x

Iklan

firdaus cahyadi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Panglima TNI, Stop Penyitaan Buku!

Putusan MK Nomor 20/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa segela penyitaan, termasuk penyitaan buku, harus dilakukan melalui perintah pengadilan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Di penghujung tahun 2018 lalu, aparat kepolisian dan militer melakukan razia dan menarik buku-buku yang diduga mempropagandakan PKI dan berpaham komunis di daerah Kediri, Jawa Timur. Hal tersebut dilakukan pada Rabu (26/12/2018) pagi oleh gabungan aparat dan Pemda setempat. Tak lama berselang, Razia buku kembali terjadi. Kali ini di Padang, Sumatera Barat, Selasa (8/1/2019) sore.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-Barang Cetak yang Isinya Dapat Menganggu Ketertiban Umum. Singkatnya putusan MK Nomor 20/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa segela penyitaan, termasuk penyitaan buku, harus dilakukan melalui perintah pengadilan. Tentara dan polisi tentu mengetahui tentang aturan MK ini. 

Untuk itulah Panglima TNI harus segera memberikan komando secara jelas dan tegas kepada jajaran prajuritnya di seluruh Indonesia untuk menghentikan penyitaan buku yang bertentangan dengan keputusan MK ini. Tindakan peyitaan buku-buku oleh tentara rentan untuk menyeret TNI masuk kedalam ranah politik praktis seperti di era rejim otoritarian Orde Baru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyitaan buku, memberangus demokrasi. Tanda tangani petisi, Panglima TNI, #BukuJendelaDunia, Stop Peyitaan Buku. Petisi dapat diklik di change.

Ikuti tulisan menarik firdaus cahyadi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler