x

Iklan

Haikal Yusuf

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Dana Abadi Kebudayaan, Mewujudkan Kepribadian Budaya Bangsa

Dana Abadi Kebudayaan Sebagai Langkah Mewujudkan Kepribadian Budaya Bangsa!

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Negeri kita dianugerahi beragam kebudayan luhur yang sangat luar biasa. Namun seiring berkembangnya jaman, kebudayaan kita turut tergerus keberadaannya. Selama ini belum ada tindakan konkrit untuk menyelamatkan hal ini. Budayawan yang berusaha untuk bertahan di tengah gempuran masuknya budaya asing pun cukup terseok-seok karena tidak memiliki modal yang cukup sebagai bekal.

 
Di era Presiden Jokowi untuk pertama kalinya Indonesia memiliki UU Pemajuan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017 yang menjadi arah pemajuan kebudayaan nasional. Undang-undang ini disahkan pada 27 April 2017 setelah mengalami proses pembahasan selama 35 tahun.
 
Dalam Undang-Undang ini, pemajuan kebudayaan dilakukan dengan beberapa upaya, yaitu pelindungan, pengembangan, pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan, serta pembinaan terhadap sumber daya manusia.
 
Upaya-upaya ini penting dilakukan agar potensi budaya Indonesia bisa tergarap dengan baik. Dalam UU Pemajuan Kebudayaan ada 10 objek pemajuan kebudayaan, yaitu tradisi lisan; manuskrip; adat istiadat; ritus; pengetahuan tradisonal; seni; bahasa; permainan rakyat; dan olahraga tradisional.
 
Selain itu juga, untuk pertama kalinya akan ada Dana Abadi Kebudayaan senilai Rp. 5 triliun!!! Dana Abadi Kebudayaan tercantum dalam undang undang nomor 5 tahun 2017 pasal 49 yakni "Dalam rangka upaya Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat membentuk dana perwalian Kebudayaan".
 
Dana kebudayaan ini juga muncul dalam resolusi Kongres Kebudayaan Indonesia pada tahun 2018 pada resolusi ke 6 yakni; "Membentuk Dana Perwalian Kebudayaan guna memperluas akses pada sumber pendanaan dan partisipasi masyarakat dalam pemajuan kebudayaan". Hal ini sebagai bentuk komitmen Presiden Jokowi bagi para seniman dan budayawan.
 
Apabila selama ini pembiayaan kesenian minim, festival kegiatan seni terhambat karena selain minimnya anggaran, mekanismenya perizinannya pun berbelit, maka dengan adanya dana alokasi khusus ini maka cagar budaya, seni-seni kreatif; seperti film cerita, animasi, dan komik, juga akan mendapat perhatian khusus.
 
Selain itu juga, dana ini bisa digunakan untuk pembinaan terhadap SDM di bidang kebudayaan seperti Travel Grants untuk percepatan pertukaran Sumber Daya Manusia, Beasiswa bidang kebudayaan dan Peningkatan kapasitas & sustainability lembaga-lembaga kebudayaan. Hal ini tentunya dapat menciptakan iklim kreatif di semua kalangan serta menjadikan anak muda sebagai penggerak kesenian dan kebudayaan.
 
Adanya UU Pemajuan Kebudayaan serta dana abadi kebudayaan tentunya sangat bermanfaat langsung kepada pelaku seni dan menunjang kegiatan pelestarian kebudayaan kita.
 
Pemerintahan era Presiden Jokowi hadir untuk menjawab tantangan tersebut yang sesuai dengan cita-cita Tri Sakti Bung Karno bahwa kita harus Berdaulat di Bidang Politik, Berdikari di Bidang Ekonomi dan Berkepribadian di Bidang Budaya.
 
Kita dapat melihat Negara maju seperti Jepang yang tetap dapat melestarikan budayanya ditengah kemajuan jaman. Indonesia bisa seperti itu asalkan ada kemauan dan tindakan kongkrit semacam ini. Terimakasih Pak Jokowi! Terimakasih Pemerintah!
 
 
Haikal Yusuf (Ketua Aliansi Rakyat Melek Politik/ARAMPO)

Ikuti tulisan menarik Haikal Yusuf lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler