x

Iklan

Kekek Apriana Dwi Harjanti

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggagas sebuah startegi gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pemerintah Indonesia memang telah mengeluarkan kebijakan dan melaksanakan berbagai program yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan kepada anak seperti pengembangan kabupaten/kota layak anak (KLA), Sekolah Ramah Anak,  pembentukan Forum Anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, penyediaan ruang pengadilan ramah anak, kampanye-kampanye gerakan perlindungan anak, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Anak (GN-AKSA). Peraturan ini tertuang peraturan menteri negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak RI nomer 13 tahun 2011 tentang pengembangan kota/kabupaten layak anak di Indonesia telah dinyatakan secara eksplisit pembangunan harus berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan.  Meskipun demikian, sebagian terbesar praktik tersebut belum terpadu melibatkan  keluarga, anak, dan masyarakat; kurang koordinasikan dengan pemerintah setempat. Di beberapa daerah ditemukan praktik yang melibatkan  keluarga, anak, dan masyarakat secara lebih terpadu tetapi dibatasi pada kelompok anak tertentu secara berbeda-beda sesuai dengan isu utama perhatian lembaga yang menggagas dan mendampingi pengembangannya.   

Kementerian PPPA sekitar tahun 2015 melakukan penelitian di empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Bengkulu, untuk mengidentifikasi paraktik-praktik terbaik  perlindungan anak yang dilakukan masyarakat, kendala yang dihadapi, dan potensi pengembangannya. Dari hasil tersebut diperoleh informasi bahwa upaya perlindungan anak telah banyak dilakukan masyarakat, mulai dari mensosialisasikan hak-hak anak baik dalam bentuk kesenian, dialog, penerbitan media infomasi sampai mendampingi ketika anak yang menjadi korban.  Walaupun sudah banyak kegiatan, tetapi tuntutan perlindungan kepada anak dan pencegahan kepada anak tetap diperlukan. Data KPAI 2014 menunjukkan kasus kekerasan dari tahun 2011 hingga 2014 jumlahnya meningkat dari 2178 kasus hingga 5066 kasus.  

Menindaklanjuti hasil penelitian tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggagas sebuah startegi gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), yaitu gerakan perlindungan anak yang dikelola oleh sekelompok orang yang tinggal di suatu wilayah (desa/kelurahan) di 34 Propinsi di Indonesia.  Melalui PATBM, masyarakat diharapkan mampu mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif untuk  mencegah dan memecahkan permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada di lingkungannya sendiri. Pengertian dari Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)  adalah  sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai  tujuan perlindungan anak.  PATBM merupakan inisiatif masyarakat  sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan prilaku yang memberikan perlindungan  kepada  anak.  Gerakan tersebut dapat dikelola dengan menggunakan dan mengembangkan fungsi struktur kelembagaan yang sudah ada atau jika diperlukan dengan membangun struktur kelembagaan baru. Terpadu  adalah  pemahaman tentang kesatuan semua aspek dan komponen kegiatan  perlindungan anak yang dilakukan oleh berbagai unsur masyarakat  dengan mensinergikan berbagai sumber tersedia (secara terkoordinasi). Kegaiatan terpadu harus memiliki tujuan yang bersifat  luas sebagai sebuah kontinum yaitu mulai dari promosi hak anak, pencegahan, deteksi dan penanganan sejak dini hingga yang kompleks  dengan melakukan perubahan-perubahan secara menyeluruh terhadap  masyarakat, keluarga, dan anak. Untuk menghilangkan/mengurangi faktor-faktor penyebab permasalahan dan risiko-risiko kekerasan terhadap anak yang telah atau mungkin terjadi, baik pada anak, keluarga, masyarakat. Konsep Terpadu juga mengandung makna mendayagunakan berbagai sumber daya secara optimal, termasuk melibatkan berbagai unsur masyarakat,  mensinerginakan dukungan sumber daya masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.Berbasis Masyarakat yaitu merupakan  upaya yang memberdayakan kapasitas masyarakat untuk dapat mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif  dalam mencegah dan memecahkan permasalahan yang ada secara mandiri. Masyarakat yang dimaksud  dalam konteks gerakan ini adalah komunitas (kelompok orang yang saling berinteraksi) yang tinggal di suatu batas-batas  administrasi pemerintahan yang paling kecil, yaitu desa/kelurahan. Tujuan dari program PATBM sesuai dengan pengembangan indicator Kota/Kabupaten Layak Anak untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan menanggapi kekerasan  pada anak di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tema Hari Anak Nasional pada tanggal 23 July 2016 adalah "Akhiri Kekerasan Pada Anak”, negara harus terus melakukan upaya-upaya strategis dan memperkuat partispasi masyarakat untuk melakukan pencegahan  kekerasan pada anak baik di desa hingga di kota. Terbangunnya mekanisme yang efektif untuk mengidentifikasi/mendeteksi, menolong, dan melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan termasuk untuk mencapai keadilan bagi korban dan pelaku Anak. Pemerintah dan Masyarakat harusnya bersinergi dengan tujuan dan fungsi pencegahan kekerasan dan perlindungan kepada anak itu sendiri. Masyarakat harus mampu untuk mendeteksi dini anak-anak korban kekerasan dan terbangunnya jejaring kerja  dengan berbagai lembaga pelayanan yang berkualitas dan mudah dijangkau untuk mengatasi korban maupun pelaku,  dan menangani  anak dalam risiko. Agar segera terwujud perlindungan anak tersebut, diperlukan perubahan-perubahan sistemik, tidak saja pada anak-anak, tetapi juga pada lingkungan yang paling berpengaruh terhadap kehidupan anak-anak.  Sesuai dengan konteks kegiatan berbasis masyarakat dan tujuan PATBM, maka sasaran kegiatan-kegiatan PATBM adalah anak, orang tua, keluarga, dan  masyarakat  yang ada di  wilayah PATBM dilaksanakan.

Ikuti tulisan menarik Kekek Apriana Dwi Harjanti lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu