdamaian tidak dapat ada dan Allah tidak dapat hadir (1Taw.22:8-89).
  • Kompendium Ajaran Sosial Gereja artikel 496, menegaskan bahwa tindak kekerasan tidak pernah menjadi tanggapan yang benar. Kesadaran akan misi Kristus menjadi titik tolak bagi Gereja untuk mewartakan          bahwa tindak kekerasan adalah kejahatan yang tidak pernah dapat diterima sebagai solusi atas suatu permasalahan. Karena itu tindakan kekerasan tidak layak bagi manusia karena bertentangna dengan kebenaran iman dan kebenaran tentang kemanusiaan kita.
  • Gaudium et Spes, artikel 78 menegaskan tentang posisi Gereja mendorong segala upaya penggalakkan hak manusia dan menolak dengan tegas kekerasan.

Ikuti tulisan menarik Yudel Neno lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler