x

Iklan

Perkumpulan Huma Indonesia

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pemerintah Harus Tetapkan Hutan Adat Ammatoa Kajang

"Sudah tidak ada keraguan bagi saya untuk segera menetapkan Hutan Adat Ammatoa Kajang", kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jakarta - "Proses di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah selesai. Saya akan menjadwalkan bertemu dengan Presiden untuk membahas ini. Sudah tidak ada keraguan bagi saya untuk segera menetapkan Hutan Adat Ammatoa Kajang", tutur Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di depan masyarakat adat Ammatoa Kajang. Menteri menuturkan komitmen itu dalam kunjungannya di wilayah adat Ammatoa Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada tanggal 8 Agustus 2016.

Berdasarkan catatan dari pusat data perkumpulan HuMa, kunjungan menteri tersebut adalah rangkaian dari proses penetapan hutan adat Amamtoa Kajang yang sedari awal digagas oleh AMAN Sulsel dan Perkumpulan HuMa Indonesia. Proses tersebut adalah: pertama, penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak dan Perlindungan Hak Masyarakt Hukum Adat Ammatoa Kajang; kedua, Pendaftaran hutan adat oleh Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang dengan mengajukan surat permohonan dan dilampiri Perda tersebut; ketiga, Verifikasi dan Validasi oleh Tim Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, BPKH VII, BP DAS Jeneberang Walnae, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bulukumba; keempat, Gelar Hasil verifikasi dan Validasi menyimpulkan bahwa permohonan hutan hak oleh Masyarakat Hukum Adat Kajang sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan oleh Menteri; kelima, Konsultasi publik dilakukan pada  tanggal 28 Januari 2016.

Ammatoa Kajang adalah satu dari tigabelas lokasi yang sedang dalam proses advokasi hutan adat. Tigabelas lokasi itu adalah, yaitu:

  1. Seko di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan
  2. Marga Serampas di Kabupaten Merangin, Jambi
  3. Mukim Lango di Kabupaten Aceh Barat, Aceh
  4. Kasepuhan Karang di Kabupaten Lebak, Banten
  5. Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan
  6. Malalo Tigo Jurai di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat
  7. Margo Suku IX di Kabupaten Lebong, Bengkulu
  8. Ketemenggungan Desa Belaban Elladi Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat
  9. Ngata Marena di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah
  10. Lipu Wana Posangke di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengan
  11. Mukim Beungga di Kabupaten Pidie, Aceh
  12. Ketemenggungan Desa Tapang Semadak di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dan
  13. Kampong Mului di Kabupaten Paser
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan landasan Putusan MK 35 dan Permen LHK 32/2015, empat masyarakat hukum adat (Kasepuhan Karang, Tau Taa Wana Posangke, Marga Serampas, dan Kajang) telah mengajukan penetapan hutan adat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan persyaratan yang di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 tahun 2015 tentang Hutan Hak pada tanggal 15 Oktober 2015. Namun sampai hari ini, kementrian baru memproses dua hutan adat (kajang dan Marga Serampas), dan bermuara dengan kunjungan Menteri ke Kajang.

"Kedatangan Menteri KLHK ke wilayah adat Ammatoa Kajang dan komitmennya untuk menetapkan hutan adat Ammatoa Kajang adalah janji yang harus ditepati," kata Sardi Razak, Ketua AMAN PW Sulsel. "Penetapan Hutan adat adalah wujud hadirnya Negara dan perwujudan komitmen Pemerintah dalam melaksanakan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 serta Pemerintah menunjukkan komitmen internasionalnya terhadap isu Perubahan Iklim sebagaimana Pidato Kepala Negara saat COP 21 di Paris tahun 2015 silam", tutup Dahniar Andriani, Direktur Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia [.]

FOTO: Poster hutan adat oleh HuMA

Ikuti tulisan menarik Perkumpulan Huma Indonesia lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler