x

Iklan

Syafaruddin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Penerima Suap 2,56 M Jadi Saksi Sidang Bupati dan Istrinya

Ketua Fraksi Golkar, PAN dan PKS DPRD Muba dalam sidang terdakwa Bupati Muba dan istrinya akui terima suap pengesahan RAPBD, namun Demokrat membantahnya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ketua Fraksi Golkar Zaini, PAN Ujang Amin, PKS Dear Fauzuk, Demokrat Iin Febriyanto dan Pengelola SPBU Tri Maya Sari (kiri), serta Bupati Muba Fahri dan istrinya (Kanan)

PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP) Bupati Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan tahun 2014 dan pengesahan RAPBD menjadi APBD Kabupaten itu tahun 2015 dengan terdakwa Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty  berlangsung di di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/3/2016), menghadirkan 5 orang saksi.

Ke  5 sasksi itu 4 diantaranya Ketua Fraksi DPRD Muba, masing-masing  Ketua Fraksi Partai Golkar,  Zaini, Ketua Fraksi PAN Ujang Amin, Ketua Fraksi PKS Dear Fauzuk,  Ketua Fraksi Demokrat Iin Febriyanto dan seorang pengelola SPBU milik istri Bupati Muba bernama Tri Maya Sari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bupati Muba dan istrinya Lucianty anggota DPRD Sumatera  Selatan, bersetatus tahanan KPK itu mulai disidangkan  4 Maret 2016, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang di Ketuai Irene Putrie melanggar Pasal 13 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang No 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dalam persidangan, ke 5 saksi dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim KPK, Saiman SH MH sehubungan suap LKP Bupati tahun 2014 dan pengesahan RAPBD Muba tahun 2015 yang tertangkap tangan operasi KPK  ketika menyarahkan uang Rp 2,56 miliar pada tangal 19 Juni 2015. (Indonesiana.tempo.co, 30 November 20150.

Saksi Ketua Fraksi Partai Golkar,  Zaini, Ketua Fraksi PAN Ujang Amin dan Ketua Fraksi PKS Dear Fauzuk, mengakui terus terang telah menerima uang sebesar Rp 75 juta, dan anggota DPRD masing-masing menerima 50 juta. Uang itu diberikan langsung oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra, Bambang Hariyanto sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 19 Juni 2015.

 

Uang suap yang disita OTT KPK itu, kata Zaini, untuk menyuap rekan-rekannya anggota DPRD Muba, guna memuluskan LKP Bupati tahun 2014 dan pengesahan RAPBD Muba 2015. Sedangkan uang suap itu dikumpulkan oleh Bupati dari Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari pemberitaan media massa.

Keterangan serupa diungkapkan pule oleh saksi Ketua Fraksi Partai Golkar Ujang Amin, dan Ketua Fraksi PKS, Dear Fauzal Azim, bahwa mereka menerima 75 juta dari Bambang Hariyanto dan anggota Dewan masing-masing sebesar Rp 50 juta.

 

Namun gililiran kesaksian Ketua Fraksi Partai Demokrat, Iin Febriyanto membantah dirinya menerima suap  sebesar 75 juta guna memulsukan pengasahan RAPBD Muba tahun 2015. Saya, katanya sepeserpun tidak pernah menerima uang yang dituduhkan kepadanya, tapi kalau pinjam secara pribadi sebesar Rp 20 juta memang ada, itu bukan uang suap, tapi pinjam, katanya.

 

Kesaksi Ketua Fraksi Partai Demokrat itu langsung dipatahkan Ketua Tim JPU KPK, Irine Putri. Kami katanya  mempunyai bukti, semua Ketua Fraksi dan anggota DPRD Muba menerima uang suap. Kami  akan buka bukti nya, kalau semua anggota DPRD Muba menerima suap untuk meloloskan RAPBD tahun 2015.

SYAFARUDDIN

Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler