x

Iklan

Danur Osda

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan dengan Arbitrase

Arbitrase merupakan suatu cara penyelesaian sebuah sengketa diluar pengadilan,simak penjelasannya pada artikel dibawah ini.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Keberadaan kerja sama bisnis melahirkan konsekuensi, yaitu muncul sengketa antara kedua pihak yang bekerja sama. Ada beberapa penyebab sengketa itu terjadi, seperti pelanggaran hukum, wanprestasi, salah satu pihak merugi, hingga ketidakpuasan satu pihak pada tanggapan yang menimbulkan kerugian. Untuk menyelesaikan perselisihan, mereka bisa menempuh jalur litigasi atau nonlitigasi.

Belakangan, jalur nonlitigasi atau di luar pengadilan lebih populer dibandingkan pengadilan. Salah satunya adalah arbitrase, yang dalam pelaksanaan di Indonesia diatur melalui UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Proses penyelesaian sengketa ini menggunakan jalur di luar pengadilan dengan melibatkan lembaga arbitrase resmi, seperti BANI atau BASYARNAS. Adapun objek sengketa hanya dalam bidang perdagangan. Perlu ditegaskan pula bahwa pada pasal 4 UU No. 30/1999, Pengadilan Negeri tidak mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian arbitrase. Selain itu, putusan yang dihasilkan pun telah final dan mengikat kedua pihak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Tentang Arbitrase

Untuk memahami penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui arbitrase, mari simak penjelasan di bawah ini:

 

Perbedaan dengan pengadilan

Berbeda dengan pengadilan yang memakai peradilan permanen (standing court), lembaga arbitrase melibatkan forum tribunal yang dibentuk khusus untuk suatu persidangan. Di sini arbiter berperan sebagai hakim untuk kasus yang sedang ditangani.

Jenis arbitrase

Terdapat dua jenis pengadilan arbitrase yang mempunyai kewenangan dan diakui keberadaannya guna memeriksa dan mengambil keputusan terkait sengketa para pihak.

Arbitrase Ad Hoc

Dikenal sebagai arbitrase volunteer. Biasanya jenis ini dibentuk khusus guna menyelesaikan perselisihan tertentu alias insidental. Pembentukan forum ini dilakukan setelah terjadinya suatu sengketa.

Arbitrase Institusional

Adalah lembaga atau badan permanen, sehingga keberadaannya tidak sebatas saat ada sengketa saja. Selain itu, lembaga ini juga diorganisasikan dan dikelola secara tetap di bawah ketetapan hukum. Umumnya, para pihak telah menyepakati pemilihan lembaga arbitrase ini sebelum sengketa terjadi dan tertera pada perjanjian kedua pihak. Beberapa contoh lembaga arbitrase di Indonesia adalah BANI, BASYARNAS, dan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

 

Karakteristik arbitrase

Pemilihan metode ini sebagai penyelesaian sengketa memang bukan tanpa alasan. Berdasarkan kacamata pelaku usaha, metode ini dipandang lebih efektif dan efisien, terutama dari segi waktu dan biaya.

Proses persidangan pun lebih sederhana, serta tidak harus melewati prosedur panjang dan rumit. Namun, tetap mengedepankan netralitas dengan penunjukan arbiter atau juru penengah oleh para pihak yang bersengketa.

Lebih lanjut, terdapat tiga karakteristik utama arbitrase yang dianggap bisa memenuhi kebutuhan para pelaku bisnis.

Putusan bersifat akhir dan mengikat

Putusan yang dibuat bersifat akhir, berkekuatan hukum tetap, dan mengikat pihak-pihak bersengketa, alias final and binding. Maka, seharusnya pihak-pihak yang menerima putusan itu tidak boleh mengajukan banding, kasasi, maupun peninjauan kembali lewat jalur litigasi.

Fleksibilitas

Ada prinsip party autonomy, yakni kebebasan para pihak dalam menentukan seperti apa jalannya proses arbitrase. Beberapa hal yang dapat mereka pilih adalah prosedur, pemilihan majelis arbiter (jumlah, latar belakang profesi), bahasa yang dipakai, atau hukum yang menjadi dasar penyelesaian sengketa (misalnya, menggunakan hukum Islam).

Kerahasiaan

Berbeda dengan pengadilan, proses sidang arbitrase selalu diselenggarakan secara tertutup. Jelas bahwa sidang ini bukanlah konsumsi umum. Hanya para pihak terkait atau kuasa masing-masing yang boleh menghadiri sidang tersebut. Selain itu, masing-masing pihak memiliki hak yang sama untuk mengutarakan pendapat terkait perselisihan tersebut.

 

Eksekusi putusan arbitrase

Pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku di pengadilan, sesuai wilayah negara permohonan tersebut diajukan. Adapun eksekusi ini akan dilaksanakan jika putusan tersebut sudah sesuai dengan perjanjian terdahulu dan tidak bertentangan dengan UU No. 30/1999. Putusan tersebut dapat dibatalkan oleh para pihak terkait dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.

 

Setelah membaca penjelasan tentang arbitrasedi atas, semoga semakin memunculkan kesadaran pelaku usaha untuk memakai jalur di luar pengadilan sebagai penyelesaian sengketa.

Sumber: Arbitrase dan Prosedur Penyelesaian Arbitrase

Ikuti tulisan menarik Danur Osda lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler