x

Iklan

Danur Osda

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Berikut Cara Melaporkan Kasus Sengketa ke BPSK

Konsumen boleh melapor ke BPSK kalau terlihat sengketa dengan pelaku usaha dan tidak ada penyelesaian yang jelas.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Konflik antara konsumen dan pelaku usaha memang seharusnya diselesaikan langsung oleh kedua belah pihak. Namun, kalau salah satu pihak khususnya pelaku usaha enggan menyelesaikan masalah, konsumen berhak mengajukan laporan dan tuntutan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK.

BPSK inilah yang akan membantu konsumen untuk mendapatkan haknya dan menyelesaikan sengketanya dengan pelaku usaha. BPSK juga berhak mengeluarkan putusan yang sifatnya final dan harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Berikut beberapa cara dan alur pelaporan ke BPSK hingga akhirnya kasus selesai.

 

1. Membuat laporan ke BPSK dengan membawa bukti

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha dalam bentuk apa pun bisa melakukan laporan ke BPSK di wilayah tingkat II atau Kabupaten/Kota tempat mereka dirugikan. Saat membuat laporan mereka juga harus membawa bukti yang ada dan menuliskan semuanya dengan jelas permasalahan atau sengketa agar bisa segera ditangani.

Jenis pelanggaran atau sengketa yang sering sekali dilayani oleh BPSK adalah masalah leasing kendaraan. Karena telah atau ada penunggakan, kendaraan di ambil di tengah jalan. Selanjutnya masalah perjanjian yang tidak sesuai dengan harapan seperti klaim asuransi atau pengembang yang melakukan pembangunan properti.

 

2. Pelapor boleh individu, kelompok, atau lembaga

Berdasarkan pada Pasal 47 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, gugatan bisa dilakukan oleh konsumen yang dirugikan atau ahli waris, sekelompok konsumen dengan kepentingan sama (class action), lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, dan pemerintah/instansi tertentu.

Laporan langsung disampaikan di BPSK tanpa diwakilkan kecuali pada kasus class action atau ada banyak orang ingin menuntut pelaku usaha yang sama dan kasusnya juga sama. Di BPSK mereka akan diminta membuat laporan yang sesuai dengan sengketa yang terjadi lalu menunggu untuk dilakukan persidangan.

 

3. Persidangan yang dilakukan BPSK

Persidangan akan dilakukan oleh BPSK dengan membuat majelis yang terdiri dari minimal 3 orang. Pertama berasal dari golongan orang pemerintahan, lalu konsumen, dan pelaku usaha. Tiga orang atau lebih ini akan menjadi ahli dalam memutuskan bagaimana kasus yang sedang berjalan ini bisa selesai dengan baik berprinsip win win solution.

Biasanya BPSK akan memanggil pelaku usaha untuk hadir dan melakukan pembelaannya dengan baik. Kalau mereka tidak datang, sidang akan tetap dilakukan hingga dua kali. Kalau pelaku usaha tetap tidak mau hadir, tuntutan dari konsumen akan dikabulkan.

 

4. Hasil putusan dari BPSK yang harus dipatuhi

Penyelesaian sengketa di BPSK memang selalu dianjurkan melakukan tiga cara yaitu konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Kalau dua kubu sepakat, penyelesaian secara kekeluargaan bisa terjadi. Setelah sepakat, BPSK dan mengeluarkan putusan yang akan dijalankan oleh kedua belah pihak.

Kalau pelaku usaha tidak menyetujui putusan itu, dalam jangka 14 hari mereka harus mengajukan banding. Biasanya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri hingga akhirnya berjalan hingga ke Mahkamah Agung apakah dilanjut atau dibatalkan.

 

5. Penanganan oleh PN dan MA

Kalau pihak pelaku usaha tidak menjalankan putusan dari BPSK dan juga tidak mengajukan banding, BPSK akan menyerahkan berkas ke pengadilan atau pihak kepolisian agar ditangani sesuai dengan UU yang berlaku dan dianggap sebagai penyidikan kasus kriminal dengan peluang hukuman denda atau penjara.

Inilah beberapa hal tentang pelaporan sengketa ke BPSK yang bisa dilakukan. Semoga setelah mengetahui ini kita bisa lebih mengetahui masalah penyelesaian sengketa dengan baik.

 

Referensi: Peranan BPSK

Ikuti tulisan menarik Danur Osda lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB