x

Iklan

adolf roben

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Perlunya Sistem Online Khusus Untuk Perijinan IMB Rumah Ibadah

Sistem IMB Online yang sudah ada, masih belum memadai untuk menyelesaikan masalah perijinan IMB Rumah Ibadah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pengesahan Perda Manokwari sebagai kota injil pada tanggal 28 Oktober 2018 menimbulkan kekhawatiran mengenai pembatasan hak pemeluk agama lain di Papua, salah satunya adalah mengenai kesulitan pendirian rumah ibadah. Kekhawatiran ini mengingatkan kita bahwa di ujung pemerintahan Jokowi – JK, ada pekerjaan rumah yang belum diselesaikan mengenai polemik pendirian rumah ibadah yang masih menimbulkan keresahan di berbagai daerah.

Izin pendirian dan persyaratan rumah ibadah di Indonesia diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006. Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai  syarat jumlah minimal daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat yang telah disahkan pejabat setempat, jumlah dukungan minimal masyarakat sekitar, syarat rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota, serta Rekomendasi Tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten/Kota. Apabila persyaratan jumlah daftar nama dan KTP yang telah disahkan pejabat setempat telah terpenuhi akan tetapi syarat dukungan masyarakat tidak terpenuhi, maka sesuai pasal 14 ayat 3 peraturan tersebut maka Pemerintah Daerah berkewajiban “memfasilitasi” tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah tersebut.

Peraturan ini menjadi polemik di masyarakat karena beberapa hal, diantaranya adalah banyaknya rumah ibadah yang telah lama digunakan tetapi sampai sekarang belum berijin, proses perijinan yang mengalami banyak kendala dan sulit dipantau prosesnya, serta peran pemerintah daerah untuk sebagai fasilitator ketika terjadi konflik pada proses perijinan yang belum efektif. Sering terjadi keterlambatan pemerintah menjembatani dialog atau melakukan tindakan pencegahan konflik, yang berujung terjadinya konflik sosial yang terlanjur meluas di masyarakat. Konflik sosial tersebut menambah faktor pemicu terjadinya kasus intoleransi yang mengancam ketahanan nasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perlunya Sistem Pemantauan Proses Perijinan Rumah Ibadah Berbasis IT

Mulai tanggal 1 Februari tahun 2014 Presiden Joko Widodo telah meresmikan Sistem IMB Online yang memungkinkan proses pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan secara online untuk mengurangi proses percaloan dan mempermudah pengawasan. Akan tetapi sistem ini belum mengcover kebutuhan perijinan dan pengawasan proses IMB Rumah Ibadah yang merupakan perijinan khusus dan mempunyai persyaratan yang berbeda dengan pengajuan IMB Rumah/Bangunan Tempat Tinggal. Kekurangan ini menyyebabkan masih banyaknya sengketa mengenai perijinan rumah ibadah saat ini.

Pembangunan rumah ibadah memiliki potensi permasalahan yang lebih rumit daripada rumah hunian/kantor. Untuk mencegah terjadinya konflik terkait proses pendirian rumah badah, pemerintah perlu mengambil keputusan secara tegas berdasarkan informasi yang akurat mengenai proses perijinan dan prosedurnya. Informasi yang jelas dan terekam dalam juga diperlukan masyarakat untuk berdialog dengan efektif, dan menghindari kabar hoax yang sering menjadi penyebab konflik. Informasi tersebut dapat disediakan secara murah dan dapat diakses dengan mudah melalui sistem informasi berbasis IT.

Prosedur pemrosesan perijinan dalam SKB Peraturan Bersama Menteri Agama dan Dan Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 pasal pasal 16 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam waktu 90 hari sejak permohonan perijinan pembangunan rumah ibadat diajukan, maka Bupati/Walikota wajib sudah memberikan keputusan mengenai permohonan tersebut. Dengan demikian syarat adanya norma waktu standar untuk membangun sistem pemantauan tersedia. Norma waktu tersebut dapat dijadikan patokan apakah pelayanan mengenai perijinan diberikan dengan baik, atau diabaikan.

Pemerintah dapat mengembangkan aplikasi IMB online yang sudah ada, atau membangun aplikasi berbasis web baru untuk menampilkan informasi pada setiap tahapan perijinan yang dapat diakses umum, yang berujung pada status keputusan yang diberikan oleh Walikota/Bupati. Dengan demikian pihak pemohon perijinan dapat memantau berjalannya proses pemberian ijin sesuai prosedur, masyarakat umum dapat melihat status kelengkapan berkas dan mendapatkan data permasalahan yang ada. Data yang lengkap dan terekam dapat memudahkan dialog jika terjadi konflik, dan memberikan sarana bagi Bupati/Walikota untuk “memfasilitasi” penanganan kendala yang terjadi.

Dengan sistem informasi berbasis web yang mengcover kebutuhan khusus pembangunan rumah ibadah dan terbuka untuk umum, Pemerintah Pusat maupun lembaga masyarakat juga dapat memantau dan mendapatkan data kinerja Bupati/Walikota dalam proses perijinan untuk memastikan pemberian ijin dilakukan tanpa diskriminasi. Dengan demikian sistem ini akan sangat bermanfaat untuk menjamin setiap warganegara mendapatkan haknya beribadah sesuai Undang Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2.

Ikuti tulisan menarik adolf roben lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu