x

Iklan

Airlangga

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

NKRI Bersyariah dan Ruang Publik Inklusif

Saya akan membahas fenomena aktual yakni gerakan 212 maupun dalam momen-momen politik reuni yang mengikutinya adalah seruan NKRI bersyariah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

                         NKRI Bersyariah dan Ruang Publik Inklusif dalam Pusaran Kekuasaan Indonesia Pasca-Otoritarianisme
 
Airlangga Pribadi Kusman Ph. D
Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga
CEO The Initiative Institute
 
(Serial Tulisan Merespon Esai Denny JA: NKRI Bersyariah atau Ruang Publik Yang Manusiawi? Artikel asli bisa dibaca di sini (https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1949155525180587/).)
 
 
?Artikel Denny JA tentang kontestasi antara NKRI bersyariah ataukah ruang publik yang manusiawi menarik untuk didiskusikan dalam ruang publik intelektual yang menjunjung tinggi akal sehat. Apalagi Denny mengelaborasinya dengan uraian apabila nilai-nilai substansial Syariah diturunkan menjadi parameter kuantitatif seperti dilakukan oleh Shelina Zahra Janmohamed dalam tulisannya berjudul “Islamicity’ ranking ignores the realities” dalam The National 13 Juni 2014. Terlihat bahwa negeri-negeri dengan mayoritas penduduk Islam ternyata berada dibawah standar islami dibandingkan dengan negara Eropa.
 
Bagaimana kita memahami hal ini dalam konteks benturan politik identitas dan dinamika politik Indonesia masa kini?
 
?Saya akan membahas tema ini melalui fenomena aktual yakni gerakan 212 maupun dalam momen-momen politik reuni yang mengikutinya adalah seruan NKRI bersyariah.
 
Di Arab Saudi saat memberikan pidato bagi peserta reuni 212 pada tanggal 2 Desember 2017, Rizieq Shihab menyerukan,” NKRI bersyariah adalah NKRI yang beragama, bukan atheis, komunis atau tanpa agama. NKRI bersyariah adalah NKRI yang berketuhanan Yang Maha Esa, NKRI bersyariah NKRI menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa, yang sujud dan patuh pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
 
NKRI bersyariah adalah NKRI yang mencintai ulama, bukan mengkriminalisasi atau menterorisasi mereka, NKRI bersyariah adalah NKRI yang menjadikan pribumi sebagai tuan di negeri sendiri. NKRI bersyariah menjauhi dari ekonomi riba, NKRI bersyariah anti-korupsi, anti-judi dan narkoba, anti-pornografi, anti-prostitusi, anti-LGBT, anti-fitnah, anti-kebohongan, anti-kezaliman" (Detik.com 2 Desember 2017).
 
?Bagaimana posisi kita terhadap isu NKRI Bersyariah yang terus bergulir dikalangan kelompok populisme Islam semenjak Pilgub DKI tahun 2016 sampai dengan dinamika politik menjelang Pemilihan Presiden 2019 mendatang?
 
Saya sendiri berpendapat bahwa dasar negara Republik Indonesia Pancasila sudah sangat memadai sebagai kesepakatan bersama menuju tatanan bernegara yang demokratik sekaligus mewadahi religiusitas inklusif dari segenap warga negara Indonesia termasuk didalamnya mayoritas ummat Islam.
 
Apakah persoalan selesai dengan menguraikan sisi idealitas dari Pancasia sebagai filsafat bernegara berhadapan dengan isu NKRI Bersyariah? Sepertinya, tidak. Ada tugas intelektual lain yang perlu dielaborasi terkait dengan hal tersebut.
 
Mengapa isu NKRI Bersyariah sebagai sebuah artikulasi dari kelompok populisme Islam tampil dan semakin teresonansi diruang publik kita disebuah negara yang memiliki dasar negara yang tidak berlandaskan pada sekularisme tapi berdasarkan pada prinsip agama publik (public religion)? Jawaban terhadap persoalan ini membutuhkan wawasan imajinasi sosiologis yang lebih mendalam untuk dapat menunjukkan peta sosial dan akar persoalannya.
 
Tulisan ini memiliki maksud dua hal yakni: Pertama, pada aras idealita menjelaskan tentang Pancasila sebagai landasan negara yang memberikan ruang yang cukup luas terhadap agama untuk berkiprah di ruang publik dan konvergensi antara tujuan dari Syariah Islam (maqasid syariah) dengan prinsip keadaban publik dari negara demokratik.
 
Kedua, pada aras sosial tulisan ini berusaha menguraikan peta sosiologis dari munculnya isu NKRI Bersyariah dalam politik Indonesia pasca-otoritarianisme.
 
Pancasila yang Mewadahi Agama Publik
 
Berbeda dengan kalangan yang skeptis terhadap Pancasila yang mengangggap dasar negara ini membawa Indonesia ke negara yang bukan-bukan, bukan sekuler dan bukan negara agama; di dalam Pancasila kita menghayati relasi negara dan politik dalam konteks penguatan public religion.
 
Dalam komitmen atas public religion, cita-cita Pancasila memberikan penghormatan timbal balik antara posisi agama dan negara. Institusi dan aktivitas keagamaan dijamin untuk berkembang dan dihormati kebebasannya untuk mengaktualisasikan dirinya. Berbeda dengan prinsip sekularisme yang menempatkan agama dalam ruang privat, konsepsi public religion Pancasila menghormati dan memberikan ruang yang luas terhadap agama untuk mempengaruhi dan menjadi spirit dalam kehidupan sosial maupun politik bernegara.
 
Pada sisi lain, idealitas Pancasila juga memberikan penghormatan terhadap institusi negara untuk mengelola kehidupan sosial dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan tanpa dikendalikan dan didominasi oleh agama tertentu.
 
Dalam bahasa Muhammad Hatta (1945) bahwa “kita tidak akan mendirikan negara dengan dasar perpisahan antara agama dan negara, melainkan kita akan mendirikan negara modern diatas dasar perpisahan antara urusan agama dengan urusan negara. Kalau urusan agama juga dipegang oleh negara, maka agama menjadi perkakas negara, dan dengan itu hilang sifatnya yang murni”.
 
Bersamaan waktu dengan uraian Hatta diatas, Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945 Lahirnja Pancasila menegaskan tentang ruang yang besar kepada agama untuk hidup dan menginspirasi ruang sosial dan politik dengan memberikan peluang kepada golongan Islam untuk mengorganisasikan diri secara politik dan mempengaruhi keputusan politik di lembaga perwakilan (Latif 2011, 74).
 
Dwi tunggal Soekarno-Hatta menjelaskan bahwa cita-cita Republik Indonesia dan Pancasila memberikan ruang terbuka bagi proses negosiasi antara politik bernegara yang menekankan pada imparsialitas untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan dengan religiosiasi ruang publik Indonesia untuk membangun kesalehan sosial dan publik.
 
Syariah dan Ruang Publik Inklusif
Idealitas dalam tradisi keislaman dalam hubungannya dengan Syariah sendiri dalam sejarah sosialnya cenderung bertemu dengan cita-cita bernegara Pancasila yang telah diuraikan diatas.
 
Sarjana sosiologi agama dari McGill University Armando Salvatore (2007) dalam karyanya The Public Sphere: Liberal Modernity, Catholicism, Islam menjelaskan ada yang terlupakan dalam penjelasan Juergen Habermas tentang ruang publik Eropa sebagai basis tatanan sosial bagi pembentukan negara demokratik dan masyarakat sipil yang memperjuangkan kebebasan. Yakni kontribusi dari tradisi panjang Katholik dan Islam yang tak sepenuhnya terpisah namun terhubung dalam mata rantai jalur genealogi peradaban Eropa-Mediterania yang mempengaruhi konsep-konsep kunci public sphere dan common good yakni istilah bonnum commune dalam tradisi Katholik dan maqasid syariah (tujuan syariah) dan maslahah (kebaikan bersama) dalam tradisi kajian Syariah oleh ulama-ulama Islam khususnya pada era kekuasaan Khalifah Andalusia.
 
Tentu saja berdasarkan atas konteks sosial yang berbeda, kita tidak dapat melakukan klaim bahwa rumusan teoritik maqasid Syariah dari kalangan sarjana Muslim pra-pencerahan dalam dirinya sudah demokratis dalam ukuran tatanan demokrasi modern.
 
Namun demikian evolusi sosial formasi ruang publik Eropa yang menjadi basis dari tatanan demokrasi modern tidak terpisah dari tradisi intelektual kajian syariah dalam masyarakat multi-religius yang dirumuskan oleh fuqaha Muslim pada fase historis sebelumnya. Bahkan seperti diutarakan oleh sarjana politik John Keane (2009) dalam karyanya setebal 992 halaman berjudul The Life and Death of Democracy bahwa kita tidak dapat menyatakan demokrasi sebagai warisan eksklusif dari perjalanan sejarah sosial peradaban Eropa semata, demokrasi adalah anak semua bangsa, yang mana salah satu diantaranya peradaban Islam dengan konsepsinya tentang syura memberikan sumbangan penting sebagai konsepsi proto-politik dari sejarah panjang institusi politik demokrasi sampai terumuskan dalam proses pelembagaannya sampai saat ini.
 
Sehingga alih-alih pembentukan tatanan demokrasi dan ruang publik modern dalam peradaban Eropa merupakan pengalaman kolektif yang memisahkan diri dari mata rantai sosio-religius yang mendahuluinya baik Katholik maupun Islam, penelusuran atas khasanah literasi kajian ruang publik memperlihatkan koneksitas komunikatif dengan rumusan maqasid syariah maupun al- masalahah al-mursalah dari sarjana-sarjana Muslim seperti Imam Syatibi yang berpijak pada hikmah-hikmah dari diterapkannya hukum adalah untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan ummat manusia.
 
Konvergensi antara prinsip-prinsip demokrasi dan hak-hak warga dengan Syariah juga ditegaskan oleh Muhammad Hashim Kamali (2013) yang menguraikan bahwa kebebasan berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kebebasan dari rasa takut dan keadilan sosial adalah prinsip-prinsip utama dalam syariah Islam. Komitmen Islam untuk menyelenggarakan keadilan sosial beserta advokasinya tidak dapat terselenggara tanpa pengakuan atas kebebasan berpendapat, kebebasan berkeyakinan dan tersedianya ruang bagi ummat untuk berdialog dengan pemimpinnya.
 
Apabila secara substansial-normatif Syariah Islam tidak memiliki masalah fundamental dengan prinsip-prinsip negara demokratik dan-dalam konteks Indonesia-Pancasila, sehingga tidak perlu diproblematisir kembali sebagai sebuah landasan hidup bersama, lalu dimanakah kita mesti mencari penyebab dari munculnya aspirasi NKRI Bersyariah?
 
Penjelasan yang berpijak pada konteks sosial sepertinya dibutuhkan melampaui penghakiman intelektual.
 
NKRI Bersyariah sebagai Problem Sosiologis
 
? Dalam pembahasan tentang NKRI Syariah dan ruang publik yang inklusif, tulisan ini menolak pembahasan berbasis perbincangan kultural (culture talk) yang memilah kalangan pendukung ruang publik yang inklusif sebagai kaum Muslim yang baik (good muslim) dan pendukung NKRI Syariah sebagai kaum Muslim yang buruk (bad muslim). Pembahasan tentang NKRI bersyariah versus ruang publik inklusif dalam konteks benturan antara Muslim yang baik versus yang buruk atau problem didalam dunia Islam cenderung mengisolasi persoalan sosial ini sebagai masalah kultural diinternal Islam.
 
Akibatnya dalam pantauan rumah kaca yang dikendalikan oleh arus utama kekuatan dominan, perspektif ini ingin menunjukkan bahwa Ummat Islam adalah kalangan yang tidak dapat menerima demokrasi sampai mereka dapat membuktikan bahwa mereka memiliki karakter demokratis.
 
Dalam sudut pandang ini Muslim yang baik (good muslim) adalah kalangan yang harus dibantu dan dituntun dalam hubungan patronase sosial untuk menjadi modern dan mendukung kaum yang baik tadi untuk menghantam Muslim yang buruk (bad muslim).
 
Mahmood Mamdani (2004) dalam Good Muslim, Bad Muslim: America, The Cold War and The Roots of Terror menunjukkan bahwa cara pandang kultural seperti ini mengabaikan konteks makro sosial dari persoalan yang ada terkait dengan konteks historis, relasi kekuasaan dan kepentingan yang tidak bisa dilepaskan dari dinamika agensi Islam Politik yang ada didalamnya.
 
Seperti diuraikan mendiang Fred Halliday (2003) Professor Hubungan Internasional dalam kajian wilayah Timur Tengah dari London School of Economics and Politicak Science dalam karyanya Islam & The Myth of Confrontation bahwa untuk menjelaskan segenap aktivitas sosial di masyarakat Muslim, maka faktor-faktor diluar pengalaman keberagamaan harus dipertimbangkan.
 
Hal ini termasuk pola-pola dominasi dan hubungan sosial antara negara dan kekuatan politik Islam, relasi pertarungan sosial dan hubungan kelas yang ada didalamnya maupun kekuatan eksternal dan formasi sejarah dari setiap masyarakat yang diamati.
 
Menyimak kembali orasi dari Rizieq Syihab dalam awal tulisan ini terdapat beberapa kata kunci yang ia lontarkan seperti NKRI bersyariah adalah NKRI yang Berketuhanan Yang Maha Esa, NKRI bersyariah adalah NKRI yang mencintai ulama bukan yang mengkriminalisasi dan menteror mereka, NKRI bersyariah adalah NKRI yang menjadikan pribumi sebagai tuan di negeri sendiri.
 
Orasi Rizieq Syihab memperlihatkan bahwa aspirasi kekuatan politik Islam yang direpresentasikannya tidaklah lahir dalam ruang hampa.Tulisan ini memaknai politik Islam adalah sebuah response sosial-politik atas persoalan ketimpangan relasi kekuasaan dan pertahanan kemakmuran dalam konteks kehidupan bernegara melalui ideal, imajinasi, symbol, bahasa dan terminology politik Islam (Hadiz 2011).
 
Seperti diutarakan oleh Nader Hashemi (2013) bahwa pengalaman masyarakat Islam berinteraksi dengan modernitas dan sekularisasi dalam kehidupan bernegara sebagian besar tidaklah berlangsung baik bahkan ditandai oleh relasi yang penuh ketegangan dan kontradiktif. Berbeda dengan transformasi sosial yang berlangsung di Eropa yang memperlihatkan terminologi sekularisme, demokrasi dan hak asasi manusia yang merupakan elemen-elemen dari proyek modernitas sebagai cita-cita perjuangan kekuatan sosial dari bawah untuk membangun tatanan politik yang bersifat inklusif.
 
Pada konteks masyarakat Muslim pengalaman modernisasi dan sekularisme merupakan proyeksi politik dari atas yang berlangsung semenjak epos negara kolonial sampai era pasca-kolonial. Dalam perjalanan sejarahnya proyek modernisasi dan sekularisme dari atas tadi lebih banyak mengisahkan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran Hak Asasi Manusia, opresi politik dan subordinasi sosial dibandingkan dengan realisasi jalan menuju keadilan sosial, kesejahteraan dan kebebasan politik.
 
Dalam konteks Indonesia, meskipun para pendiri republik telah melahirkan sebuah landasan dan filosofi bernegara yang terbuka dan berbasis pada keadaban publik, namun praktik bernegara yang berlangsung tidak bebas dari problem-problem sosial yang terjadi di masyarakat Muslim lainnya.
 
Dalam konteks politik di Indonesia tendensi politik populisme kekuatan Islam politik adalah hasil dari interaksi kompleks yang terbentuk dalam hubungan antara negara dan Islam dalam perjalanan panjang tatanan kapitalisme semenjak era negara kolonial sampai era negara kapitalisme oligarki predatoris pada era pasca otoritarian.
 
Dalam konteks Indonesia pasca-otoritarianisme, radikalisme politik Islam yang tampil bukanlah semata-mata imbas dari kondisi chaotic yang berlangsung setelah Indonesia memasuki era demokrasi. Radikalisme kekuatan politik Islam saat ini merupakan refleksi dari berbagai macam faktor yang didalamnya termasuk warisan historis politik Islam (dengan penopang kekuatan sosial dari kelas borjuis kecil pedagang) yang semenjak era negara kolonial hadir sebagai reaksi atas corak ekonomi-politik kekuasaan warisan kolonial yang ditandai oleh dominasi ruang ekonomi sector privat oleh borjuasi besar Tionghoa dan penindasan kolonialisme terhadap kekuatan Islam politik; kekuatan Islam politik sebagai kekuatan yang menyediakan basis ideologi dan sosial bagi perlawanan sosial dan mimpi keadilan sosial ditengah absennya kekuatan politik kiri maupun basis politik liberal di era Soeharto dan sesudahnya.
 
Konstestasi politik sebagai warisan historis antara kaum inteligensia modern sekuler yang menguasai negara paska-kolonial berhadapan dengan kaum intlelegensia berpendidikan Islam; maupun manifestasi amuk dari alienasi sosial dan keresahan sosial yang membentuk aliansi sosial populisme dikalangan kaum miskin kota, kelas menengah rentan (precariat middle class) dan kaum terdidik perkotaan yang mengalami disilusi dan teringkari oleh janji kemakmuran mulai jenjang pendidikan yang ditawarkan oleh proses modernisasi (Hadiz 2011).
 
Segenap kompleksitas problem sosiologis dan ekonomi-politik ini menghadirkan tampilnya ummat yang seperti diutarakan oleh WF Wertheim sebagai problem majority with minority mentality.
 
?Meskipun hadir sebagai kekuatan sosial alternative yang menyediakan basis kultural, symbol, bahasa dan imajinasi resistensial untuk pemenuhan keadilan sosial ditengah pertarungan kekuasaan di era Indonesia post-otoritarianisme, kekuatan sosial Islam politik tidak serta merta dapat ditempatkan sebagai garda depan politik progresif maupun liberal demokratik dalam peta politik Indonesia kontemporer.
 
Berbagai persoalan yang muncul dalam dirinya mulai dari melemahnya basis sosial borjuasi pedagang kecil sebagai kekuatan penopangnya, aliansi sosial-politik yang terbangun antara kekuatan sosial Islam dengan faksi-faksi oligarki dan kelompok militer yang berlangsung semenjak era akhir Orde Baru yang tetap terawat sampai saat ini, kegagalan mempengaruhi arus utama ruang politik pasca-otoritarianisme, sampai dengan kegagalan penetrasi ideologi civil Islam ke basis-basis sosial akar rumput politik Islam menjadi penghalang bagi evolusi kekuatan politik Islam untuk bermetamorfosis menjadi kekuatan politik berkarakter demokrasi yang berkeadaban.
 
?Memahami kartografi sosial dan posisi kekuatan populisme Islam dalam wawasan sociological imagination, tidak berarti memberikan legitimasi pembenaran terhadap seluruh ekspresi dan tindakan politik yang dilakukannya. Dalam penjelasan sekilas tentang totalitas sosial problem ekonomi-politik Indonesia dari sudut pandang kekuatan Islam politik diatas, persoalan yang dihadapi sekarang untuk merealisasikan ruang publik yang inklusif dan manusiawi adalah absennya kekuatan sosial demokratik yang solid ditengah corak kekuasaan Indonesia yang berkarakter kapitalis oligarki predatoris.
 
?Sebelum mengakhiri tulisan ini, sepertinya ada satu hal yang perlu untuk dijawab yakni berkenaan dengan mengapa dalam parameter substansi Syariah yang lebih inklusif negeri-negeri Muslim jauh tertinggal dari negeri-negeri Barat seperti yang telah diuraikan oleh Denny JA dalam artikelnya.
 
Kembali jawabannya bukanlah semata-mata pada corak keberagamaan, sepertinya lebih tepat kalau kita mengkalkulasikan dimensi politik beserta kompleksitasnya. Daren Acemoglu dan James A Robinson (2012) dalam Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity and Poverty menjelaskan dalam penelitian besar tentang asal-usul kekuasaan, kemakmuran dan kemiskinan mereka menemukan bahwa keberhasilan negeri-negeri di Eropa Barat dan Amerika Serikat untuk keluar dari jebakan kemiskinan berlangsung setelah kemenangan mayoritas warga untuk menjatuhkan dan membendung konsentrasi kekuasaan disekitar segelintir elite politik dan orang kaya saja.
 
Dalam perjalanan sejarahnya yang panjang pertarungan sosial di negeri-negeri tersebut berhasil menciptakan masyarakat berkeadilan, hak-hak warga yang terjamin oleh negara yang hadir, pemerintahan yang akuntabel dan diatas pilar-pilar itu semua tatanan ekonomi inklusif bekerja untuk memberikan kesempatan sosial bagi warga negara untuk berjuang lebih sejahtera.
 
?Lintasan sejarah yang menghadirkan kemenangan demokrasi atas tirani politik serta ekonomi terbuka diatas ekonomi ekstraktif inilah yang belum selesai dan masih harus dipertarungkan oleh mayoritas negeri-negeri Muslim yang juga dihadapi oleh negeri-negeri lain di Afrika, Amerika Latin, Eropa Timur dan lainnya.
 
Problem dunia Islam dan salah satunya adalah Indonesia tidak terbatas pada problem fanatisisme agama. Fanatisisme agama sendiri hanyalah satu hal dari persoalan besar yang belum selesai yakni masih belum inklusif dan demokratiknya corak kekuasaan kita ditengah dua puluh tahun perkembangan institusi demokrasi di negeri ini.
 
Tugas politik yang perlu diselesaikan adalah menghadirkan kekuatan politik progresif dengan perangkat ideologi programatik yang terbuka, demokratik dan menghargai kebhinekaan Indonesia.
 
Daftar Pustaka
 
- Acemoglu, Daron dan James A Robinson (2012) Why Nations Fail: The Origins of Power, prosperity and Poverty. Crown Business. New York.
 
- Hadiz, Vedi (2011) Indonesian Political Islam: Capitalist Development and the Legacies of The Cold War. Journal of Current Southeast Asian Affair 1/2011: 3-38.
 
- Halliday, Fred (2003) Islam & The Myth of Confrontation: Religion and Politics in The Middle East. Palgrave Macmillan New York.
 
- Hashemi, Nader (2013) Islam and Democracy dalam John Esposito dan Emad El-Din Shahin (eds), The Oxford Handbook of Islam and Politics. Oxford University Press UK. ?
 
- Kamali, Mohammad Hashim (2013) Membumikan Syariah: Pergulatan Mengaktualkan Islam. Mizan Bandung.
 
- Keane, John (2009) The Life and Death of Democracy. WW Norton and Company NY.
 
- Latif, Yudi (2011) Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila. Gramedia Jakarta.
 
- Mamdani, Mahmood (2004) Good Muslim, Bad Muslim: America, The Cold War and The Roots of Terror. Pantheon Books. New York.
 
- Salvatore, Armando (2007) The Public Sphere: Liberal Modernity, Catholicism, Islam. Palgrave Macmillan New York.
 
 
Airlangga Pribadi Kusman
Meraih gelar Ph.D dari Asia Research Centre Murdoch University, Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga, CEO The Initiative Institute, baru saja menerbitkan buku berjudul The Vortex of Power: Intellectuals and Politics in Indonesia’s Post-Authoritarianism Era diterbitkan oleh Palgrave Macmillan 2019.
 
-000-
 
Tulisan Denny JA soal NKRI Bersyariah atau Ruang Publik Yang Manusiawi dapat dibaca di https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1919263768169763/
 
Tulisan lain yang menanggapi tulisan Denny JA:
 
1. Nurul H Maarif: Islam Mementingkan Sasaran, Bukan Sarana, dapat dibaca di https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1945081572254649/
 
2. E. Fernando M Manulang: Ruang Publik Yang Manusiawi Bersama Pancasila: https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1946368205459319/
 
3. Al Chaidar: Islam Simbolik dan Islam Substantif: Problema Nilai Islamisitas dan Politik Indonesia, link:
https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1947652021997604/

2

Ikuti tulisan menarik Airlangga lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu