x

Komjen Pol Tito Karnavian saat diambil sumpah oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 13 Juli 2016. Menurut sejumlah survei pada 2015, Polri; Polri salah satu lembaga dengan tingkat kepercayaan masyarakat terendah. Tempo/Aditia Noviansya

Iklan

Alamsyah M Djafar

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Tito Karnavian dan Tantangan Deradikalisasi

Mengapa program deradikalisasi terhadap para tersangka maupun terpidana teroris belum berhasil menghentikan penyebaran ideologi radikal mereka?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tito Karnavian kini menjadi Kepala Kepolisian RI, menggantikan Jenderal Badrodin Haiti yang sebentar lagi pensiun. Sebagai polisi yang berpengalaman menangani aksi-aksi terorisme, Tito tentu sangat mafhum bahwa upaya deradikalisasi di kalangan pelaku terorisme sejauh ini masih menghadapi tantangan serius.

Ini setidaknya bisa dilihat dari fakta yang terungkap setelah Densus 88 menangkap empat terduga teroris di Surabaya, awal Juni lalu. Beberapa tersangka yang diduga bakal menggelar “amaliah” bom bunuh diri di pusat keramaian dan serangan terhadap petugas kepolisian itu justru diduga mengalami proses radikalisasi selama di lembaga pemasyarakatan. Kepolisian menduga rencana aksi terorisme disiapkan sejak dua dari empat tersangka itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Porong, Jawa Timur, pada 2014.

Selama di bui, Priyo Hadi Utomo, salah seorang tersangka, sering terlihat bersama Maulana Yusuf Wibisono dan Shibgotuloh. Dua orang itu diduga kuat menyuntikkan virus radikalisasi kepada terpidana narkoba tersebut. Shibgotuloh terlibat kasus perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara. Maulana alias Kholis adalah mantan anggota Jamaah Islamiyah jaringan Abu Dujana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengapa dalam penjara proses radikalisasi justru berlangsung? Mengapa program deradikalisasi terhadap para tersangka maupun terpidana teroris belum berhasil menghentikan penyebaran ideologi radikal mereka? Lantas, apa ukuran keberhasilan deradikalisasi? Tulisan ini hendak menjawab pertanyaan terakhir.

Dalam tulisan “Deradicalization Programs and Counterterrorism: A Perspective on the Challenges and Benefits”, peneliti terorisme asal Inggris, Lindsay Clutterbuck, menjelaskan bahwa rehabilitasi adalah tujuan utama deradikalisasi dengan cara menghentikan kekerasan mereka dan menjalankan reintegrasi ke masyarakat umum. Program-program ini biasanya dilakukan setelah para pelaku ditangkap atau menyerah, ditahan, dan didakwa di pengadilan.

Ruang lingkup deradikalisasi di atas penting untuk membatasi pengertian deradikalisasi yang kadang-kadang dipakai untuk maksud yang lebih luas. Kampanye yang ditujukan kepada publik, khususnya mereka yang rentan, seperti remaja, agar tak terpapar ideologi teroris kadang disebut sebagai deradikalisasi juga. Padahal, menurut Lindsay, program semacam ini sebenarnya bukan deradikalisasi, melainkan anti-radikalisasi.

Lalu, apa ukuran keberhasilan deradikalisasi? Menurut Elaine Pressman, peneliti Public Safety Canada, dalam Risk Assessment Decisions for Violent Political Extremism (2009), ada setidaknya empat indikator. Pertama, penolakan terhadap ideologi yang kaku. Kedua, penolakan terhadap kekerasan. Ketiga, bukti perubahan tujuan-tujuan non-kekerasan. Keempat, motivasi untuk melakukan deradikalisasi. Kelima, dukungan komunitas dalam proses deradikalisasi.

Untuk mengukur bahwa para pelaku terorisme, terutama di lingkungan Islam, menolak ideologi yang kaku tadi dapat dilihat dari sejumlah pernyataan berikut ini, yang umumnya juga dipakai sebagai indikator dalam riset dan survei tentang radikalisme. Pertama, jihad tidak sama dengan perang (qital). Kedua, tidak setuju hukuman potong tangan bagi pencuri diterapkan di Indonesia. Ketiga, tidak setuju penerapan hukuman rajam (dilempari batu sampai mati) bagi pelaku zina di Indonesia.

Berikutnya, yang keempat, tidak setuju muslim yang keluar dari Islam (murtad) harus dibunuh. Kelima, pelaku tindak pidana dihukum berdasarkan hukum yang berlaku di suatu negara. Keenam, tidak setuju terhadap aksi fa’i (perampokan). Ketujuh, pemerintah yang dipilih secara demokratis dan menerapkan sistem demokrasi dan hak asasi manusia bukanlah pemerintahan thaghut (sesembahan dan sesuatu yang ditaati selain Allah).

Dalam sebuah forum bersama penulis beberapa bulan lalu, Abdurrahman Ayub menyebutkan beberapa contoh terpidana dan mantan terpidana yang dinilai berhasil dan belum berhasil dalam program deradikalisasi. Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) di Indonesia dan penasihat Forum Komunikasi Alumnus Afghanistan Indonesia itu menyebut dirinya sendiri, Nasir Abbas, dan Sajuli sebagai contoh yang berhasil. Nasir dan Sajuli juga mantan anggota JI. Mereka tidak hanya telah sadar, tapi juga terlibat dalam program-program deradikaliasi. Aman Abdurrahaman, Abu Bakar Baasyir, dan Abu Yusuf alias Mustaqim adalah contoh pelaku terorisme yang, menurut dia, belum berhasil dalam deradikalisasi.

Ali Imron, pelaku bom Bali, kata Ayub, adalah contoh lain yang sudah sadar tapi masih setia kepada JI, merujuk pada Pedoman Umum Perjuangan Jamaah Islamiyah. Begitu pun Abu Thalut, mantan Ketua Mantiqi III Jamaah Islamiyah, yang sadar dari aktivitas militer dan anti-ISIS tapi pemikiran itu belum hilang sepenuhnya karena masih bersama mereka yang menganut paham-paham tersebut.

Penulis setuju terhadap pandangan Ayub bahwa ukuran keberhasilan deradikalisasi tak bisa tunggal dan hitam-putih. Keberhasilannya sangat bergantung pada konteks dan latar belakang individu masing-masing. Meski begitu, tentu saja bisa ditarik indikator-indikator umum, seperti sudah dipaparkan di atas, untuk melihat keberhasilan program ini.

Indikator lain yang tak kalah penting dilihat adalah dukungan komunitas pada upaya-upaya deradikalisasi. Ini tentu saja berkaitan dengan peran-peran strategis keluarga terdekat mereka, tetangga, lingkungan tempat mereka tinggal, lingkungan penjara, masyarakat umum, termasuk organisasi-organisasi keagamaan dan kualitas profesionalisme aparat kepolisian dalam menindak.

Kita tentu percaya proses deradikalisasi di Indonesia ada yang sudah berhasil mengubah sebagian pandangan dan sikap pelaku terorisme. Sedangkan sebagian lagi belum. Inilah pekerjaan rumah terberat Tito Karnavian. Indonesia kini memiliki 598 narapidana terorisme yang sudah bebas dan 204 orang masih dalam penjara. Bangsa ini mesti berjuang keras agar mereka tak lagi mengambil cara kekerasan dan mengulang aksi terorisme.

[*]

 

Alamsyah M. Dja’far, Peneliti The Wahid Foundation

*) Tulisan ini terbit di Koran Tempo edisi Rabu, 13 Juli 2016

Ikuti tulisan menarik Alamsyah M Djafar lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler