x

Iklan

Syafaruddin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Jaksa Kasasi Putusan Hakim Bebaskan Hukum Pengemplang Pajak

Mungkin majelis hakim kurang memahami maksud transaksi tidak sebenarnya, sehingga pengempang pajak Rp 33 miliar lebih bebas hukuman.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Suasana persidangan pengemplang pajak.

PALEMBANG –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) ahirnya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI atas keputusan mejelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang membebaskan terdakwa Teddy Effendy dari ancaman hukuman 3,6 tahun penjara dan membayar pajak yang digelapkannya Rp 33 miliar lebih dikali 3 atau sebesar Rp 99 miliar lebih.

Teddy Effendy dimeja hijaukan oleh tim JPU Kejati Sumsel Yunita, Fera dan Mirsah Rizal atas perbuatannya menerbitkan faktur pajak tanpa disertai penyerahan barang dengan tuntutan berlapis dua, primer, melanggar pasal 39-a, huruf a, UU No 6 tahun 1983 yang diperbaharui melalui UU No 6 tahun 2014 tentang pajak, junto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan subsidernya melanggar pasal 39 ayat 1 huruf d KUHPidana dengan ancamann hukuman 3,6 tahun penjara dan denda Rp. 33 miliar lebih pajak yang digelapkannya dikali 3 atau denda Rp. 99 miliar lebih.

Namun dalam persidangan, Selasa, 22 Desember 2015 dengan acara pembacaan putusan, mejelis hakim Elli Noeryasmin (Ketua), Kamaluddin dan Nuhaini (anggota) membebaskan terdakwa Teddy Effendy, Direktur Perusahaan Penanaman Modal Asing PT Ina Besteel merangkap Direktur PT Agrotek Andal dari dituntutan dan persidangan itu hanya dihadiri JPU seorang diri menyatakan piker-pikir untuk mengajukan Kasasi.

Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Rosmaya, Jum’at, 8 Januari 2016 mengatakan, kita mengajukan Kasasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan Teddy dari hukuman.

Permohonan Kasasinya sudah kita ajukan ke Pengadilan Negeri Palembang, sedangkan berkas memori Kasasinya belum kita serahkan, karena masih kita susun. Namun Kasi Pidsus ini menolak memberikan penjelasan lebih lanjut menyangkut putusan majelis hakim, sehingga mengajukan Kasasi ke MA.

Salah seorang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel Babel) yang aktip mengikuti jalannya persidangan penggelapan pajak itu mengungkapkan, putusan mejelis hakim membebaskan Teddy dari ancaman hukuman pencara dan mengembalikan pajak yang digelapkannya ditambah denda hingga mencapai Rp 99 miliar lebih itu, tidak didasari fakta.

Sebab selama persidangan, terutama ketika saksi-saksi, termasuk saksi ahli dihadirkan dan pemeriksaan surat-surat (dokumen) terlihat dengan jelas, pajak yang digelapkannya atas transaksi tidak sebenarnya.

PPNS Kanwil DJP Sumsel Babel yang menolak disebutkan namanya ini mengatakan, mungkin mejelis hakim mendengar bahasa transasi tidak sebenarnya itu, tidak memahaminya, sebab maksud transaksi tidak sebenarnya itu ada orang atau badan hukum mengimpor (membeli) barang dari luar negeri, namun setelah tiba di pelabuhan, barangnya tidak bisa dikeluarkan, karena tidak memiliki izin impor.

Kami sudah memeriksa perusahaan milik Teddy dan memang perusahaan Teddy tidak pernah mengimpor barang dari luar negeri, karena dari faktur pembelian barang memang tidak tercantum nama kedua perusahaan milik Teddy.

Mereka itu menggunakan perusahaan milik Teddy, PT Ina Besteel dan PT Agrotek Andal, biaya Pabean, PPN impor dan PPh Impornya dibayar oleh pemilik barang kepada Teddy dan Tedy membayar semua biaya itu sesuai ketentuan, sehingga barangnya bisa keluar dari Pelabuhan.

Untuk Pabean, PPN impor dan PPh impor tidak ada persoalan, karena disetor oleh Teddy kepada Negara melalui rekening bank yang ditunjuk, tapi barang yang masuk melalui perusahaan Teddy tadi mau diserahkan kepihak ketiga (sebut dijual), disana dikenakan lagi PPN dan PPh.

Pemilik barang juga membayar kepada Teddy untuk pajak tersebut, namun diantaranya ada yang tidak desetorkannya, kalaupun ada, misalnya setoran pajaknta Rp 1000, tapi oleh Teddy hanya disetorkan Rp 800. Disini ada manipulasinya dan itu terlihat dengan jelas dan terang dipembukuan perusahaan Teddy.

Jadi yang dipersoalkan bukan Pabean, PPN Impor dan PPh Impor, sebab kalau kewajiban di Pelabuhan tidak dibayarnya, mana mungkin barangnya bisa keluar Pelabuhan. Tapi mungkin pemahaman majelis hakimnya kurang, sehingga hanya terfokus kepada masalah Pabean. Padahal yang kita maksudkan, PPN dan PPH setelah barang itu keluar dari Pelabuhan.

Salah satu amar putusan majelis hakim yang masih saya ingat, kata PPNS Kanwil DJP Sumsel Babel ini, ketua mejelis hakim Elli Noeryasmin mengatakan, tidak terdapat bukti secara formil, transaksi tidak sebenarnya, sebab barang impor tidak dapat dikeluarkan dari wilayah Pabean, kalau ketentuan pajaknya tidak dibayar, sehingga tuntutan JPU terhadap terdakwa Teddy harus ditolak.

Sebenarnya ada 60 perusahaan menggunakan faktur pajak yang dikeluarkan PT Ina Besteel dan PT Agrotek Andal yang tidak disertai penyerahan barang dengan kata lain transaksi tidak sebenarnya, masing-masing 40 perusahaan berada di Jakarta dan 20 perusahaan berdomisili di Palembang.

PPNS Kanwil DJP ini menambahkan, Teddy itu, katanya, sempat ditahan oleh Kejati Sumsel, namun ketika berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan, Teddy di bebaskan, kemudian persidangan ini terlama, dimulai bulan April 2015 dan baru diputus 9 bulan kemudian, tepatnya 22 Desember 2015.

SYAFARUDDIN

Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB