x

Iklan

James Tampubolon SH MH

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Aroma Rekayasa dan Pemaksaan Kasus Labora Sitorus

Supremasi Hukum

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam artikel sebelumnya telah ditunjukkan secara garis besar berbagai kejanggalan dan kesalahan prosedur yang dilakukan penegak hukum dalam kasus yang menjerat Labora Sitorus (LS) sejak tahap penyelidikan. Bagian ini akan menyorot secara lebih detail dugaan rekayasa dan pemaksaan oleh penegak hukum yang menjadi ironi dan benar-benar mencederai rasa keadilan warga negara yang dilindungi oleh hukum. Menjadi semakin miris bahwa pengadilan sepihak yang dilakukan oleh media massa turut melanggengkan praktek-praktek tak benar dalam penegakan hukum tersebut. Kita tahu, keadilan tidak mungkin ditegakkan melalui proses yang tidak adil. Karena itu, penegakan hukum mesti adil sejak tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan. Jika prinsip ini dilanggar, maka terjadilah perampasan hak-hak warga oleh penegak hukum yang justru diberi amanat untuk melindungi hak-hak warga.

Berkas Perkara Minus BAP

Ketika berkas perkara LS dilimpahkan ke kejaksaan, salah satu catatan JPU adalah agar penyidik melengkapi berkas tersebut dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Artinya Jaksapun mengakui bahwa LS belum pernah diperiksa sebagai tersangka ketika berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Dari penelitian KOMNAS HAM terungkap bahwa penyidik belum memenuhi catatan tersebut, tapi kemudian JPU melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan (penolakan hakim untuk memeriksa ketiadaan BAP tersebut akan dibahas dalam artikel selanjutnya). Dengan demikian JPU turut melakukan pemaksaan dengan menyatakan berkas perkara tanpa BAP lengkap (P-21) dan memadai untuk disidangkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada tiga tindak pidana yang didakwakan kepada LS yakni Tindak Pidana Kehutanan, Tindak Pidana Migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketika dakwaan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi (LP) yang kemudian disertai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tapi kemudian tidak dilengkapi dengan BAP tersangka. Khusus untuk Tindak Pidana Kehutanan, Laporan Polisi diberi nomor 65. Dari penelitian KOMNAS HAM terungkap bahwa terdapat tiga nomor laporan yang sama di Polda Papua dengan tanggal yang berbeda-beda dan juga dengan nama pelapor serta terlapor yang berbeda. Keanehan ini pantas melahirkan kecurigaan akan adanya rekayasa dalam kasus ini.

Aroma rekayasa tersebut semakin kuat setelah menemukan satu-satunya BAP tersangka ada dalam resume berkas TPPU tapi dengan tanda tangan LS dalam BAP tersebut tidak identik sehingga pantas diduga sebagai hasil rekayasa (pemalsuan). Selain itu, tanggal Laporan Polisi (LP) terhadap kasus ini sama dengan tanggal terbitnya SPRINDIK. Bagaimana mungkin sebuah laporan tindak pidana bisa langsung ditindaklanjuti dengan SPRINDIK pada hari yang sama? Mengapa polisi begitu terburu-buru? Berbagai kejanggalan terhadap penanganan kasus ini terus berlanjut hingga di putusan kasasi sebagaimana akan disingkap secara detail dalam artikel berikutnya. Pertanyaan yang hendak dijawab sekarang adalah “mengapa LS tetap divonis bersalah kendati sejumlah kejanggalan dan pelanggaran prosedur begitu nyata dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasusnya?”

Pembangunan Opini

Sepertinya penyidik cukup yakin bahwa kunci keberhasilan membutikan kasus ini bukan pada bukti-bukti dan argumen-argumen hukum yang meyakinkan, melainkan pembangunan opini publik. Dan itulah yang terjadi. Sejak awal kasus ini bergulir sumber-sumber informasi dari kepolisian yang dikutip media praktis hanya berpusat tentang rekening gendut yang dimiliki oleh seorang anggota polisi berpangkat rendah. Polisi hendak membuktikan bahwa mereka dapat bertindak tegas terhadap anggota mereka yang menyimpang dari sumpah profesi. Karena itu mereka mesti menemukan seseorang untuk dijadikan sebagai bukti kepada masyarakat.

Skenario itu tampak jelas kalau kita cermati bagaimana kasus ini berawal. Polisi menemukan kayu ilegal di lokasi industri PT Rotua. Kendati pengawai PT Rotua berhasil membuktikan bahwa kayu-kayu tersebut legal dengan surat-surat ijin yang lengkap, polisi tetap memproses temuan tersebut dan membuat laporan, kemudian SPRINDIK, pemeriksaan saksi secara maraton. Perhatian publik mulai teralihkan dari isu rekening gendut petinggi POLRI dan mulai terpusat pada kasus LS. Desakan untuk menuntaskan kasus tersebut semakin tinggi melalui media. Penyidikanpun merembet ke mana-mana hingga melahirkan tiga dakwaan kepada LS: Kehutanan, Migas dan TPPU.

Dalam persindangan terungkap bahwa perusahaan pengelohan kayu milik keluarga LS ternyata menjalankan bisnis secara legal. Mereka bukan perambah hutan (illegal logging) melainkan perusahan pengolah kayu yang membeli kayu dari masyarakat dengan harga lebih baik dari perusahaan lain. Tuduhan bahwa mereka mengambil kayu dari hutan adat (ulayat) juga hanya dibuktikan oleh satu saksi yang sesungguhnya sangat lemah dari kaca mata hukum. Dari persidangan juga terungkap bahwa polisi tidak pernah menelusuri asal-usul kayu yang jadi objek perkara tersebut. Namun, opini publik yang telah berhasil dibentuk membuat LS menjadi terpidana kendati dengan bukti-bukti sangat lemah dan melalui prosedur penyidikan yang cacat hukum.

Ikuti tulisan menarik James Tampubolon SH MH lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler