x

Iklan

Elnado Legowo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Tragedi di Dunia Pendidikan Indonesia

UU Perlindungan anak menjadi alat mempidanakan guru dan banyak orang tua yang terlalu memanjakan anak-anaknya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tampaknya pemerintah perlu mengevaluasi ulang mengenai pasal 77 huruf a UU Perlindungan anak, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan hingga sang guru terancam 5 tahun penjara.

Belum lama ini kita dihebohkan oleh suatu kasus yang dimana seorang guru olahraga ekstrakulikuler pencak silat SDN 02 Patoman, Banyuwangi, yang memberi hukuman cukur asal kepada muridnya karena rambutnya dianggap kurang pendek, pada Jum'at (8/3/2019). Kejadian ini menyebabkan 20 murid yang berasal dari kelas 3, 4, dan 5 SD pulang dengan rambut cepak tak beraturan dan salah satu dari mereka mengalami luka gores pada kepalanya.

Kejadian ini membuat para siswa menjadi merasa malu dan tak mau pergi ke sekolah keesokan harinya. Orang tua mereka tidak terima atas perlakuan guru tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Rogojampi, pada Senin (11/3/2019). Hal ini menyebabkan sang guru mendapat sanksi dari pihak sekolah berupa skorsing, yang merupakan kewenangan dari Dinas Pendidikan Banyuwangi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi generasi 90an kebelakang, hukuman cukur rambut asal adalah suatu momen paling mengenang dan menakutkan bagi siswa pada era tersebut. Selain itu bila mereka terkena hukuman cukur asal, mereka juga akan ditertawakan atau dimarahin oleh orang tua setiba di rumah. Namun, jaman sudah berubah. Hukuman cukur asal kini menjadi permasalahan serius di dunia pendidikan Indonesia.

Sebetulnya hukuman cukur asal ini ada sisi positifnya yaitu untuk membuat efek jera kepada sang anak agar mereka mau disiplin dan taat pada peraturan. Namun di sisi lain, hukuman ini dapat memberikan efek samping terhadap psikologis anak seperti salah satunya adalah rasa trauma yang mendalam. Hal ini dibenarkan oleh KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).

Karena itu sebaiknya guru memberi teguran yang lebih edukatif seperti contohnya menjelaskan alasan buruknya berlatih pencak silat dengan rambut panjang. Namun, bila siswa masih melanggar maka diberikan sanksi berupa push-up, sit up, skot jump, atau lari keliling lapangan. Tapi kalau siswa masih bandel dan tidak taat, baru diberikan sanksi berupa cukur rambut asal untuk memberikan efek jera pada siswa tersebut.

Selain itu, pihak orang tua juga harus lebih bijak dalam mengambil keputusan untuk mengatasi permasalahan ini. Mereka seharusnya tidak perlu langsung melaporkannya kepada polisi. Mereka bisa melakukan protes kepada guru yang bersangkutan atau pihak sekolah. Contohnya seperti membuat surat atau mendatangi sekolah untuk protes atas tindakan guru kepada anaknya. Selama itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kenapa harus dilaporkan ke polisi hingga menjadi kasus?

Seharusnya orang tua baru mempolisikan bila guru tersebut memang terbukti melakukan tindakan tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian fatal. Contohnya seperti tindakan penganiyaan, diskriminasi, menghukum murid yang tidak berbuat pelanggaran, dan sebagainya. Itu-pun juga bila tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada pertanggungjawaban dari guru bersangkutan atau pihak sekolah.

Belakangan ini kasus guru yang dipolisikan oleh orang tua murid seringkali terjadi di Indonesia. Hal ini membuat luka mendalam bagi dunia pendidikan Indonesia. Bahkan UU Perlindungan Anak yang fungsi awalnya untuk mencegah kekerasan anak dari guru, malah disalahgunakan untuk mempidanakan guru yang berusaha mendidik muridnya.

Ini jelas memberikan contoh yang buruk kepada masyarakat untuk melakukan tindakan serupa. Yaitu dengan mudah mempidanakan guru yang "diduga" melakukan tindakan tak terpuji kepada anaknya. Padahal guru tersebut sedang menghukum karena anaknya melakukan kesalahan atau pelanggaran.

Selain itu orang tua juga terkesan tidak mendidik anaknya untuk menjadi sosok yang bermental tahan banting dan taat akan peraturan. Melainkan terlalu memanjakannya, sehingga tidak heran dengan generasi muda kita yang banyak tidak taat pada peraturan dan suka merasa paling hebat dan benar. Tetapi bila terkena masalah, langsung menjadi cenggeng dan bingung mencari jalan keluar. Paling tidak ya mengadu kepada orang tuanya.

Tidak hanya itu saja, kita juga ditakutkan dengan permasalahan kenakalan remaja era 1970an terulang kembali di masa sekarang. Dimana meningkatnya kenakalan remaja yang meresahkan warga, sementara martabat guru kurang dihargai muridnya, seperti dilansir oleh Kompas (3/5/1971). Bahkan kenakalan remaja saat itu juga mendapat dukungan dari orang tuanya yang berlatar belakang sebagai pejabat tinggi maupun TNI, seperti dilansir Kompas (7/7/1976). Mereka juga tidak segan-segan melakukan kekerasaan terhadap guru yang menghukum atau tidak menaik-kelaskan mereka. Kejadian ini mirip dengan kejadian pengeroyokan petugas kebersihan SMPN 2 Galesong Takalar oleh 4 siswa SMP dan orang tuanya (9/2/2019).

Oleh karena, pemerintah sebaiknya melakukan evaluasi ulang mengenai UU Perlindungan Anak agar tidak disalahgunakan untuk mempidanakan guru. Selain itu, pemerintah juga sebaiknya membuat UU untuk melindungi hak-hak guru untuk mengajar dan mendidik, terutama melindungi dari kasus mempidanakan guru.

 

Ikuti tulisan menarik Elnado Legowo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu