x

Iklan

Indri Puji Lestari

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

KPU Kab. Tangerang Sediakan Posko Pelayanan Pindah Memilih

Kita selalu dapat menggunakan hak pilih, dimana pun kita berada.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Melanjutkan kerja sama antara KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Tangerang dengan Universitas Pelita Harapan (UPH) bersama TMD Lippo Karawaci yang digelar tanggal 6 November 2018 lalu, KPU Kabupaten Tangerang membuka posko pelayanan pindah memilih atau DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) di Gedung D, UPH Lippo Village. Upaya ini dikhususkan untuk mahasiswa UPH yang tidak bisa pulang ke tempat asalnya namun tetap ingin menggunakan hak pilih pada pemilu serentak 17 April 2019.

Melihat banyaknya mahasiswa UPH yang domisili asalnya dari luar provinsi Banten, khususnya seperti mahasiswa dari Teachers College, Faculty of Nursing, atau mahasiswa luar kota dari fakultas lainnya, membuat Program Studi (Prodi) Hukum UPH berinisiatif meminta KPU Kabupaten Tangerang untuk membuka posko yang berlangsung dari tanggal 4-5 Maret 2019 di UPH.

Perwakilan dari KPU Kabupaten Tangerang, Indah Nurhayanti -- Koordinator Divisi Data dan Informasi mengatakan bahwa antusias mahasiswa UPH untuk tetap menggunakan hak pilihnya sangatlah tinggi. Terhitung selama 2 hari posko berjalan sudah terkumpul lebih dari 200 pendaftar. Indah juga memberitahukan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah nama kita terdaftar sebelum mengajukan formulir pindah memilih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pastikan nama anda terdaftar dalam DPT pemilu 2019 yang bisa langsung cek di lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi di Android dengan linkbit.ly/cekpemilihapp -- Jika nama anda sudah terdaftar, selanjutnya isi Formulir Pengajuan Pindah Memilih melalui link bit.ly/dptbuph2019. Setelahnya, pengajuan pindah memilih akan di verifikasi oleh KPU dan tunggu pemberitahuan selanjutnya" papar Indah.

Indah juga menjelaskan bahwa setelah di proses oleh pihak KPU, KPU akan menyerahkan kembali formulir A5 ke UPH, yang dapat diambil di Prodi Hukum. Setelah menyelesaikan prosedur ini, nantinya akan di informasikan lebih lanjut mengenai TPS (Tempat Pemungutan Suara) tempat peserta bisa memilih.

Mengakhiri paparannya, Indah mengingatkan tegas bahwa kita selalu dapat menggunakan hak pilih, dimana pun kita berada. (pl)

Ikuti tulisan menarik Indri Puji Lestari lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler