x

Iklan

Derosya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Toko Bunga Langganan Artalyta Suryani

Siapa sangka kios bunga langganan Artalyta Suryani terlihat biasa saja.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sekilas tidak ada yang istimewa dari toko bunga yang terletak di sudut Jalan Lamandau III. Menempati kios berukuran sekitar 4 x 5 m, toko itu berada tepat diseberang Taman Ayodya, Jakarta Selatan. Pada saat saya berkunjung hanya ada seorang penjaga toko bernama Jamal, pria asal Bandung berkulit sawo matang yang sedang mempersiapkan papan ucapan happy wedding pesanan Perhimpunan Orthopedi dan Traumatologi Universitas Indonesia.

Dua buah ember plastik bekas cat berisikan seikat bunga krisan dan mawar merah diletakkan di tengah ruangan. “Bunga potong jenis lainnya sudah habis dipakai untuk papan ucapan, ini tinggal sisanya”, kata Jamal. Toko tersebut memang hanya satu-satunya disekitar Taman Ayodya, pesanan terbanyak menurut Jamal memang berasal dari kantor-kantor pemerintah disekitar Kebayoran Baru, misalnya Kejaksaan Agung dan Kementrian Pekerjaan Umum.

Barisan foto hasil rangkaian bunga ditempelkan pada salah satu dinding, mata saya pun segera terfokus kepada salah satu foto. Jamal tersenyum melihat saya menunjuk foto rangkaian bunga ucapan bela sungkawa pesanan Artalyta Suryani. “Iya mbak, dia sudah lama menjadi langganan kami”. Jamal mengaku lupa kapan persisnya Artalyta mulai memesan bunga di sini “tapi kami sudah berjualan disini sejak tahun 2008, tidak lama kemudian dia menjadi langganan toko kami”, jelasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Artalyta Suryani adalah seorang pengusaha yang dikenal karena keterlibatannya dalam penyuapan Jaksa Urip Tri Gunawan sebesar 660.000 dolar AS untuk kasus BLBI tahun 2008 lalu. Kasus ini sangat menarik perhatian karena hasil penyadapan KPK diperdengarkan di depan persidangan yang diliput langsung oleh stasiun-stasiun televisi nasional. Hasilnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Jaksa Urip selama 20 tahun penjara, 5 tahun lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa KPK. Sementara, Artalyta hanya dihukum 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 250 juta, kemudian masih dikurangi lagi oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung menjadi 4 tahun 6 bulan penjara.

Gaya hidup Artalyta selama berada dalam penjara di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, juga berbeda dengan narapidana lainnya. Fasilitas kamarnya cukup lengkap, termasuk dapur, TV plasma, AC dan tiga pembantu yang siap melayaninya. Artalyta pun kerap memesan bunga dari dalam penjara, kata Jamal. Bunga yang paling disukainya adalah bunga tulip, dengan harga paling murah Rp. 2,5 juta. Rata-rata pesanan Artalyta memang bunga impor. Sayang, Jamal tidak mau menjelaskan siapa saja yang pernah dikirimi bunga oleh Artalyta. Pastinya seluruh relasi bisnis, dan keluarga, terangnya. Ketika ditanya apakah pernah didatangi penyidik dari KPK, Jamal mengaku tidak pernah dan tidak khawatir karena dia hanya seorang penjaga kios disini. Selain Artalyta, pelanggan setia kios ini adalah Bella Saphira, yang sering memesan rangkaian bunga untuk ucapan selamat ulang tahun bagi keluarga tercintanya. Tertarik untuk memesan bunga di kios ini? Silahkan datang ke toko bunga di Jalan Lamandau III Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Anda harus memesan setidaknya 7 hari sebelum waktu pengiriman untuk papan ucapan, sehari sebelumnya untuk rangkaian bunga dan 7 hari sebelumnya untuk bunga impor. Semua pelanggan akan diperlakukan sama. 

Ikuti tulisan menarik Derosya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler