x

Indonesiana - 48 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok Kamis sore, (5/3) sekitar pukul 18.00 WIB, ditemukan terlantar di Bandara Sultan Taha, Kota Jambi

Iklan

Djohan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

48 WNA Asal Tiongkok Terlantar di Bandara Sultan Taha, Jambi

Dua bulan tidak menerima upah kerja, 48 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongko Kamis sore, (5/3) sekitar pukul 18.00 WIB ditemukan terlantar di Bandara Sultan Taha Kota Jambi

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jambi-Setelah dua bulan tidak menerima upah Kerja, 48 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Kamis sore, (5/3) sekitar pukul 18.00 WIB, di temu kan terlantar di Bandara Sultan Taha Kota Jambi, dan diamankan oleh aparat Kepo lisian dan pihak Imigrasi.   

Pada Kamis sore itu, (5/3-2015) sekitar pukul 17.30 Wib, Dua buah mobil Bus, menurun kan sejumlah penumpangnya di depan Pelabuhan Udara, Bendara Sultan Taha, di Pal Mer ah Kota Jambi. Maksudnya untuk ke Jakarta.   

Tetapi, setelah mendapat penjelasan dari pihak Bendara. Bahwa untuk jadwal pene rbangan ke Jakarta, sore itu sudah tidak ada-lagi. Para WNA asal Tiongkok itu keli hatannya resah dan gelisah. sekitar pukul 19.00. Pihak keamanan bandara menghu bungi Polsek Jambi Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah dilakukan pemeriksaan, 48 WNA ini mengaku memiliki dokumen leng kap. Hanya saja, dokumen mereka masih dipegang perusahaan tempat mereka bekerja. WNA ini nekat melarikan diri dari tempat kerjanya. Ungkap Kapolresta Jambi, Kom bes Pol Kristono melalui Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Farouk Afero, kepada sejumlah Wartawan.   

Mereka (48 WNA) tersebut nekat melarikan diri dari perusahaan tempat mereka dipekerjakan, PT. DSSP Power Sumsel (Subsidiary of PT Dian Swastatika Sentosa Tbk), Sinar Mas Group di wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan (Sumsel), berg erak di bidang pembangunan Pembang kit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau lebih dikenal dengan nama proyek Mine-Mouth Power Plant IPP Sumsel-5, dengan kapasi tas 2 × 150 MW (Proyek IPP Sumsel-5). Karena gaji mereka sebag ai pekerja tidak dibayar selama dua bulan.    

Kepolisian melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Jambi. Selanjutnya, pukul 20.30 Kamis malam itu, 48 WNA tersebut diserahkan ke Imigrasi Jambi. Ter kait keberadaannya di Bendara Sultan Taha Jambi. WNA ini berencana akan bertolak ke Jakarta, dengan menggunakan jalur udara. Maksudnya. Mereka mau mendatangi kantor kedutaan Tiong kok yang ada di Jakarta, agar kedutaan dapat memulang kan ke negara asal mereka.

WNA Asal Tiongkok ini masuk ke kawasan Bandara Sultan Thaha Jambi, mengguna kan dua mobil Bus Indonesia Mulia Indah (IMI). Dari ID card dan fotocopy pasport. 34, dari 48 WNA asal Tiongkok ini bersetates laki-laki, bernama;  Zhang Yan Kui, Cau Wen Feng, Liang Shous heng, Ma Zhengpeng, Hu haibin, Song Junsheng, Niu Hong Guo, Liang Yingjiang, Yang Yong min, Zheng Honghai, Gan Shaohua, Li Ben xing, Gan Lianjun, dan Liang Jigong. Shang Jian Feng, Liu Ji Xing, Wu Qing Ci, Cui Bingjun, Zang Huai geng, dan Yang Guangxin, Liu Youxin, Chang Dekai, Sang Pan zhong, Gan Ya Jun, Zhang Tongchui, Yang Hong Chong, Liang Yongge ng, Zheng Zhiqiang, Zheng Mingli, Wang Baiseng, Gao Zhigang, Zheng Lifei, Li Ming, dan Gan Chenhui. sedangkan 10 orang lainnya tidak memiliki identitas.  

"Permasalahannya dari ke-48 orang WNA itu adalah mereka sudah satu tahun be kerja di perusa haan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap, di Bayung Lincir ,Sumatera Clayton (Sumsel) ,selama dua bulan terakhir, mereka tidak menerima upah." Untuk proses lebih lanjut Kini Ke-48 WNA asal Tiongkok itu telah di limpah kan ke pihak Imigrasi Jambi. Sebagaimana diakui Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Defenson, kepada sejumlah wartawan Jumat siang (06/03.)   

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provin si Jambi, Juliasman Purba, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa. Pihak nya masih melakukan pendataan dan pemeriksaan. Ditambahkan Juliasman, pihak nya juga tidak bisa serta merta mendeportasi ke-48 WNA tersebut. Mereka menga ku, dokumen mereka ditah an oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja.  

“ Dari itu, setelah pendataan dan pemeriksaan selesai, kita akan laporkan ke Polda dulu," kata Juliasman. Demikian dengan pemanggilan pihak perusahaan yang mem pekerjakan ke-48 WNA tersebut, Juliasman mengatakan pihaknya juga akan berko ordinasi dengan Polda Jambi. "Pendataan dan pemeriksaan mungkin baru selesai beberapa hari lagi," tandasnya. Masalah bahasa, menjadi salah satu kendala dalam proses pemeriksaan kasus ini. Karena mereka tidak bisa bahasa Indonesia dan Inggris.  

“Kita akan buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dulu, kalau pengakuannya dokum en mereka sama perusahaan,” katanya. Selain melakukan BAP, lanjut dia, pihak Imigrasi berencana akan melakukan pemanggilan pihak PT. DSSP Power Sinar Mas Group, tempat mereka bekerja. Upaya itu dilakukan untuk mempertanyakan doku men dan melakukan mediasi. “Kita akan melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak perusahaan yang memanfaatkan jasa mereka sebagai buruh,” lanjutnya. WNA ini sudah berada di PT DSSP Power Sinar Mas Group yang berada di Bayung Lencir, Sumsel selama 14 bulan. Biasanya, mereka digaji sebesar Rp 450.000 per hari. Namun, hari kerja WNA ini tidak full dalam satu bulan. “Kalau pengakuan mereka, mereka bekerja sebagai buruh, gajinya Rp 450 ribu,” katanya.   

Pihak Imigrasi berencana akan melakukan pemanggilan pihak PT. DSSP Power Sinar Mas Gro up, tempat mereka bekerja. Upa ya itu dilakukan untuk mempertanyakan dokumen dan melaku kan mediasi. “Kita akan melaku kan pemeriksaan dan mema nggil pihak perusahaan yang meman faatkan jasa mereka sebagai buruh. WNA ini sudah berada di PT. DSSP Power Sinar Mas Group yang berada di Bayung Lencir, Sumsel selama 14 bulan. Biasanya, mereka digaji sebesar Rp 450.000 per hari. Namun, hari kerja WNA ini tidak full dalam satu bulan. “Kalau pengakuan mereka, mereka bekerja sebagai buruh, gajinya Rp 450 ribu,” jelas Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Defenson.(Djohan)

Ikuti tulisan menarik Djohan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler