x

Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kembali ke Polda Metro Jaya, usai menjalani 6 hari observasi dan pemeriksaan kejiwaan di RSCM, 16 Februari 2016. TEMPO/Ghoida Rahmah

Iklan

Andi Ansyori

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Bukti Polisi Lemah, Kejati Kembalikan Berkas Jessica

Siapa pelaku yang memasukan racun ke gelas kopi sebelum diserupput Wayan Mirna hingga kini masih gelap. Polisi sampai sekarang belum tahu siapa pemilik racun sianida,

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kejaksaan Tinggi DKI, lagi lagi mengembalikan Berkas perkara Jessica Wongso ke Polda Metro Jaya. Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Solihin. Menurut Humas Kejaksaan, Waluyo , berkas P 19 yang pernah dikembalikan KeJaksaan ke polisi tempo hari, lalu dilengkapi dan kemudian dilimpahkan kembali ke Kejaksaan , ternyata menurut penilaian penyidik Ke Jaksaan masih banyak kekurangan dan belum layak dilimpahkan ke Pengadilan. Berkas Jessica itu, saat ini masih dikoreksi Kejati dan paling lambat sesuai dengan peraturan perundang undangan tanggal 4 April 2016 akan dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya untuk disempurnakan.

"Berdasarkan KUHAP kan ada keterangan saksi dan keterangan tersangka. Dari keterangan saksi itu perlu ditambah supaya punya nilai sebagai alat bukti. Jadi kurang lengkap. Ada nilainya, tapi belum sempurna," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejati, Waluyo, ketika dihubungi, Selasa (29/3/2016).

Atas dasar itulah menurut Waluyo, Kejati menganggap bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap karena petunjuk yang pernah diberikan penyidik kejaksaan tempohari, belum semua dipenuhi oleh Polisi..

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo bertambah yakin hingga saat ini , polisi tidak memiliki bukti kuat terkait sangkaan Jessica melakukan pembununuhan terhadap Wayan Mirna. Yudi Wibowo minta kepada Polisi, bila memang alat bukti Polisi lemah, jujur saja, lebih baik kliennya Jessica Wongso dilepaskan dari tahanan Polda Metro jaya.

Yudi Wibowo pun sempat mengancam Polda Metro Jaya , Polisi jangan bermain main dengan kasus Jessica ini . Tidak tertutup kemungkinan , kedepan Jessica akan menggugat balik Polda Metro Jaya.

Sekarang pasca penetapan Jessica sebagai tersangka dalam perkara kematian Wayan Mirna , sedikit demi sedikit mulai terungkap. Dengan bolak baliknya berkas Jessica ; "Polisi- Jaksa- polisi "mengisaratkan sepertinya benar dugaan para pemerhati hukum, bahwa alat bukti polisi dalam menetapkan Jessica sebagai tersangka adalah lemah. Penetapan Jessica tidak lebih hanya sekedar menjaga gengsi Polda Metro jaya.

Itu kesalahan Polisi sendiri. Seharusnya begitu mendapat laporan perkara kematian Wayan Mirna. Polisi diam tapi kerja, tanpa banyak bicara. Sayang nya waktu itu sepertinya Polisi terbawa arus. Polisi banyak menanggapi dan ikut mengomentari banyaknya opini Publik yang seolah olah Jessicalah pelaku pembunuhan Wayan Mirna.

Komentar dan tanggapan Polisi itu , dimotori oleh Direktur Kriminal Umum Komisaris Besar (Kombes) Krisna Mukti.

Akibatnya kegaduhan yang diciptakan polisi sendiri, kini bagaikan buah simalakama, Nasi sudah menjadi bubur. Jessica sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jessica sudah mendekam dibalik jeruji besi Polda Metro jaya.Tidak ada kata lain, walaupun secara hukum bukti Polisi lemah , diupayakan kasus ini terus bergulir kepengadilan.

Tidak tanggung tanggung guna melengkapi berkas Jessica polisi sempat mendatangi sejawatnya sesama Polisi di negara Kangguru Australia. Sepulangnya dari sana , Polisi menciptakan opini seolah olah Polda Metro Jaya banyak mendapat bukti tambahan dari Police Australia, seolah olah berkas Jessica sudah lengkap , sudah P 21 .

Pada hal menurut pemerhati hukum bukan disitu persoalannya. Alat bukti dari Australia yang dikatakan polisi cukup berharga itu, ngak ada apa apanya. Ngak ada relavansinya. Latar belakang Jessica selama di negara kangguru itu hanyalah untuk menambah alat bukti petunjuk. Hanyalah untuk membuat alibi. Namun belum dapat membuktikan jessicalah pelakunya.

Setelah dilengkapi dengan alat bukti tambahan dari Australia, kemudian beberapa pekan lalu , berkas Jessica dilimpahkan polisi ke kejaksaan

Namun apa yang terjadi. bahwa berkas yang kata polsi sudah P 21 tersebut, dimentahkan Kejaksaan . Menurut Kejaksaan berkas Jessica dengan alat bukti yang ada sekarang, belum layak diteruskan ke pengadilan. Kejaksaan lagi lagi mengembalikan berkas Jessica kepada Polda Metro jaya.

Ini trik cantik permainan polisi dengan dilimpahkannya berkas perkara Jessica dan diterima kejaksaan , berdasarkan Undang UndangNomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, maka sejak saat itu . sejak pelimpahan berkas , maka tanggung jawab pembuktian Jessica beralih kepada lembaga Kejaksaan.

Jika kejaksaan tidak dapat membuktikan bahwa Jessica pelaku pembunuhan Wayan Mirna di lembaga peradilan. Maka kejaksaan akan dinilai miring dan di "oya oya "publik. Kejaksaan akan menjadi sasaran tembak publik. bukan Polisi.

Apabila hal itu terjadi pada tahap ini polisi bisa berkilah

"oh itu urusan Kejaksaan , karena sudah dlimpahkan. Bukan urusan polisi lagi. "

Sayangnya Kejaksaan Tinggi DKI , sudah mencium trik tersebut.

Kejaksaan sangat menyadari, bila kasus ini nanti sudah bergulir di pengadilan, maka tanggung jawab pembuktian Jessica bersalah beralih menjadi tanggung jawabnya. Permain gendang cantik Polisi tersebut langsung dimentahkan Kejaksaan.

Permain gendang polisi itu, rupanya disambut tarian menawan dari kejaksaan melalui perbedaan pendapat.

Kejaksaan berbeda pendapat dengan kepolisian terkait kelengkapan berkas Jussica Berkas yang kata polisi sudah P 21 tersebut, nyatanya sekarang dikembalikan lagi kepolisi untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk kejaksaan.

Itulah rupanya yang dimaksud tarian menawan kejaksaan mengimbangi gendang merdu polisi. Polisi mau tidak mau harus melengkapi berkas Jessica sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

Bola di Polisi.

Rupanya Kejaksaan tidak mau "ketempuhan talil ", lengkap tidak lengkap berkas diterima. Kejaksaan tidak mau menerima berkas yang belum lengkap. Sekarang Berkas Jessica dibalikkan lagi ke Polisi .

Disini permainan kejaksaan nampak menawan. Apa bola buat Gendang polisi harus menyesuaikan dengan tarian Kejaksaan. Polisi suka tidak suka harus melengkapi berkas Jessica sesuai arahan kejaksaan.

Tersirat bila polisi tidak dapat melengkapi berkas Jessica, Tidak tertutup kemungkinan kasus kematian Wayan Mirna itu, oleh Kejaksaan akan di "SP 3 "kan. Atau dengan kata lain, karena tidak cukup bukti, percuma perkara tersebut, di bawah ke lembaga peradilan . Hanya menghabiskan waktu dan dana. Akhirnya akan kalah jua.

Bola masih di polisi.

Perkara kematian Wayan Mirna dengan tersangkanya Jessica Kumala Wongso diteruskan atau dihentikan kini tergantung pada Polisi.

bola bundar nasih di polisi.

Pertanyaannya petunjuk apa saja yang belum dipenuhi polisi dalam berkas Jessica ?

Kembali kepernyataan Humas Kejati DKI, Waluyo. Menurut Waluyo bahwa dalam KUHAP , ada keterangan saksi dan keterangan tersangka. Keterangan saksi itulah yang harus dilengkapi oleh Polisi supaya punya nilai sebegai alat bukti.

" .... Keterangan saksi itu perlu ditambah supaya punya nilai sebagai alat bukti. Jadi kurang lengkap. Ada nilainya, tapi belum sempurna," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejati, Waluyo, ketika dihubungi, Selasa (29/3/2016).

Untuk menghindarkan debat kusir, maka penulis akan menggunakan aturan yang sama yang di gunakan polisi guna melengkapi alat bukti berkas Jessica sebagaimana arahan Ke jaksaan sebelum berkas Jessica nantinya dikembalikan lagi ke Kejati DKI. Alat bukti yang diminta kejaksaan untuk di lengkapi oleh polisi adalah alat bukti keterangan saksi

Aturan yang mengatur tentang alat bukti keterangan saksi adalah Pasal 184 ayat (1). Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) UU 8/1981 tentang KUHAP, alat bukti yang sah boleh dipergunakan untuk membuktikan sesorang yang disangkakan dalam perkara tindak pidana termasuk pada Kasus kematian Wayan Mirna. Ada 5 alat bukti sebagai berikut :

1. Keterangan saksi 2. Keterangan ahli 3. Surat 4. Petunjuk .5 keterangan terdakwa.

Kita hanya akan membahas alat bukti saksi sebagaimana yang diminta Kejaksaan kepada Polisi guna kelengkapan berkas Jessica.

Alat Bukti keterangan Saksi

Alat bukti nomor 1 dalam perkara pembuktian hukum pidana adalah keterangan saksi. Apa yang dimaksud dengan alat bukti keterangan saksi "

Pasal 1 angak 26 KUHAP. Yang dimaksud dengan keterangan saksi adalah

" Salah satu alat bukti dalam perkara pidana mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendir dan ia alami sendiri ddengan menyebut alasan dari pengetahuannya.(Psal27) "

Kembali ke kasus kematian Wayan Mirna.

Persoalan alat bukti saksi ini menjadi persoalan tersendiri pada alat bukti polisi pada perkara kematian Wayan Mirna, Hingga kini polisi belum menemukan saksi sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 dan 27 Undang undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Pada hal alat bukti keterangan saksi, dapat dikatakan adalah alat bukti paling utama dalam perkara pidana. Boleh dikatakan tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi. Hampir semua pembuktian perkara pidana selalu bersandar kepada keterangan saksi. Sekurang kurangnya disamping pembuktian dengan alat bukti lainnya , masih selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi.

Saksi yang bagaimanakah yang diperlukan Polisi untuk membuat terang benderang kasus kematian Wayan Mirna ?

Saksi yang diperlukan polisi untuk membuat terang perkara kematian Wayan Mirna

Saksi yang diubutuhkan Polisi agar perkara kematian Wayan Mirna terang benderang adalah keterangan saksi yang melihat langsung , mendengar langsung bahwa Jessicalah yang memasukan racun kekopi Wayan Mirna sebagaimana yang dimaksud pasal 184 (1) jo Pasal 1 angka 26 dan 27 Undang Undang No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.

Siapa yang bernilai untuk dijadikan saksi ?

Yaitu Pertama sesorang yang melihat dengan mata sendiri secara langsung ketika Jessica memasukan Racun ke Kopi yang diminum Wayan Mirna.

Persoalannya menjadi rumit , Walaupun sudah dibantu dengan rekaman CCTV, ternyata Polisi belum juga dapat menemukan saksi yang dimaksud.

Kedua saksi yang dbutuhkan polisi adalah sesorang yang secara tidak langsung mengetahui adanya racun karena ketitipan barang (misalnya serbuk racun) , atau seseorang mengetahui dimana tempat Jessica membeli racun yang dimaksukan kedalam kopi Wayan Mirna.

Saksi saksi seperti itulah merupakan saksi kunci yang akan membuat terang kasus kematian Wayan Mirna yang hingga kini belum juga diketemukan Polisi.

Sepanjang Saksi tidak melihat langsung Jessica memasukan racun kekopi Mirna, atau Saksi tidak mengetahui atau merasakan langsung ketitipan racun atau tidak mengetahui tempat Jessica membeli racun atau tidak mengetahui dimana Jessica meletak/menyimpan racun sebulum dimasukannya ke gelas Wayan Mirna. Maka keterangan saksi sebagai mana tersebut dapat diabaikan, atau tidak berarga. Maka keterangan saksi seperti itu, bukanlah keterangan saksi sebagaimana dimaksud pasal 184 (1) jo Pasal 1 ngka 26 dan 27 UU 8/1081 KUHAP.

Lalu apa dasar Polisi menetapkan jessica sebagai tersangka ?

Dari berbagai pemberitaan media, penulis menilai alat bukti keterangan Saksi yang di pergunakan Polisi menetapkan Jessica tersangka ,

adalah Keterangan karyawan kafe Oliever .G.I dibilangan Jakrta Pusat dan keterangan ahli. .

Polisi menggunakan alat bukti keterangan Saksi yang ada pada saat kejadian di Kafe Olivier GI Jakarta . Yaitu kesaksian para karyawan Kafe dan kesaksian Hani teman Jessica dan Mirna sesama alumnus satu kampus di Billyblue College, Sidney, Ausie.

Keterangan para saksi karyawan kafe.

Keterangan para saksi karyawan kafe yang ada saat itu , hanya dapat menerangkan bahwa benar Jessica sudah datang lebih dulu ke kafe , kemudian baru disusul kedatangan Hani dan Mirna. Bahwa benar Jessica yang memesan Kopi untuk Wayan Mirna.

Hanya sebatas itu. Tidak lebih.

Tidak ada seorang pun karyawan Kafe Oliever G.I , yang melihat langsung bahwa Jessicalah pelaku yang memasukan racun kegelas Wayan Mirna. Keterangan para saksi Karyawan Kafe hanya menerangkan tentang benar ada kehadiran Jessica di tempat saat kejadian, Benar Jessica yang memesan kopi untuk Wayan Mirna, benar Jessica yang membayar kopi Wayan Mirna.

Hanya sebatas itu.

Tetapi para saksi karyawan kafe , tidak dapat menerangkan siapa pelakunya yang memasukan racun ke gelas Wayan Mirna.

Ini yang dmaksud para pengamat hukum, bahwa dalam alat bukti polisi ada simpul utama yang masih belum ditemukan.

Sampai disini kasus kematian Wayan Mirna secara hukum masih gelap.

Lalu bagaimana dengan keterangan saksi seperti para psikiater (ahli jiwa) ?

Alat Bukti keterangan Ahli

Pada kasus kematian Wayan Mirna, Polisi sudah meminta bantuan keterangan lima orang saksi ahli berasal dari kedokteran forensik (dokfor), seorang dari laboratorium forensik (labfor), dan tiga psikolog. Dan tak tanggung tanggung dalam perkara kematian Wayan Mirna itu, Jessica juga dipetiksa oleh Tim Psikiater Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo Jakarta yang terdiri dari 7 Dokter psikiater dari Mabes Polri dan RSCM.

Salah seorang saksi ahli yang dimintai bersaksi adalah Prof. Dr. Sarlito Wirawan yang merupakan Guru Besar Psikologi UI menjadi saksi ahli dalam kasus tewasnya Wayan Mirna (27). Sarlito dimintai pendapat soal kasus Mirna.

Sesuai dengan keahliannya , Sarlito menyampaikan bahwa kasus Wayan Mirna sudah memiliki bukti yang siginifikan untuk menetapkan tersangkanya.

"Terkait alat bukti menurut pendapat saya sudah cukup baik dan signifikan," jelas Sarlito .

Cacatan :satu satunya alat bukti keterangan ahli tidak dapat digunakan sebagai dasar membentuk keyakin hakim pasal 183 jo pasal 185 ayat (2) nKUHAP

Walaupun Prof. Dr. Sarlito Wirawan yang merupakan Guru Besar Psikologi UI menjadi saksi ahli dalam kasus tewasnya Wayan Mirna (27) yang memang membidangi dan menelisik latar belakang penyangkalan Jessica, nyatanya Sarlito juga tidak berdaya.

Sarlito tidak bisa menggali dan mendapat pengakuan langsung Jessica sebagai mana dimaksud alat bukti keterangan terdakwa pada Pasal 184 ayat (1) UU 8/1981 Tentahg KUHAP. Nyata Jessica tetap bersikukuh bahwa pelakunya bukan dirinya. Uniknya lagi Jessica sempat lolos dari alat detektor uji kebohongan yang dipakai Polisi dalam pemeriksaan dirinya.

Hingga kini Jessica bersikukuh pelakunya bukanlah dirinya.

Walaupun prof. Dr. Sarlito Wirawan , yakin bahwa pelakunya adalah Jessica namun secara hukum , keterangan Sarlito tersebut harus didukung alat bukti lain. Yaitu alat bukti keterangan saksi atau alat bukti pengakuan tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam UU KUHAP.

Contoh dalam Kasus Wayan Mirna. Bila kerterangan Sarlito didukung dengan keterangan saksi yang melihat langsung bahwa Jessica yang memasukan racun kegelas Mirna, maka keterangan Sarlito itu "berharga" dan berdasarkan undang undang Hakim sudah dibenarkan untuk membentuk keyakinannya. (Sudah ada 2 alat bukti). Atau keterangan Sarlito diperkuat dengan pengakuan tersangka, maka hakim sudah dibenarkan untuk membentuk keyakinannya. Dengan kata lain alat keterangan ahli akan bernilai apabila bersesuaian dengan alat bukti keterangan saksi atau keterangan terdakwa.

Pada kasus Wayan Mirna, keterangan Sarlito tidak didukung dengan alat bukti keterangan saksi sebagaimana yang dimaksud pasal 1 angka 26 dan 27 (Karena memang saksinya belum ditemukan). Bahkan bertentangan dengan keterangan terdakwa, maka secara hukum keterangan Sarlito (termasuk keterangan para ahli jiwa/psikiater lainnya) "tidak berharga".

Tegasnya menurut Undang undang 8 tahun 1981 tentang KUHAP, pendapat ahli yang tidak bersesuaian dengan alat bukti lainnya termasuk pendapat Sarlito beserta para psikiater lainnya "harus "diabaikan ,

Dugaan penulis, alat bukti keterangan saksi seperti itulah yang diminta Kejaksaan untuk dilengkapi pada berkas perkara Jessica, sebelum perkara Jessica di limpahkan kelembaga peradilan.

Dari uraian tesebut diatas nampak alat bukti polisi memang "lemah "

Walaupun Polisi mengaku sebelum nenetapkan Jessica sebagai tersangka memilik bukti lebih dari cukup , nyatanya...

Siapa pelaku yang memasukan racun ke gelas kopi sebelum diseruput Wayan Mirna hingga kini masih gelap. Polisi sampai sekarang belum tahu siapa pemilik racun sianida, Polisi sampai saat ini belum tahu motif pembunuhan Wayan Mirna ??? . Sementara Polisi menyangkakan pasal pembunuhan berencana kepada Jessica. Dengan alat bukti polisi yang belum bisa menjawab pertanyaan tersebut diatas, maka wajar saja pemerhati hukum menilai sampai sekarang alat bukti Polisi masih "Lemah "

Sampai disini belum jelas siapa pelaku yang memasukan racun ke kopi Wayan Mirna ?

Wajar saja berkas perkara Jessica di kembalikan kejaksaan ke polisi untuk dilengkapi dan disempurnakan.

Bolak balik berkas Jessica "Polisi- jaksa , polisi – jaksa "tersirat memang alat bukti polisi "Lemah "

 

 

Sumber

Alat Bukti Polisi Lemah Perlu Bantuan Psikiater Diduga Kuat Jessica Akan Bebas

Polisi Siap Dituntut Pihak Jessica jika Tidak Bisa Melengkapi Berkas Perkara

Ikuti tulisan menarik Andi Ansyori lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB