x

Gedung Trans TV di Jakarta. TEMPO/ Nickmatulhuda

Iklan

yati maulana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Lecehkan Benyamin, Program Tayangan YKS Dihentikan

Tayangan tersebut menghina atau merendahkan martabat manusia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kamis, 26 Juni 2014 memutuskan untuk memberi sanksi administratif berupa penghentian sementara Program Yuk Keep Smile (YKS) di Trans TV. "Sekitar pukul 10.00 WIB kami berikan langsung surat penghentian tersebut," ujar Agatha Lily, Komisioner KPI Bidang Pengawasan, seperti dikutip dari Tempo.co.

Dalam situs KPI disebutkan, KPI Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Yuk Keep Smile” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB.

Program tersebut menayangkan adegan dimana Cesar yang sedang dihipnotis memanggil seekor anjing dengan nama artis Benyamin Sueb. KPI Pusat menilai bahwa adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghinaan atau merendahkan martabat manusia. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 24 Ayat (1).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam tayangan tersebut, tampil ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal yang menghina atau merendahkan martabat manusia. Hal tersebut terlihat dalam tayangan yang menyamakan almarhum seniman Betawi, Benyamin Sueb, dengan anjing. "Penghinaan yang tidak dapat ditoleransi lagi," kata Agatha.

Program ini telah mendapat sanksi administratif berdasarkan rapat pleno komisioner KPI Pusat tertanggal 25 Juni 2014, yang memutuskan:

1. Menjatuhkan Sanksi Administratif Penghentian Sementara pada Program Yuk Keep Smile mulai tanggal 28 Juni 2014 sampai dengan 1 Agustus 2014; dan

2. Tidak menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau pada waktu lainnya sesuai dengan Pasal 80 Ayat (2) SPS.

Ikuti tulisan menarik yati maulana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu