x

Iklan

Harja Saputra

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

DPR Sahkan Undang-undang Penyandang Disabilitas

RUU Penyandang Disabilitas yang menjadi harapan dan tuntutan para penyandang disabilitas telah disahkan menjadi Undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ada pemandangan tidak biasa di halaman Gedung Nusantara I dan II DPR RI pada saat para anggota dewan melakukan rapat paripurna di akhir masa sidang ketiga (17/03/2016). Puluhan sepeda motor roda tiga terparkir di halaman gedung, motor yang sering digunakan oleh para penyandang disabilitas.

Terlihat pula banyak dari para penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda, dituntun oleh satuan pengamanan DPR yang berkerumun di halaman gedung terhormat tersebut setelah menyaksikan langsung hari bersejarah yang akan menentukan dipenuhinya harapan dan tuntutan mereka selama ini.

Di dalam ruangan rapat paripurna terdengar suara lantang dari Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh P. Daulay, sedang membacakan laporannya mengenai Rancangan Undang-undang inisiatif DPR tentang Penyandang Disabilitas yang pada hari itu dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia tidak terkecuali para penyandang disabilitas. Hak tersebut bersifat universal, yang tidak dapat dikurangi, dibatasi, dihalangi, apalagi dicabut atau dihilangkan oleh siapa pun, termasuk Negara. Dengan pemahaman seperti itu, maka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap warga negara harus ditegakkan tanpa terkecuali, termasuk tentu saja bagi penyandang disabilitas", ujar Saleh Daulay pada saat membacakan laporannya.

RUU Penyandang Disabilitas ini adalah produk pertama inisiatif Komisi VIII DPR RI yang berhasil disahkan setelah melalui proses pembahasan panjang dan dinamis bersama pemerintah. 

Setidaknya ada dua dasar utama yang menjadi pertimbangan Komisi VIII DPR RI mengajukan usul inisiatif tersebut, yaitu:

Pertama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, dinilai sudah tidak sesuai dengan paradigma kebutuhan Penyandang Disabilitas kekinian, karena undang-undang tersebut masih memiliki paradigma pelayanan dan belas kasihan (charity based), sementara Rancangan Undang-undang memiliki paradigma pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas (right based), baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya. Paradigma pemenuhan hak seperti ini selaras dengan ketentuan yang tedapat dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, utamanya Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) yang menekankan pemenuhan hak setiap warga negara, yang tentu saja di dalamnya termasuk penyandang disabilitas.

Kedua, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat dinilai tidak sinkron dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas). Konvensi ini merupakan kerangka normatif internasional yang minimal tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas. Karena Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi ini, maka perlu dibuat undang-undang untuk membumikan serta melaksanakan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

RUU Penyandang Disabilitas ini terdiri dari 13 Bab dan 153 Pasal yang di dalamnya mengatur tentang aspek penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Terdapat dua isu krusial yang terjadi pembahasan panjang dan dinamis, yaitu:

Pertama, tentang pemberian insentif kepada pemberi kerja dan badan usaha yang membuka dan menerima pekerja Penyandang Disabilitas. Meskipun pada awalnya Insentif yang diusulkan DPR RI berupa keringanan pajak, namun akhirnya disepakati bahwa insentif yang diberikan dapat berupa kemudahan perizinan usaha, pemberian penghargaan, dan bantuan modal usaha. 

Kedua, pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang menjadi tuntutan dari para penyandang disabilitas selama ini. Meskipun pemerintah menilai Komisi ini tidak efektif dan cenderung membebani anggaran negara, namun karena Dewan Perwakilan Rakyat memperjuangkan semaksimal mungkin aspirasi para penyandang disabilitas, akhirnya pembentukan Komisi Nasional Disabilitas tersebut dapat disepakati secara bulat.

Dari antusias para penyandang disabilitas menghadiri rapat paripurna, terlihat jelas bahwa Undang-undang ini sangat dinantikan oleh mereka. Hal ini karena dari fakta yang ada, secara demografis jumlah penyandang disabilitas terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Akan tetapi kondisi tersebut, tidak diimbangi dengan pelembagaan sistem pelayanan yang memihak pada aspek kebutuhan dasar dan hakiki para penyandang disabilitas.   

Undang-undang Penyandang Disabilitas merupakan instrumen hukum yang diharapkan mampu mengatasi permasalahan tersebut dalam upaya untuk mewujudkan harapan-harapan para penyandang disabilitas.**[harjasaputra]

Ikuti tulisan menarik Harja Saputra lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler