x

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Mahkamah Hati Nurani

Membayangkan hakim agung adalah membayangkan hakim yang sangat bijak, waskita, sangat peka terhadap rasa keadilan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Apakah kemenangan dan kekalahan merupakan hal terpenting bagi hidup manusia? Di dunia ini, jawabannya boleh jadi ‘ya’, dan manusia mengejarnya tanpa mempedulikan apakah kemenangan itu berarti kebenaran dan kekalahan itu berarti kesalahan. Hasrat akan kuasa telah mengubah persepsi manusia sehingga melihat kemenangan sebagai kebenaran (‘saya yang benar, buktinya saya menang di pengadilan’; atau ‘karena saya menang di pengadilan, maka saya benar’) dan kekalahan sebagai kesalahan, kejahatan, atau kebatilan. Itu yang mungkin terjadi di pengadilan yang digelar manusia.

Orang kerap lupa bahwa kemenangan sebagai kebenaran semestinya dimaknai benar dalam cara dan proses, maupun benar dalam tujuan yang ingin dicapai. Pengadilan digelar dalam ikhtiar menemukan kebenaran dan keadilan dengan cara-cara yang benar. Bila cara yang ditempuh tidak adil dan hasilnya tidak mencerminkan keadilan, maka istilah ‘pengadilan’ mungkin harus diganti dengan kata yang lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mencari keadilan di dunia ini memang tidak mudah, terlebih bagi kaum fakir, miskin, serta mustadh’afin—mereka yang tersingkirkan oleh derap pertarungan politik dan ekonomi. Mereka yang papa kekuasaan akan sukar memperoleh keadilan dibandingkan mereka yang memiliki akses kepada kekuasaan ataupun mempunyai aset ekonomi. Apabila keadilan sukar ditemukan di ruang-ruang pengadilan dan mahkamah para hakim, lantas kemana keadilan harus dicari?

Jika para hakim memutus suatu perkara hanya mengandalkan pasal-pasal yang disusun oleh manusia, mampukah ia menemukan keadilan yang dicari oleh masyarakat? Pencarian keputusan pada akhirnya menjadi pertarungan argumen di antara pihak-pihak yang berperkara dan adu kecerdikan dalam mengajukan pasal-pasal untuk mendukung argumennya. Apa yang hilang dari pencarian keadilan semacam itu ialah kepekaan nurani terhadap rasa keadilan.

Dalam kata hakim, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tersemat dua pengertian. Pertama, orang yang mengadili suatu perkara. Kedua, orang yang bijak dan budiman. Dua pengertian ini apabila disatukan dapat bermakna orang yang mengadili perkara haruslah orang yang bijak dan budiman. Apa lagi jika di belakang kata hakim ditambahkan atribut yang jauh lebih menggelegar: agung—jadilah hakim agung.

Membayangkan hakim agung adalah membayangkan hakim yang sangat bijak, waskita, sangat peka terhadap rasa keadilan, dan pendiriannya tidak tergoyahkan oleh godaan apapun. Kearifan hakim agung, saya bayangkan, telah melampaui pasal-pasal yang tertulis di kitab undang-undang maupun peraturan lainnya, oleh karena ia telah menyerap ke dalam dirinya saripati keadilan. Kebijaksanaan hakim agung mestinya melampaui argumen para jaksa, pengacara, maupun hakim biasa.

Sayangnya, apa yang dibayangkan tidak selalu terwujud dalam kenyataan. Ketika masyarakat hiruk-pikuk memperbincangkan keputusan Mahkamah Agung yang menghukum guru honorer Baiq Nuril dengan Undang-undang ITE, tidak terdengar suara dari gedung megah Mahkamah Agung. Para hakim agung bagai tidak tersentuh oleh suara-suara yang menghendaki keadilan bagi Baiq, namun mungkin suatu ketika nanti mereka tidak akan sanggup mengelak dari mahkamah hati nurani, ya hati nurani mereka sendiri. ***

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler