x

Iklan

dzakiroh naila

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Isu Korupsi yang Viral Saat Ini

korupsi iialah salah satu dari sekian banyak tantangan besar yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 Isu korupsi yang viral saat ini

   Kasus korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang disandingkan dengan kasus terorisme dan narkoba.Korupsi adalah salah satu dari sekian banyak tantangan besar yang kini sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia.Kejahatan dari kasus ini bisa merusak tatanan kehidupan masyarakat karena bisa merugikan orang banyak,sehingga perlu diberi hukuman berat bagi pelakunya,bahkan bisa juga dihukum mati atas kasus tertentu.Korupsi,seperti yang sudah diketahui oleh seluruh masyarakat,tidak saja mengancam lingkungan hidup,hak asasi manusia,lembaga-lembaga demokrasi dan  juga menghambat pembangunan.

   Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai tujuannya,karena kalau dibiarkan secara terus menerus,maka akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara.Tingginya angka korupsi di Indonesia telah menyebabkan semua sistem dan kehidupan bernegara rusak karena praktik korupsi telah berlangsung secara merata dan membuat larut hampir semua politik dan membuat negara dalam bahaya kehancuran.

   Korupsi itu kejahatan yang luar biasa,menjarah hak dasar rakyat yang sebetulnya makmur.Apalagi Aceh yang kaya raya sumber daya alamnya,tetapi karena korupsi,tidak pernah sampai kepada rakyat.Untuk itu,saya kira perlu adanya pemidanaan yang setimpal sesuai dengan sifat berbahayanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

   Aceh termasuk salah satu dari provinsi yang terkorup di Indonesia.Kasus korupsi dari Aceh termasuk banyak,juga ada kasus korupsi dari perguruan tinggi.Begitu juga tentang kasus suap,dengan cara berbeda-beda.Ada kategori suap dengan cara orang duduk manis dikasih uang dan ada motifnya pemerasan.Kategori koruptor yang bisa dihukum mati ada dua yaitu,apabila seseorang melakukan korupsi dana bencana dan mengulangi perbuatan korupsi. Pertama apabila korupsi dilakukan bidang bencana alam,misalnya tsunami,dananya dikorupsi itu layak (dihukum mati). Kedua mengulangi perbuatannya,itu yang dapat hukuman mati,

   Penaggulangan korupsi yaitu pengadakan pengawasan yang lebih keras,kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh mungkin,gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan sosial ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi harus diperkuat.

 

Ikuti tulisan menarik dzakiroh naila lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler