x

Iklan

Thamrin Dahlan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Sudah 134 Juta Warga Terdaftar di BPJS

Masalah kesehatan menjadi perhatian utama Pemerintah dengan digalakkannya peran BPJS.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pelayanan Kesehatan merupakan satu dari empat variabel yang menentukan derajat kesehatam masyarakat.  Tiga variabel lainnya yang mempengaruhi kesehatan adalah lingkungan, perilaku dan keturunan.  Memberikan jasa pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memobilisasi pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia melalui institusi Rumah Sakit dan Poliklinik serta fasilitas medis lain.

Oleh karena itu upaya pelayanan kesehatan harus dikelola  secara  baik dan komprehensif dengan memberdayakan sumber daya kesehatan secara optimal.  Sumber daya kesehatan itu meliputi tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, pendanaan kesehatan, material kesehatan dalam ruang lingkup Sistem Kesehatan Nasional (SKN).  Tenaga kesehatan yang terdiri dari medis dan para medis sudah cukup memadai dalam memberikan pelayanan kesehatan di tanah air.  Sedangkan fasilitas kesehatan berupa rumah sakit milik pemerintah dan swasta serta puskesmas telah tersebar sampai di tingkat kelurahan.

Apabila sebelumnya Pemerintah hanya menyediakan jasa pelayanan kesehatan untuk Pegawai Negri dan TNI/Polri serta para pensiunan dalam Asuransi Kesehatan (Askes), maka kini pemerintah memperluas jaminan pelayanan kesehatan untuk masyarakat umum. Kebijakan Pemerintah itu tertuang dalam UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sampai saat ini telah tercatat 134.950.337 warga   terdaftar pada BPJS berdasarkan data mutakhir tanggal 16 Januari 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya dan mungkin sampai saat ini permasalahan kesehatan menjadi persoalan besar bagi rakyat kecil terutama menyangkut pembiayaan kesehatan khususnya ketika warga jatuh sakit. Namun dengan telah terbentuknya BPJS setidaknya sebagian permasalahan kesehatan nasional bisa diatasi. Falsafah asuransi itu sebenarnya sederhana sekali dalam artian semakin banyak warga yang mengikuti sistem asuransi BPJS maka semakin tinggi kualitas pelayanan kesehatan yang mereka terima.

Falsafah asuransi kesehatan adalah gotong royong yang bermakna peserta yang sehat membantu peserta yang sakit. Berdasarkan data Morbiditas (angka kesakitan) Kementrian Kesehatan maka tercatat warga yang menderita sakit itu berkisar 7-8 % pada satu periode. Artinya dari 100 warga hanya terdapat  8 orang menderita sakit yang perlu pengobatan dan perawatan. Dengan demikian iuran bulanan peserta yang terkumpul diyakini cukup untuk digunakan membiayai peserta BPS yang sakit. Pemerintah telah menyediakan rumah sakit untuk rawat inap di seluruh Indonesia dan begitu banyak poliklinik atau puskesmas untuk peserta BPJS yang hanya memerlukann pengobatan rawat jalan.

Pada tahap awal keikutsertaan Rumah Sakit Pemerintah, Polri dan TNI serta Rumah Sakit Pemda dan Rumah Sakit Swasta sebagai penyedia pelayanan kesehatan,  BPJS wajib secara lancar membayar lunas klaim (tagihan). Kesinambungan pelayan kesehatan tersebut tentu sangat berpengaruh pada manajemen BPJS dalam mengelola dana baik dari  subsidi Pemerintah maupun dana yang berasal dari iuran peserta biasa (masyarakat). Transparansi dan akuntabel merupakan ukuran apakah pihak pengelola mampu menjalankan sistem pelayanan komprehensif  untuk peserta BPJS dan untuk para pihak penyedia pelayanan kesehatan.

Oleh karena itu sosialisasi program BPJS harus terus digalakkan oleh pemerintah, kalau perlu seluruh penduduk Indonesia pada gilirannya menjadi peserta BPJS. Bagi warga yang telah menjadi peserta BPJS dengan iuran yang terjangkau dalam pilihan 3 kelas dirasakan tidak terlalu memberatkan dibandingkan apabila dia belum ikut BPJS dan kemudian jatuh sakit dengan resiko  harus menanggung biaya rumah sakit yang mencapai jutaan rupiah.

Tentu saja BPJS dalam menyempurnakan jasa pelayanan kepada peserta  bukan hanya bergerak di bidang Kuratif ( Pengobatan). Ada baiknya dana yang terkumpul berdasarkan iuran peserta di gunakan juga untuk kegiatan promotif dak preventif, mengingat pepatah zaman dulu yang berbunyi mencegah lebih baik dari pada mengobati. Seperti di utarakan diatas factor perilaku dan lingkungan sangat mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat, maka BPJS bersama dengan Kementrian Kesehatan bisa bergandengan tangan untuk melaksakanakn Program Promotif dan Preventif dalam upaya membudayakan pola hidup sehat.

Makna hakiki dari pentingnya kualitas kesehatan seseorang itu bisa kita renungkan dengan menyimak pesan moral berikut ini.  Pesan itu berbunyi : ” Kesehatan bukan segalanya, namun tanpa kesehatan semuanya menjadi tidak berarti” Apalah artinya kekayaan, bila kekayaan itu tidak dapat dinikmati karena ada larangan dokter menyangkut pantangan pantangan makan. Apalah artinya jabatan tinggi apabila tidak bisa menjalankan tugas dengan optimal  karena sakit. ,..dan lain lain kenikmatan ……..

Salam salaman

TD

Ikuti tulisan menarik Thamrin Dahlan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler