x

Iklan

Danur Osda

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Mengenal Apa Itu ITAS (Izin Tinggal Terbatas)

Ketahui beberapa hal penting mengenai apa itu ITAS atau Izin Tinggal Terbatas.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) merupakan izin yang diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal di wilayah Indonesia sementara waktu. KITAS adalah kartu ITAS yang dicetak setelah ITAS diterbitkan oleh kantor imigrasi. Ada beberapa dasar pemberian ITAS kepada seorang warga negara asing, seperti bekerja atau menikah dengan pasangan WNI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, berikut beberapa hal penting terkait Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang perlu Anda ketahui.

Siapa yang Bisa Menggunakan ITAS?

Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mereka yang bisa menggunakan ITAS adalah:

  1. Orang asing yang memasuki wilayah Indonesia berbekal visa tinggal terbatas dan visa tinggal terbatas ketika kedatangan
  2. Anak yang ketika lahir di wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang KITAS
  3. Orang asing yang memperoleh alih status dari Izin Tinggal Kunjungan
  4. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing yang berada di atas kapal laut, instalasi, atau alat apung yang beroperasi di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia
  5. Orang asing yang menikah secara sah dengan WNI, atau
  6. Anak dari orang asing yang menikah secara sah dengan WNI.

 

 

Persyaratan Pembuatan ITAS

Perlu Anda tahu, terdapat persyaratan umum dan khusus untuk mengajukan ITAS. Selalu pastikan dokumen yang diminta sudah lengkap, sehingga aplikasi permohonan bisa segera diproses dengan lancar.

Persyaratan Umum

Anda harus melampirkan dokumen berikut:

  1. Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap
  2. Paspor kebangsaan yang masih berlaku dan fotokopi foto paspor atau halaman identitas, visa, serta memuat tanda masuk yang sah
  3. Surat penjamin dari penjamin atau sponsor
  4. Surat domisili dari pihak berwenang

Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus ini berbeda sesuai dengan status dan tujuan Anda saat mengajukan ITAS. Misalnya, Anda ingin membuat ITAS karena menikah dengan pasangan WNI. Maka, permohonan harus diajukan oleh penjamin dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

  1. Surat penyataan dari pasangan Anda yang ditujukan kepada kantor imigrasi dan permohonan KITAS untuk pasangan WNA
  2. Fotokopi akta pernikahan dari kantor pemerintahan
  3. Fotokopi surat pernikahan dari Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal dan juga kantor catatan sipil di Indonesia bagi Anda yang menikah di luar negeri
  4. Fotokopi kartu identitas diri sah pasangan WNI
  5. Fotokopi kartu keluarga.

Masa Berlaku ITAS

Izin Tinggal Terbatas (ITAS)memiliki masa berlaku antara 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang. Adapun, Anda bisa memperpanjang ITAS dan diberikan paling lama 2 tahun, dengan lama tinggal keseluruhan di wilayah Indonesia maksimal 6 tahun. Sementara itu, jika Anda tenaga kerja asing yang bekerja dalam waktu singkat, ITAS berlaku antara 30 hari sampai 90 hari dan bisa diperpanjang.

Prosedur Pengajuan ITAS

Seperti dikutip dari situs resmi Ditjen Imigrasi Republik Indonesia, berikut ini alur prosedur pengajuan ITAS.

  1. Bagian loket mengecek berkas permohonan Anda, memindai, dan mencetak bukti tanda terima jika sudah memenuhi persyaratan.
  2. Aplikasi permohonan menunggu persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk.
  3. Jika ada data dalam berkas yang perlu dikonfirmasi ulang, maka Kepala Kantor Imigrasi akan memerintahkan pihak terkait untuk evaluasi dan mengirimkan kembali hasilnya ke kantor imigrasi.
  4. Saat seluruh dokumen sudah lengkap dan benar, pemohon akan melakukan pembayaran sesuai tarif berlaku.
  5. Perekaman data biometrik, yaitu sidik jari, foto diri, dan tanda tangan. Kemudian, dilanjutkan dengan registrasi dan pencetakan KITAS, serta penandatanganan KITAS oleh Kepala Kantor Imigrasi.
  6. Maksimal 4 (empat) hari kerja setelah perekaman data biometrik, proses IITAS sudah selesai dan KITAS siap diterbitkan.

 

Itulah beberapa hal penting mengenai Izin Tinggal Terbatas (ITAS)yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini dapat membantu Anda.

 

Referensi: Izin Tinggal terbatas Untuk Warga Negara Asing

Ikuti tulisan menarik Danur Osda lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler