x

Iklan

Johanes Sutanto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Saham itu Bukan Barang Haram Ini Penjelasannya

Mereka yang berpandangan haram berpendapat unsur gharar dan jahalah masih ada dalam transaksi pasar modal, kendati sudah diberi label syariah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang masih beranggapan kalau saham itu barang haram sehingga tak layak dinikmati, meski saham yang ditransaksikan masuk dalam indeks saham syariah.

 

Mereka yang berpandangan haram berpendapat unsur gharar dan jahalah masih ada dalam transaksi pasar modal, kendati sudah diberi label syariah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Gharar berarti pertaruhan, sedangkan jahalah berarti ketidakpastian. Mereka yang berpandangan haram berpandangan membeli saham itu sama saja membeli pertaruhan dan ketidakpastian. Sebab nilainya fluktuatif, mereka yang membeli, bisa untung dan bisa rugi ketika saham itu dijual kembali.

 

Namun demikian, saham syariah yang ada di pasar modal sejatinya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Islam. Saham syariah itu efek berbasis ekuitas yang memenuhi prinsip syariah: halal, tidak mengandung mudharat hingga tidak ada unsur riba.

 

Secara gamblang ada 4 alasan mengapa saham itu bukan barang haram dengan rujukan utama dari prinsip-prinsip islam di dalam pasar modal, yakni hukum (syariah) Islam yang terdiri atas Alquran, sunah dan hadis, ijma dan qiyas.

 

Adapun prinsip-prinsip dasar Islam di pasar modal yakni pelarangan riba, gharar, judi (maisir), dan pelarangan barang yang tidak halal:

 

1. Pelarangan Riba

Secara harfiah riba diartikan sebagai kelebihan (excess), tambahan (addition), kenaikan (increase), dan pertumbuhan (growth). Dalam konteks pasar modal, riba adalah suatu tambahan transaksi dalam efek yang ditetapkan atau diperjanjikan di depan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari transaksi tersebut. Dalam konteks pasar modal syariah, ada dua jenis transaksi yang menjadi sumber riba, yakni transaksi utang-piutang (pinjam-meminjam) dan transaksi jual-beli. Adapun definisi riba yang digunakan di pasar modal syariah Indonesia adalah definisi yang tertuang dalam DSN-MUI.

 

2. Pelarangan Gharar

Gharar dapat diartikan sebagai penipuan (khid'ah) atau ketidakjelasan atau ketidakpastian (jahalah). Dengan begitu gharar dapat diartikan sebagai ketidakpastian, ketidakjelasan atau ambiguitas. Fatwa DSN-MUI N0.80 menegaskan gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan objek akad.

 

3. Pelarangan Maisir dan Qimar

Judi permainan (maisir) dan judi taruhan (qimar) mendapat tekanan khusus dalam pasar modal syariah. Secara harfiah maisir diartikan sebagai untung-untungan, manipulasi atau penipuan. Dalam konteks transaksi muamalah maisir diartikan sebagi judi yang berbentuk permainan, sedangkan qimar itu judi yang berbentuk taruhan. Berdasarkan pada definisi ini investasi di pasar modal syariah bukan judi baik maisir atau qimar.

 

4. Kehalalan Barang

Kehalalan barang atau jasa itu sangat penting dalam pandangan Islam. Halal sama artinya tidak haram. Sesuatu yang haram karena barang atau jasa tersebut memang diharamkan (Haram Li-dzatihi), seperti riba, babi, hal yang memabukkan, bangkai binatang (selain ikan dan sebagainya). Sesuatu yang haram juga karena barang atau jasa itu bukan zatnya (Haram Li-ghairihi) dan karena barang atau jasa itu memberikan dampak negatif (mudharat).

 

Seiring dengan prinsip-prinsi ini maka investasi saham syariah jelas tidak haram, apalagi saat ini sudah ada aplikasi online trading syariah yang telah mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan dikhususkan untuk transaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) seperti IPOT Syariah.

 

IPOT Syariah menawarkan fitur-fitur transaksi saham yang sesuai dengan prinsip Syariah yakni, halal (hanya melakukan transaksi pada saham-saham yang masuk di dalam DES - Daftar Efek Syariah), tidak mengandung “Riba” karena limit transaksi hanya sebesar saldo kas nasabah dan terhindar dari “Ba’i Al-Ma’Dum” (menjual yang bukan miliknya) karena di IPOT Syariah tidak diperkenankan untuk melakukan short-selling.

 

Cara menikmati saham-saham syariah dengan IPOT Syariah besutan PT Indo Premier Sekuritas pun cukup mudah. Saat melakukan pembukaan rekening efek secara online di laman IndoPremier, calon investor tinggal memilih untuk membuat Rekening IPOT Syariah. Setelah itu, investor tinggal menikmati saham-saham syariah dalam berinvestasi.

 

Sistem online trading ini dapat mendeteksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Investor pun menjadi nyaman dalam berinvestasi.

Ikuti tulisan menarik Johanes Sutanto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler