x

Iklan

Mulya Sarmono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Suryadharma Ali dalam Pusaran Korupsi

Gambaran tentang kondisi keagamaan masyarakat saat ini. Juga tentang Suryadharma Ali sebagai Mentri Agama

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ketika penulis membaca buku karya H. Jawade Hafidz Arsyad, S.H., M.H. yang berjudul KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAN (Hukum Administrasi Negara), penulis tercengang membaca sebagian kutipan pendapat seorang ahli dalam buku itu. Ahli tersebut bernama Franz Magnis Suseno. Dalam buku karya H. Jawade, Magnis berpendapat “agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri. Pemeluk agama menganggap agama hanya berkutat pada masalah bagaimana cara beribadah saja, sehingga agama nyaris tidak berfungsi dalam memainkan peran sosial”. Membaca kutipan tersebut, penulis yang saat itu masih memandang agama secara tekstual dan fundamental, sangat marah dan kesal. Penulis dalam hati bahkan sempat menuduh pendapat Magnis sebagai pendapat orang kafir.

Lambat laun seiring berjalannya waktu, penulis menonton TV  dan melihat KPK menetapkan Mentri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka korupsi. fenomena itu mencengangkan penulis. Fenomena tersebut mengingatkan penulis tentang pendapat Magnis yang dulunya dianggap pendapat orang kafir.

Penetapan KPK tersebut menjadikan penulis berfikir lebih bijak dalam memandang agama. Karena dalam realitasnya, pendapat Magnis ada benarnya. Sekarang kita dapat melihat seorang Mentri Agama Suryadharma Ali yang mendapatkan gelar sarjananya di Institut Agama Islam Negri Syarif Hidayatullah serta ketua umum Partai PPP diduga terlibat dalam pusaran korupsi.Tidak tanggung-tanggung kasus korupsi tersebut adalah kasus korupsi Dana Haji tahun 2012- 2013. Dimana uang yang dipakai untuk beribadah tersebut, justru diduga dikorupsi oleh Mentri Agama yang berwajah teduh itu.

Ketika penulis menelusuri Kementrian yang dipimpin oleh Suryadharma Ali di internet, penulis menemukan Survei Integritas KPK yang dikeluarkan pada tahun 2013. Dari lima instansi vertikal yang berada dalam Indeks Integritas Vertikal, Kementrian Agama berada diurutan ke empat atau termasuk Instansi yang tingkat integritasnya paling buruk. (http://www.kpk.go.id/images/pdf/Pengumuman/Siaran_Pers_Survey_Integritas_2013.pdf).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari survei KPK tersebut, hampir dapat dipastikan bahwa, Suryadharma Ali gagal menjadikan Kementrian yang dipimpinnya sebagai Instansi yang berintegritas. Sekaligus bukti dari gagalnya agama dalam mencegah korupsi akibat kesalahpahaman penganutnya. Suryadharma Ali tidak hanya memberikan efek negatif kepada KEMENAG, juga efek negatif kepada umat Islam, dimana seorang yang harusnya menjadi panutan masyarakat, justru memberikan contoh yang buruk. Suryadharma Ali yang seharusnya lebih memahami hukum-hukum agama, justru mengingkarinya sendiri. Dan itu menjadi bukti yang kesekian, bahwa agama saat ini memang gagal dalam mencegah korupsi.

Disinilah letak kebenaran pendapat Magnis, ketika agama hanya berkutat  pada masalah ritual saja, tidak berfungsi dalam peranan sosial, maka agama tidak akan mampu mencegah manusia dalam melakukan korupsi. Masih dalam buku karya H. Jawade Hafidz yang berjudul KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAN, Franz Magnis Suseno melanjutkan pendapatnya “sebenarnya agama bisa memainkan peran yang lebih besar dalam konteks kehidupan sosial dibandingkan institusi lainnya, sebab agama memiliki relasi atau hubungan emosional dengan para pemeluknya. Jika diterapkan dengan benar, kekuatan relasi emosional yang dimiliki agama bisa menyadarkan umat bahwa korupsi bisa membawa dampak yang sangat buruk”.

Maka dari itu, masyarakat Indonesia harus mengganti persepsinya tentang agama. Masyarakat Indonesia harus keluar dari pemahaman lamanya. Masyarakat harus mengubah agama ritual menjadi agama sosial, sehingga agama bisa menjadi senjata utama dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Ikuti tulisan menarik Mulya Sarmono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler