Dari sekian banyak bentuk badan usaha yang ada di Indonesia, Comanditaire Venootschap atau yang sering disingkat CV adalah yang paling diminati oleh berbagai kalangan pengusaha, mulai dari yang bergerak di sektor riil hingga yang menjual jasa/layanan.
CV sangat digemari karena merupakan solusi paling jitu untuk memulai bisnis dengan modal seadanya. Secara langsung, CV memberikan kemudahan bagi para pengusaha dalam memperoleh modal dan menjalankan usaha karena pemodal dapat menanamkan sahamnya tanpa perlu ikut campur mengelola perusahaan. Selain itu, dalam hal prosedural, CV juga cenderung lebih mudah diurus serta tidak memerlukan bermacam-macam prasyarat yang melelahkan seperti halnya pendirian PT atau PT PMA.
Meskipun pengajuannya lebih mudah, bentuk badan usaha CV bukannya tanpa cela. Tidak adanya pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM membuat nama perusahaan Anda dapat dipakai oleh CV lainnya. Selain itu, Anda juga memiliki risiko tersendiri dalam mengatur keuangan karena CV merupakan badan usaha yang melibatkan harta pribadi si pengelola.
Untuk mendirikan CV, ada tata cara khusus yang harus Anda tempuh demi mendapatkan izin resmi dari pemerintah, berikut adalah penjelasannya:
Memperoleh dan Mendaftarkan Akta Pendirian
Hal pertama yang harus Anda urus adalah memperoleh akta pendirian CV. Penting untuk diketahui bahwa badan usaha CV harus didirikan oleh minimal dua orang yang masing-masing berperan sebagai “sekutu aktif” dan “sekutu pasif”. Adapun dokumen yang perlu Anda lengkapi di antaranya adalah penetapan nama CV, klausul pendiri perusahaan, pembentukan kas secara khusus, serta pengisian formulir yang berisi data diri.
Setelah memperoleh akta pendirian, selanjutnya Anda harus mendaftarkan akta tersebut ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri terdekat. Dalam hal ini, Anda juga diharuskan membawa surat keterangan domisili serta NPWP yang sudah sah dan berlaku.
Mengurus Izin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan secara Resmi
Langkah selanjutnya adalah mengurus izin usaha sesuai dengan model bisnis yang Anda jalankan. Untuk mengurus hal ini, Anda bisa langsung datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Apabila hal ini sudah diselesaikan, Anda bisa membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) laiknya jenis-jenis badan usaha lain.
TDP adalah dokumen yang sangat penting baik semua jenis badan usaha. Pastikan Anda segera mengurus dokumen TDP setelah mendapatkan izin usaha yang Anda butuhkan.
Mengumumkan Berita Pendirian CV
Berita pendirian CV atau juga yang sering disebut sebagai ikhtisar resmi pendirian CV adalah kewajiban bagi setiap pengusaha yang mengajukan badan usaha ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 28 KUHD. Dengan menerbitkan berita pendirian tersebut, maka secara hukum semua kewajiban Anda dalam mendirikan badan usaha CV telah terpenuhi dan Anda dapat mulai berbisnis secara aman dan nyaman.
Memanfaatkan Virtual Office untuk Mengembangkan Usaha Anda
Itulah tata cara membuat sebuah badan usaha yang berbentuk CV. Apabila Anda sudah mendapatkan status legal yang sah dari pemerintah, Anda bisa mencoba mengembangkan CV dengan memanfaatkan layanan virtual office yang kini telah menjamur.
Virtual office merupakan sebuah ruang virtual di dunia maya; di sini para pengusaha tetap dapat menjalankan bisnis seperti halnya kantor pada umumnya. Metode ini dapat menghemat biaya operasional secara signifikan serta meningkatkan produktivitas karena pekerjaan dapat diselesaikan di mana saja.
Referensi: Badan Usaha
Ikuti tulisan menarik Danur Osda lainnya di sini.