x

Iklan

Syafaruddin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Penggelap Pajak Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Denda 3xRp 33 M

Tuntutan tim JPU Kejati Sumsel terhadap Teddy pelaku penggelapan pajak, 3,6 tahun penjara, dendanya tidak tanggung-tanggung Rp. 33.131.187.771 x 3.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Suasana persidangan penggelapan pajak

PALEMBANG –  Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Yunita, Widya dan Mirsah Rizal, ahirnya menuntut terdakwa yang dituduh menggelapkan pajak, Teddy Effendi, 3,6 tahun penjara dan denda Rp 33.131.187.771 atau Rp 33,1 miliar dikali 3.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 18 November 2015, tim JPU Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim Elli Noeryasmin (Ketua), Kamaludin dan Nuhaini (anggota) membacakan tuntutan setebal 3.081 halaman itu menyangkut kronologis perbuatan terdakwa Teddy dituduh menggelapan pajak yang dilakukannya melalui PT. IB dan PT. BE dengan menggunakan faktur pajak fiktif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terbongkatnya penggunaan faktur pajak fiktif untuk PT. IB, perusahaan pribadi milik Teddy berdasarkan laporan masyarakat, ada wajib pajak badan yang baru berdiri, menggunakan faktur pajak fiktif, sehingga omzet keuntungan perusahaan itu cepat sekali berkembang.

Direktorat Jendral Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (DJP Sumselbabel), kemudian menindak lanjuti laporan itu dan hasilnya, pengelapan pajak yang dilakukan Teddy ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2010 hingga tahun 2014.

Untuk tahun 2014, faktur pajak itu digunakan sekitar 60 perusahaan, 40 diantaranya berdomisili di Jakarta, sisanya 20 perusahaan berada di Palembang.  

Namun pada pemanggilan untuk kedu kalinya yang bersangkutan tidak datang,  sehingga diserahkan kepada Korwas PPNS Polda Sumsel selaku pengawas penyidik DJP Sumselbabel, selanjutnya meminta bantuan Ditreskrimsus Polda Sumsel  untuk menjemput tersangka Teddy di rumahnya dikawasan Kalidoni , tapi yang bersangkutan sudah menghilang.

Sesuai ketentuan Teddy dinyatakan DPO, mungkin mengetahui setatusnya DPO, pada hari Kamis, 19 Maret 2015 Teddy diantar pengacaranya menyerahkan diri ke Direskrimsus Polda Sumasel, berkas perkaranya lalu dilimpahkan ke Kejati dan Teddy pun di tahan di Lembaga Pemasyarakat sebagai tahanan Jaksa.

Namun setelah berkas perkara berikut Teddy diserahkan ke Pengadilan Negeri Palembang awal bulan April 2015, setatusnya oleh Pengadilan Negeri Palembang dirubah menjadi tahanan Kota.

Anehnya lagi, sidang perdana Teddy pada bulan April 2015 digelar di Pengadilan Negeri Palembang, namun sidang kasus Teddy ini merupakan sidang terlama, sebab hingga sidang hari Rabu, 18 November 2015 dengan acara tuntutan JPU, susah berlangsung lebih kurang 7 bulan.

Usai tim JPU Kejati Sumsel membacakan tuntutannya, ketua majelis hakim Ny. Elli menanyakan apakah akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU. Mendengar itu Teddy kelihatan ragu-ragu, lalu ketua mejelis hakim mempersilahkannya untuk berkoordinasi dengan Pengacaranya Rusli Bastari.

Setelah berkoordinasi, Teddy kepada majelis hakim mengatakan, akan melakukan pembelaan sendiri dan pengacaranya melakukan pembelaan sendiri terdahap dirinya. Sidang ditunda Rabu, 25 November 2915 mendatang.

SYAFARUDDIN                               

Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler