x

Iklan

Ardan Lutfi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Tax Amnesty Baik, Tapi..

tax amnesty pada dasarnya merupakan kebijakan yang baik

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo memiliki pemikiran bahwa untuk menuju bangsa yang sejahtera maka pembangunan harus dimulai dari bawah. Artinya, jika pemerintah ingin menjadikan Indonesia bangsa yang maju, maka rakyat kelas bawah harus memiliki daya beli yang cukup, memiliki pekerjaan yang layak, serta terpenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

Oleh karena itu, pria yang akrab disapa HT ini kerap turun ke bawah menyapa masyarakat dan mendengar langsung keluhan masyarakat, dan kebanyakan dari rakyat kecil adalah masalah lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, HT membuat program UMKM Perindo yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil dengan cara berwirausaha. Melalui program ini, masyarakat diberikan bantuan modal dan pelatihan bagaimana menjadi seorang wirausaha yang handal. Terbukti, dengan adanya program ini membantu masyarakat untuk bisa mandiri dan membuka lapangan kerja.

Salah satu yang disorot HT selain sektor UMKM adalah sektor pajak. Saat ini pemerintah mengambil kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang diyakini akan membantu menambah pendapatan negara. Namun, HT menilai langkah tersebut tidak menyelesaikan kebutuhan pendanaan untuk membangun Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

HT mengatakan, tax amnesty pada dasarnya merupakan kebijakan yang baik, apalagi kebutuhan untuk meningkatkan pemasukan pajak memang sangat besar sebagai akibat minimnya penerimaan negara. Namun adanya tax amnesty tidak serta merta menyelesaikan atau bisa memenuhi kekurangan anggaran untuk pembangunan. Nilai pajak yang akan diterima dari kebijakan pengampunan ini tidak cukup besar. Potensi dana masuk sebesar Rp2.000 triliun tak seluruhnya bisa digunakan untuk membangun.

”Banyak yang salah persepsi dengan tax amnesty, seakan-akan jika dana Rp2.000 triliun masuk Indonesia, itu bisa digunakan untuk membangun. Padahal tidak, yang masuk ke kas negara yang merupakan bagian pengampunannya hanya sekitar 2%-4% atau sekitar Rp40 -60 triliun,” kata HT seperti dilansir Koran Sindo.

HT mengingatkan betapa besar peran pajak sebagai bahan bakar pembangunan. Sekitar dua pertiga kebutuhan pembangunan dibiayai oleh pajak. Pemerintah seharusnya memperbesar basis pajak. Salah satu caranya adalah mendorong masyarakat menengah ke bawah untuk naik kelas.

HT mengatakan, minimnya kontribusi dari pajak tak lepas dari rendahnya persentase penopang pajak secara nasional. Dari jumlah total penduduk Indonesia yang mencapai 200 juta penduduk, menurut dia, jumlah penopang pajak secara nasional hanya berkisar sekitar 1 juta orang. Hal tersebut tentunya memberikan efek ketimpangan yang cukup signifikan. Namun persoalan yang tidak disadari pemerintah kita sekarang dan dulu, pembayar pajak cuma sedikit, hanya sejuta lebih (objek pajak).

Dia menekankan pentingnya meningkatkan jumlah pemasukan dari sektor pajak. Sebab hal itu bisa dimaksimalkan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dalam sudut pandang pemerintah, kebijakan tax amnesty melalui RUU Pengampunan Pajak ditujukan untuk meningkatkan pemasukan pajak lebih banyak.  Meski begitu, dirinya mengakui penerapan kebijakan tersebut belum menjadi hasil akhir dan masih bisa berubah.

HT juga menuturkan Indonesia hanya akan berputarputar bila tak segera mengubah strategi ekonominya. Seharusnya Indonesia memberlakukan ekonomi kerakyatan. Indonesia perlu membuat kebijakan yang berbeda untuk kelompok yang berbeda. Harus ada perlakuan khusus bagi masyarakat menengah ke bawah agar mereka bisa tumbuh lebih cepat. Di antaranya memberi kemudahan akses modal yang murah, pelatihan dan proteksi. Dengan begitu mereka bisa bertumbuh menjadi penggerak ekonomi.

”Membangun Indonesia harus membangun masyarakatnya, dari yang tidak produktif menjadi produktif,” katanya.

Ikuti tulisan menarik Ardan Lutfi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler