x

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Ahok dan Calon Independen Direpotkan Meterai?

Jika KPU tetap mewajibkan syarat meterai untuk setiap dukungan, warga harus berusaha agar calon-calon independen tidak rontok sebelum berkompetisi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menetapkan syarat tambahan bagi bakal calon gubernur yang maju lewat jalur independen atau perorangan. Syarat itu, seperti diberitakan tempo.co, berupa penyertaan meterai untuk setiap pernyataan dukungan individual ataupun kolektif.

Apabila pernyataan dukungan bersifat individual, maka setiap lembar pernyataan mesti dibubuhi meterai Rp 6 ribu. Jadi, apabila di DKI Jakarta terdapat satu juta orang yang menyatakan dukungan secara individual, diperlukan meterai senilai Rp 6 miliar untuk keabsahan. Ini akan sangat membebani calon independen.

Apabila pernyataan dukungan dihimpun secara kolektif per desa/kelurahan, meterainya per desa/kelurahan. Bila di Jakarta terdapat 269 kelurahan, diperlukan meterai senilai Rp 1.614.000,- Lain lagi dengan di Provinsi Jawa Timur yang mempunyai 8.505 kelurahan dan desa. Diperlukan sekitar Rp 51 juta hanya untuk membeli meterai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalahnya, apabila dukungan individual diubah menjadi dukungan kelompok, berarti tim calon independen yang sudah berhasil menghimpun ratusan ribu fotokopi KTP harus bekerja kembali untuk mengelompokkan dukungan berdasarkan kelurahan. Mungkin tidak sukar melakukan hal ini, tapi jelas penyelesaiannya memerlukan waktu ekstra.

Menurut KPU, seperti dikutip media, rencana penyertaan meterai untuk setiap pernyataan dukungan bagi calon independen akan diatur dalam Pasal 14 ayat 8 Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Dasar hukum penggunaan meterai, menurut KPU, adalah UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, yang berbunyi ‘bea meterai dikenakan pada dokumen berupa surat perjanjian dan surat lainnya yang bertujuan sebagai alat pembuktian’.

Ada kesan dan persepsi yang beredar di masyarakat bahwa KPU mencari-cari cara untuk mengganggu laju pencalonan figur-figur yang tidak diusung partai politik. Padahal, penyertaan meterai seharusnya cukup diwajibkan pada surat pernyataan yang dibuat oleh calon independen bahwa ia didukung oleh, misalnya, 1 juta orang dengan fotokopi KTP terlampir. Cara ini akan jauh lebih menghemat biaya—bukankah Pilkada semestinya diselenggarakan seefisien mungkin?

Beberapa minggu terakhir, kritik sudah dilontarkan oleh berbagai unsur masyarakat saat para anggota DPR berencana membuat aturan tambahan bagi pencalonan melalui jalur independen. Aturan tambahan itu cenderung memberatkan calon independen, bukan memudahkan. Tak heran bila muncul kesan bahwa partai-partai politik mencemaskan kemampuan calon independen yang berpotensi mengungguli calon mereka. Apakah karena rencana aturan baru versi DPR ini menuai kritik keras, kemudian KPU menjadi jalan masuk untuk mewujudkan rencana itu--setidaknya untuk merepotkan? Entahlah, mudah-mudahan sih tidak dan KPU tetap independen.

Rasanya patut diingat bahwa masyarakat mengusung calon independen karena masyarakat tidak puas terhadap kinerja partai-partai politik dalam menetapkan sosok yang mereka calonkan dalam Pilkada. Banyak calon yang diusung lantaran pertimbangan popularitas semata. Ada pula karena pertimbangan kekerabatan dengan pejabat sebelumnya—isteri, anak, keponakan, dst. Masyarakat tidak disodori calon-calon pemimpin yang kualitas kepemimpinan dan integritasnya sudah teruji. Selain di Jakarta, inisiatif Jogja Independent memperkuat tekad masyarakat untuk mengusung calon mereka sendiri.

Jadi, harus kah calon-calon independen yang diusung warga masyarakat, seperti Ahok di Jakarta dan Garin Nugroho di Jogyakarta, terganjal hanya karena meterai? Jika kerepotan ini sudah diselesaikan, mudah-mudahan tidak ada lagi rintangan baru yang dibuat. (foto: tempo.co) **

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler