x

Iklan

Ananda Kartika Islami

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Akuntabilitas Dan Transparasi Dana Desa

Ananda Kartika Islami Mahasiswi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Unissula Semarang

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengukuhkan keberadaan desa sebagai subyek dalam pembangunan. Hal ini meruapakan upaya untuk mencapai tujuan otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada setiap daerah untuk mengurus dan mengatur semua urusan daerahnya sendiri dan menciptakan kemandirian untuk mengelola potemsi yang dimilikinya. Besarnya dana desa yang akan diterima setiap desa di seluruh Indonesia menimbulkan kekhawatiran bagi banyak pihak. Terdapat potensi adanya kesalahan pengelolaan dana desa mulai dari pengganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya. Untuk itu, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di desa, maka dituntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, baik atas keuangan, kinerja, maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pemerintah merencanakan alokasi dana desa  dalam RAPBN tahun 2019 sebesar Rp 832,3 triliun. jumlah itu meningkat 9% dari tahun sebelumnya, atau meningkat 45,1% dari realisasinya di tahun 2014 sebesar Rp 573,7 triliun. Dalam perkembangannya, dana desa yang berlimpah tersebut rawan praktik korupsi.

Berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayoga, mengatakan, pihaknya menemukan empat penyebab korupsi dana desa yang marak terjadi sekarang ini. Ada Empat penyebab korupsi dana desa yang disampaikan Egi primayoga melalui konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Timur, Jumat (11/8/2017).

  1. Pelibatan masyarakat yang kurang dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa. Akses masyarakat untuk mendapatkan informasi pengelolaan dana desa dan terlibat aktif dalam perencanaan dan pengelolaan dalam praktiknya dibatasi. Dalam Pasal 68 Undang – Undang (UU) Desa telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa. Menurutnya, pelibatan masyarakat desa menjadi faktor paling dasar karena masyarakat desa-lah yang paling tahu kebutuhannya dan secara langsung menyaksikan bagaimana pembangunan di desa.
  2. Faktor kedua, terbatasnya kompetensi kepala desa dan perangkat desa. Keterbatasan ini khususnya mengenai teknis pengelolaan dana desa, pengadaan barang dan jasa serta penyusunan pertanggungjawaban keuangan desa
  3. Faktor ketiga adalah tidak optimalnya peran lembaga-lembaga desa baik langsung maupun tidak langsung. Lembaga-lembaga desa, kata dia, tidak memainkan peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan demokrasi tingkat desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.
  4. Faktor keempat yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah penyakit cost politik tinggi akibat kompetitifnya arena pemilihan kepala desa. Meningkatnya anggaran desa diserta dengan meningkatnya minat banyak pihak untuk maju dalam pemilihan kepala desa tanpa agenda dan komitmen membangun desa.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mencegah korupsi dana desa meluas, Indonesia Corruption Watch (ICW) berinisiatif membuat Sekolah Anti-Korupsi (Sakti), yang dikhususkan untuk aparat pemerintah desa. Sakti Aparatur Pemerintah Desa akan dilaksanakan di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 6-9 November 2018.

NTT dipilih sebagai tempat penyelenggaraan Sakti 2018 karena menurut data Bappenas pada Maret 2018, provinsi ini menempati peringkat ketiga (setelah Papua dan Papua Barat) yang memiliki persentase tinggi untuk jumlah penduduk miskin atau desa tertinggal di wilayah perdesaan. Disebut desa tertinggal karena kurang berkembang dalam aspek ekonomi, sumber daya manusia, infrastuktur, dan aksesibilitas.

(Oleh : Ananda Kartika Islami - Mahasiswi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Unissula Semarang)

 

 

Ikuti tulisan menarik Ananda Kartika Islami lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler