x

Iklan

Syafaruddin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pengemplang Pajak Bebas Dari Hukum dan Denda 99 Miliar

Hakim salah persepsi, pengemplang pajak Rp 33 miliar bebas dari tuntutan Jaksa 3,6 tahun penjara dan denda Rp. 99 miliar.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, JPU dalam persidangan Teddy

PALEMBANG – Belasan karyawan dan karyawati Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel Babel) kecewa, setelah mejelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang mengadili terdakwa Teddy Effendy, Direktur Perusahaan Penanaman Modal Asing PT Ina Besteel merangkap Direktur PT Agrotek Andal, Selasa, 22 Desember 2015 membebaskannya dari ancaman hukuman 3,6 tahun dan denda Rp 99 miliar lebih.

Dalam persidangan, Teddy yang dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya menerbitkan faktur pajak tanpa disertai penyerahan barang  dengan tuntutan berlapis, primer, melanggar pasal 39-a, huruf a, UU No 6 tahun 1983 yang diperbaharui melalui UU No 6 tahun 2014 tentang pajak, junto pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan subside pasal 39 ayat 1 huruf d KUHPidana yang dituntut tim JPU dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara dan denda Rp. 33 miliar lebih pajak yang digelapkannya dikali 3 atau denda Rp. 99 miliar lebih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menyidangkan perkara itu, masing-masing, Elli Noeryasmin (Ketua), Kamaluddin dan Nuhaini (anggota) membebaskan Teddy dari hukuman. Menurut ketua majelis hakim Elli Noeryasmin, berdasarkan fakta terungkap selama persidangan, dari saksi, keterangan ahli, alat bukti berupa surat dan dokumen, tidak terdapat bukti secara formil sebagaimana tuntutan JPU.

Transaksi dengan cara menerbitkan faktur pajak PT Ina Besteel dan PT Agrotek Andal tidak didasari transaksi sebenarnya, tidak bisa dibuktikan secara hukum, karena memasuki wilayah pabean, barang impor tidak bisa dikeluarkan, kalau belum membayar kewajiban pajak sebagaimana ketentuan, sehingga majelis hakim harus membebaskan Direktur PMA PT Ina Besteel dan PT Agrotek Andal dari hukuman.

Kekecawaan belasan karyawan dan karyawaty itu kian bertambah, setelah ketua majelis hakim Elli Noeryasmin mengetukan palu dan dan menanyakan kepada JPU Mirza Rizal apakah akan mengajukan kasasi ?, yang dijawabnya pikir-pikir dulu. Seorang karyawaty Kanwil DJP dengan nada bertanya mengatakan, kenapa pada sidang-sidang sebelumnya, JPU itu jumlahnya, 3 orang, namun pada acara pembacaan putusan majelis hakim JPU-nya hanya hadir seorang

Kehadiran belasan karyawan dan karyawaty Kanwil DJP Sumsel Babel menyaksikan persidangan itu  cukup beralasan, dari cerita mereka, persidangan Teddy yang diseret JPU ke meja hijau Pengadilan Negeri Palembang oleh JPU dengan dakwaan menggelapkan PPN Impor dan PPh Impor sebesar Rp. 33 miliar lebih diancam dengan pasal berlapis itu terseok-seok.

Coba bayangkan persidangan pernananya dimulai bulan April 2015 dan baru diputus tanggal 23 bulan Desember 2015 ini, dengan kata lain persidangan kasus penggelapan pajak ini memakan waktu lebih kurang selama 9 bulan.

Salah seorang karyawan Kanwil DJP Sumsel yang menolak disebutkan namanya, usai persidangan itu mengatakan, keputusan bebasnya Teddy dari hukuman, memang wewenangnya majelis hakim. Namun kalau mendengarkan pertimbangan majelis hakim, pertimbangan majelis hakim itu salah persepsi menanggpi tuntutan JPU.

Karyawan DJP Sumsel Babel yang selalu menghadiri persidangan itu mengatakan, sebenarnya tuntutan JPU memang menyinggung barang yang di impor PT Ina Besteel, membayar bea masuk pabean, termasuk PPN impor dan PPh impor. Sebab barang impor tidak bisa keluar pabean kalau pajak termasuk PPN dan PPh itu tidak dibayarnya.

Tapi yang dipersoalkan JPU itu atas perbuatan Teddy menerbitkan faktur pajak PT Ina Besteel dan PT. Agrotek Andal digunakan untuk perusahaan lain, dengan kata lain Teddy menjual faktur pajak fiftif kepada perusahaan lain, sementara PPN dan PPh impornya tidak disetorkan kepada kas negera. Akibat perbuatannya menerbitkan faktur tanpa disertai penyerahan barang itu, Negara dirugikan Rp 33 miliar lebih.

Menurut karyawan Kanwil DJP Sumsel Babel ini, ada ratusan faktur bukti transaski PT Ina Bestel dan PT Agrotek Andal yang tidak disertai bukti penyerahan barang. Contohnya, PT Tanindo Internasional memiliki faktur pajak yang dikreditkan dari barang impor PT Agrotek Andal, tapi tidak disertai bukti penyerahan barang.

Kemudian ada lagi penerbitan faktur pajak tidak disertai penyerahan barang dari PT. Ina Besteel kepada CV Medika Krisma dan  CV Multi Guna Jaya dan yang menandatangani faktur pajak itu terdakwa Teddy, diperkuat pula keterangan saksi Tony Tjen di persidangan yang menyatakan benar melakukan impor barang melalui PT Ina Besteel dan sudah membayarkan keseluruhan transaksi kepada Teddy.

Dalam persidangan terungkap, ada 60 perusahaan menggunakan faktur pajak yang dikeluarkan PT Ina Besteel dan PT Agrotek Andal yang tidak disertai penyerahan barang, masing-masing 40 perusahaan berada di Jakarta dan 20 perusahaan berdomisili di Palembang. Semua kewajiban pajak telah dibayar kepada Teddy, namun terdakwa Teddy memberikan faktur pajak itu kepada ke 60 perusahaan untuk dikreditkan dalam SPT perusahaan partner bisnisnya.

-SYAFARUDDIN

 

 

Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler