x

Iklan

Putu Suasta

Politisi Demokrat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Rekruitmen Politik dalam Parpol

Rekruitmen politik memegang peranan penting dalam sistem politik satu negara. Partai politik memiliki tanggung jawab menemukan figur-figur pemimpin yang tepat dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Rekruitmen politik memegang peranan penting dalam sistem politik satu negara, karena proses ini menentukan orang-orang yang akan menjalankan fungsi-fungsinya dalam lembaga-lembaga negara. Dalam konteks ini, partai politik memiliki tanggung jawab menemukan figur-figur pemimpin  yang tepat dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.  Karena itu, sebuah negara modern mengsyaratkan keterlibatan partai politik dalam suksesi kepemimpinan nasional. Maka, sistem perekrutan calon-calon pemimpin (pejabat politik) yang dilakukan sebuah partai politik menentukan kualitas kepemimpinan sebuah negara.

Rekruitmen politik dapat diartikan sebagai proses pemilihan, seleksi dan pengangkatan sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintah pada khususnya. Dalam negara-negara modern, proses rekruitmen politik dilakukan oleh partai politik. Para pengamat cenderung mengidentikkan negara modern dengan negara demokrasi. Hal ini tidak terlepas dari trend global yang memperlihatkan sistem politik demokrasi sebagai sistem politik dan asas negara yang paling tepat di dalam negara modern. Dalam pengertian ini, keberadaan partai politik (parpol) dipandang sebagai condition sine qua non  bagi bekerjanya mekanisme demokrasi.

Sebagai organisasi warga negara yang memiliki cita-cita politik yang sama dan bertujuan melibat dalam pembuatan kebijakan negara serta mengisi jabatan-jabatan politik di semua tingkatan organisasi pemerintahan, partai politik menjadi  the backbone of democracy. Partai politik menjadi jembatan penghubung kekuasaan antara rakyat dan pemerintah yang menjadi pemegang mandat kekuasaan rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Robert A. Dahl dalam bukunya On Democracy mengemukakan bahwaselain syarat konstitusional, pemilihan umum yang bebas, pendidikan kewarganegaraan dan kekuasaan yudikatif yang independen, kebebasan berserikat dalam bentuk mendirikan partai politik merupakan ukuran penting dari negara yang demokratis.

Partai politik, menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 yang disempurnakan oleh  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002,  merupakan organsiasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota masyarakat, bangsa dan negara. Membangun sistem rekrutmen politik dalam tubuh partai politik adalah hal yang mendesak untuk dilakukan,  karena peranan penting yang diemban oleh parpol. Berdasarkan pemahaman ini demokrasi itu sejatinya berada dalam partai politik. Ada beberapa asumsi mengapa partai politik memegang peran penting  dalam hal ini:

Pertama, partai politik merupakan penghubung antara negara (state) dan warga negara (the citizens).  Dalam hal pengambilan kebijakan di pemerintahan, peranan partai politik sungguh sangat penting. Partai politik menjadi titik temu dari sistem politik demokratis di satu pihak dan peran partai politik sebagai organisasi politik yang mempersiapkan calon pemimimpin di lembaga eksekutif di pihak lain.

Seperti yang diketahui oleh masyarakat pada umumnya, lembaga eksekutif merupakan lembaga suprastruktur yang mempunyai peranan dalam mengambil kebijakan  (policy) demi mewujudkan pembangunan bangsa dan negara. Keberadaan lembaga legislatif dituangkan dalam Pasal 6 ayat 2 UUD 1945. Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”Pemakluman UUD 1945 Pasal 6 Ayat 2 tersebut menempatkan partai politik sebagai agen sentral dalam teta pemerintahan. Partai politik merupakan satu-satunya organisasi politik yang berhak mengusung calon presiden, di luar itu tidak dibenarkan oleh UUD 1945.

Kedua, komunikasi politik. Komunikasi politik yang dibangun oleh partai politik terkait dengan proses pengambilan keputusan pada pemerintahan. Partai politik merupakan organisasi satu-satunya yang bersentuhan langsung dengan pola pengambilaan kebijakan politik di pemerintahan (elected officials). Selain itu, aspirasi masyarakat yang diartikulasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat terkait erat dengan partai politik. Pembentukan fraksi dan komisi di DPR berpedoman pada jumlah kursi sebuah partai politik di parelemen. Dengan demikian, partai politik merupakan organsiasi yang mempunyai peranan langsung dengan kebijakan-kebijakan yang diambil baik oleh lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif. Penguatan terhadap kedua lembaga ini tidak terlepas dari tanggung jawab partai politik.

Ketiga, pendidikan politik warga negara. Berkaca pada bunyi konstitusi dan aturan-aturan mengenai partai politik dan pemilu, maka peranan partai politik adalah memberikan pendewasaan politik bagi masyarakat. Suara masyarakat akan menjadi gong yang gemerincing dari kejauhan apabila dalam menyampaikan pendapatnya tidak melalui partai politik. Dapat saja, masyarakat menyampaikannya melalui lembaga-lembag swadaya masyarakat lain atau melalui media massa. Namun, fungsi dari organisasi tersebut hanya sebatas di teras rumah para pengambil kebijakan. Media massa dan lembaga swadaya masyarakat tidak menyentuh secara langsung pengambil kebijakan baik di eksekutif maupun di legislatif. Oleh karena itu, partai politik merupakan alat komunikasi politik mengartikulasikan suara rakyat di lembaga legislatif.

Selain tiga peranan tersebut di atas, secara eksklusif partai politik juga merupakan sarana rekruitmen politik (political recruitment). Rekruitmen politik oleh partai politik merupakan salah satu fungsi partai politik yang paling penting. Menjadi seorang calon di lembaga eksekutif tidak dapat dijalankan tanpa sokongan dan dukungan dari partai politik. Seorang yang ingin menjadi presiden dan wakil presiden harus mendaftarkan dirinya pada partai politik tertentu sebelum dicalonkan oleh partai politik yang bersangkutan guna mengikuti pentas pemilihan umum. (Putu Suasta)

Ikuti tulisan menarik Putu Suasta lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler