x

Iklan

Rofiq al Fikri

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Sampaikan Visi Misi di TV Nasional, Prabowo Langgar Aturan!

Sampaikan Visi Misi di TV Nasional di Luar Jadwal, Prabowo-Sandi Langgar Aturan Kampanye!

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sampaikan Visi Misi di TV Nasional di Luar Jadwal, Prabowo-Sandi Langgar Aturan Kampanye!
 
Malam ini, Senin (14/1/2019) Prabowo yang didampingi Sandi dengan berteriak-teriak (jika tidak ingin disebut marah-marah) menyampaikan visi-misi nya sebagaj Capres dan Cawapres di media televisi nasional, yaitu TV One dan Kompas Tv.
Jika KPU dan Bawaslu benar-benar netral dan berpacu pada UU, seharusnya Prabowo dan Sandi dipanggil dan diberi sanksi karena mereka berdua kampanye di media nasional di luar jadwal kampanye.
 
Untuk diketahui, dalam Peraturan KPU, kampanye visi misi capres dan cawapres di media massa hanya boleh dilaksanakan 21 hari dari tanggal 24 Maret - 13 April 2019. Itu pun difasilitasi oleh KPU. Di luar itu jadwal itu, tidak boleh ada kampanye di media televisi.

Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan, setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu akan dipidana maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

 
Hari ini, beberapa pihak mempermasalahkan talkshow Presiden di 5 Tv nasional kemarin malam. Talkshow itu tentang apa visi presiden Jokowi dalam membangun NKRI selama ini. Itu tentu bukan kampanye, karena presiden sama sekali tidak memakai atribut, apalagi didampingi cawapresnya.
 
Dalam acara itu, Presiden Jokowi jg sama sekali tidak berbicara visi misinya di 2019-2024. Jokowi hanya berbicara apa pentingnya membangun infrastruktur yg sudah ia lakukan selama ini, apa manfaatnya untuk Indonesia ke depan.
 
Jokowi berbicara sebagai presiden, menjelaskan kepada rakyat, pajak yg diberikan ke pemerintah selama ini untuk membangun apa. Justru itu sebuah kewajiban pemimpin mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikerjakannya dan apa manfaatnya. Itu adalah sebuah visi sebagai presiden.
 
Apa yg dilakukan Jokowi kemarin jelas berbeda dengan penyampaian visi misi Prabowo Sandi yang jelas di tv one dan Kompas TV berteriak meminta rakyat memberikan mandat kepadanya untuk memimpin Indonesia di 2019-2024. Jelas mereka mengajak rakyat Indonesia untuk memilihnya di Pilpres 2019 dan itu kampanye.
 
Seharusnya KPU dan Bawaslu sama sekali tidak memiliki alasan pembenaran untuk memberikan sanksi kepada Prabowo-Sandi. Patut kita tunggu, apakah karena ancaman Prabowo akan mundur dari Pilpres karena mereka merasa dicurangi lantas KPU dan Bawaslu akan kalah terhadap mereka yang dengan sengaja melanggar aturan?
 
Sepahit apa pun konsekuensinya, aturan harus ditegakkan, jangan sampai kalah atau takut dengan ancaman seorang capres yg tengah putus asa karena di semua survei sudah kalah. Wahai KPU dan Bawaslu, ingatlah, negara ini adalah negara hukum.
 
(Rofiq Al Fikri, Pengamat Politik, Koordinator Jaringan Masyarakat Muslim Melayu / JAMMAL)

Ikuti tulisan menarik Rofiq al Fikri lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB