x

Iklan

Danur Osda

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

PT dengan PT PMA, Apa Saja Perbedaannya?

Pahami perbedaan PT dengan PT PMA berikut ini supaya bisa memilih bentuk badan hukum yang tepat bagi perusahaan Anda.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tahun 2018 lalu, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI guna mendorong masuknya investasi asing ke Indonesia. Upaya ini dilakukan supaya Indonesia tidak terbawa arus ekonomi global yang fluktuatif. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui peluncuran izin pendirian PT PMA.

PT PMA adalah pengembangan dari perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Lantas, apa bedanya? Simak ulasan di bawah ini.

Pemegang Saham

Perbedaan pertama bisa dilihat dari pemegang saham. Kalau PT, pemegang sahamnya harus Warga Negara Indonesia (WNI). Mengenai batas kepemilikan saham, tidak diatur secara rinci dalam undang-undang. Namun, pada ketentuan pendirian PT, harus ada minimal 2 (dua) orang pemegang saham.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jumlah pemegang saham di PT PMA—sekurang-kurangnya—pun harus 2 (dua) orang. Bedanya, pemegang saham bisa berasal dari WNI atau pihak asing. Masing-masing pemegang saham memiliki minimal Rp10 juta saham.

Menyoal kekuatan hukum, setiap pemegang saham asing di PT PMA Indonesia wajib mengantongi anggaran dasar yang disahkan oleh notaris. Adapun untuk pemegang saham lokal, tidak dibutuhkan apabila perusahaan tersebut bebas dari daftar negatif investasi.

Artinya, sebanyak 100 persen saham dapat dimiliki oleh pemegang saham asing. Anda bisa melihat aturan tertulis mengenai kepemilikan saham asing pada Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007.

Modal Minimal

Modal minimal merupakan keseluruhan nominal saham yang dimiliki oleh perusahaan saat membentuk badan hukum PT. Nilai nominal tersebut mesti disebutkan dalam anggaran dasar.

Adapun nominal modal dasar PT, diatur secara jelas pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 yang dikemas menjadi Paket Kebijakan Ekonomi XII. Aturan ini menyebutkan bahwa, modal minimal PT ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendirinya. Bahkan, dengan modal Rp10 juta, Anda sudah bisa mendirikan PT.

Lain halnya PT PMA, ketentuan modal dasar dan nilai investasi ditetapkan dalam Peraturan BKPM 14/2015 Pasal 13. Peraturan tersebut—salah satunya—menyebutkan, nilai penanaman modal mesti lebih dari Rp10 miliar, selain tanah dan bangunan. Kemudian, nilai modal yang disetor, minimal Rp2,5 miliar.

Sementara itu, nilai saham masing-masing pemegang saham, minimal Rp10 miliar. Persentasenya dihitung sesuai dengan nominal saham yang dimiliki.

Direksi dan Komisaris

Baik perusahaan PMA, maupun PT biasa, sekurang-kurangnya memiliki satu komisaris dan satu direksi. Perbedaan kedua bentuk perusahaan ini terletak pada komposisi komisaris dan direksinya. Untuk perusahaan PMA, jabatan tersebut bisa diisi oleh pihak asing. Minimal, ada satu komisaris asing dan satu orang dari WNI (lokal).

Apabila jumlah komisaris lebih dari satu, perusahaan PMA wajib menetapkan satu orang sebagai presiden komisaris. Nantinya, presiden komisaris memimpin dewan komisaris yang ada di PT PMA.

Keistimewaan orang asing yang menjadi komisaris di PMA, yakni berhak mengajukan izin tinggal. Ia bisa dinyatakan sah sebagai WNI setelah tinggal di Indonesia selama 3 (tiga) tahun.

Peraturan tersebut di atas, juga berlaku untuk pemilihan direktur. Jika perusahaan PMA memiliki lebih dari satu direktur, salah satunya harus menjadi presiden direktur. Mengenai komposisi, disarankan ada satu WNI yang menduduki posisi direktur.

Nah, bagi perusahaan PMA yang hanya memiliki lebih dari satu direktur, salah satunya wajib memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di samping itu, direktur asing harus mempunyai surat izin tinggal atau domisili dan izin kerja.

    

Demikian tadi ulasan tentang perbedaan PT PMA dan PT. Semoga bisa dijadikan rujukan untuk Anda yang berminat mendirikan PT PMA atau mengubah status perusahaan nasional menjadi PMA.

 

Referensi: Syarat dan Prosedur Pendirian PT PMA

Ikuti tulisan menarik Danur Osda lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler