x

Iklan

mohammad mustain

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Korslet

Rencana memudahkan remisi bagi koruptor, dengan alasan menghapus diskriminasi dan penjara over kapasitas, mungkin membuat korslet pikiran saya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hari ini, KPK berkirim surat ke presiden meminta revisi PP No 99 Tahun 2012 yang memudahkan persyaratan pemberian remisi bagi koruptor, dibatalkan. Alasannya jelas, mempermudah syarat remisi yang sebelumnya harus jadi justic collaborator, bertentangan dengan sifat kejahatan korupsi yang ekstra yang memerlukan penanganan ekstra pula, yang bisa memberikan efek jera.

Alasan Kemenkumham yang menjadikan penjara mengalami kelebihan kapasitas tidak bisa diterima KPK. Ini jelas bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Alasan persyaratan jadi justice collaborator adalah diskriminasi hukum tak bisa diterima KPK.

Saya kok jadi teringat tulisan saya berjudul "Korslet", beberapa hari lalu. Begini isi tulisan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

......

Tiba-tiba saja, saya teringat berita lelaki yang mati dikeroyok ramai-ramai oleh warga gara-gara mencuri bebek, ada yang luka parah, ada pula yang tewas di Bekasi beberapa tahun lalu. Ada juga tiga anak di Bayumas yang divonis 2,5 bulan gara-gara menangkap bebek tetangga dan menjadikannya sebagai bebek bakar yang mereka makan ramai-ramai di tepi sungai. Dari semua kejadian itu, bebek yang dicuri hanya tiga ekor, tapi hukumannya sungguh "mengerikan".

Ingatannya saya soal maling bebek itu bukan tanpa sebab, tapi dipicu pemberitaan tentang rencana mempermudah pemberian remisi kepada para koruptur. Rencana itu dan ingatan tentang para pencuri bebek itu membuat saya tiba-tiba saja menjadi "sangat bijaksana". Karenanya, rencana itu memang harus didukung demi kelangsungan hidup koruptor di Indonesia, sehingga tidak ada diskriminasi antara pencuri bebek dan koruptor.

Diskriminasi ini salah satu alasan mengapa remisi bagi koruptur itu harus dipermudah. Selama ini remisi bagi mereka dipersulit karena status mereka sebagai koruptor. Padahal sebagai warga negara mereka berhak mendapat perlakuan yang sama di mata hukum. Kejadian yang dialami para pencuri bebek itu jelas menunjukkan bagaimana masyarakat harus lebih berperikemanusiaan, dan menjunjung tinggi hukum. Dengan dasar menjunjung tinggi hukum dan kemanusiaan itulah para koruptor seharusnya juga mendapat remisi sebagaimana napi lain, termasuk pencuri bebek.

Sebagai bangsa yang berperikemanusiaan, mari kita memanusiakan para napi, khususnya para koruptor. Mengapa kita memanusiakan mereka, karena mereka memang manusia dan kita juga berperikemanusiaan yang dijiwai semangat kemanusiaan yang adil dan beradab. Kasus maling bebek itu menunjukkan hilangnya rasa kemanusiaan kita, empati kita, dan ini jangan terulang kepada para koruptor yang strata dan derajatnya jelas lebih tinggi dari maling bebek.

Koruptor selama ini diperlakukan tidak adil karena mendapat keistimewaan sebagai golongan teraniaya karena dipersulit syarat memperoleh remisinya. Mereka baru bisa mendapat remisi kalau bisa menjadi justic collaborator. Ini jelas tidak adil, karena maling bebek, maling ayam, maling tiga biji kakao, atau ranting kayu bakar saja bisa dapat remisi tanpa perlu status justic collaborator. Padahal mereka kan kelas rendahan, maling kelas teri, bahkan maling tak niat.

Oleh karena itu para koruptor yang jelas-jelas kastanya lebih tinggi, benar-benar maling bersertifikat, dan jelas lebih ahli dalam dunia permalingan kok malah direndahkan, diperkecualikan. Soal uang pun, para koruptor juga tidak pelit kok asal diperlakukan sama untuk dapat remisi. Jadi, kurang apa lagi.

Sebagai bangsa yang berperikemanusian, tindakan mendiskriminasi para koruptor itu jelas kurang bisa diterima. Alasannya sederhana, kita bukan penganut paham diskriminasi, dengan membandingkan mereka dengan maling bebek, maling ayam, jemuran, tiga biji kakao, atau kayu bakar. Salah sendiri kenapa mereka tidak menjadi maling besar, canggih, dan berwibawa seperti para koruptor.

Jadi mestinya, jadilah pejabat, pengusaha, pengacara, dan profesi bergengsi lain, korupsilah dan hiduplah dengan kaya raya. Hukum itu kan tidak membeda-bedakan. Jadi kalau jadi maling ya jadi maling yang niat, seperti para koruptor itu. Jangan hanya karena maling tak niat malah minta dikasihani. Para koruptor tak minta dikasihanj jadi sebagai penghargaan kita harus lebih memanusiakan mereka, dengan mempermudah pemberian remisi kepada mereka.

Pendapat saya ini bukannya tanpa alasan. Sebelumnya, kata KPK hampir tiap minggu sudah ada surat ke KPK agar koruptor A, B, C, D atau apalah, diberi remisi. Kalau syaratnya harus jadi justic collaborator, ya dianggap saja mereka sudah memenuhi syarat itu. Tapi KPK tetap menolak permintaan surat itu. Alasannya tetap, koruptor itu napi istimewa dengan status istimewa karena kejahatannya masuk kategori ekstra ordinary crime, kejahatan yang luar biasa.

Pendapat saya ini juga tanpa sebab, pemerintah lewat Kemenkumham sudah pernah berusaha merevisi PP 99 Tahun 2012 tentang ketentuan remisi bagi koruptor tapi belum berhasil. Nah, sekarang bukan merevisi tapi membuat RPP Tentang Warga Binaan yang isinya sama, yaitu mempermudah pemberian remisi bagi koruptor. Tapi KPK lagi-lagi bersuara keras menolaknya.

Ini jelas tidak bagus. Hubungan antarlembaga kan seharusnya harmonis, tidak saling ngotot. Seharusnya salah satu harus mengalah demi harmonisasi tadi, tidak baik saling silang pendapat, bisa bikin gaduh yang kurang baik bagi iklim investasi. Hukum itu produk manusia, yang membawa kepentingan pembuatnya. Nah negara sekarang berkepentingan mengurangi jumlah koruptor di penjara, jadi harus dibuat aturan hukumnya. Jadi KPK harus menyadari ini. Jangan khawatir, ini tak akan mengganggu eskistensi mereka sebagai pemburu koruptor karena korupsi itu akan selalu ada sebagai tradisi di negeri ini.

Kembali ke soal mengurangi jumlah koruptor di penjara, langkah itu harus segera dilakukan karena penjara sudah over kapasitas. Padahal jumlah napi koruptor mencapai satu persen, dari 185 ribu napi yang ada. Koruptor yang berkelakuan baik seharusnya bisa segera bebas dengan mempermudah pemberian remisi. Jadi ini bukan sekedar kemanusiaan, menghapus diskriminasi hukum, tapi juga mengurangi beban lapas. 

Tinggal di lapas itu tidak gratis lho, negara yang harus membayar untuk kebutuhan akomodasi, konsumsi, kesehatan, dan keamanan para koruptor itu. Jadi daripada membebani keuangan negara, kan lebih baik mempermudah remisinya sehingga cepat bebas. Dan ingat, para koruptor itu tidak pelit-pelit amat kalau dimintai sumbangan. Pemikiran dan kiprah mereka juga masih bisa bermanfaat bagi nusa dan bangsa.

Sebagai bangsa beradab, kita tentu tidak melupakan begitu saja sanak sodara, handai tolan, sahabat-sahabat kita yang bernasib kurang beruntung karena terjerat korupsi. Kita setuju mereka dihukum tapi kalau sudah menyesal atau tobat dan berkoelakuan baik kan seharusnya juga diberi remisi seperti napi lainnya. Masak tega, melihat orang yang kita kenal dan pernah dekat di hati rakyat harus didiskriminasi seperti itu. Mereka jelas bukan maling bebek, maling ayam, maling tiga biji kakao, atau maling ranting kayu bakar. Terlebih lagi, hukum itu tidak mengenal diskriminasi lho.

Sebenarnya daripada urusan koruptor membuat heboh dan pusing kepala, ada gagasan bagus yang pernah dilontarkan, yaitu bebaskan saja para koruptor itu, tidak usah dihukum karena bisa membuat penjara tambah penuh. Sebagai gantinya, kalau ketahuan korupsi sita saja harta bendanya, kalau pejabat ya copot saja dari jabatanya. Ini gagasan menarik yang perlu dipertimbangkan, karena setidaknya bisa memangkas mata rantai mafia peradilan. 

Benar lho, kalau koruptor tak perlu dihukum dan dipenjara, tak ada lagi jual beli perkara korupsi. Akibatnya, tak akan ada napi baru akibat di-OTT KPK karena terlibat jual beli perkara. Negara jelas akan lebih hemat lagi karena lembaga KPK sudah tak perlu lagi, demikian juga pengadilan tipikor. Tapi, ya maaf saja, ini sedikit mengurangi pendapatan praktisi hukum perkorupsian karena tak perlu ada yang disidangkan, dibela, atau diacarakan.

Demikianlah pemikiran tentang remisi bagi koruptor yang muncul dengan "sangat bijaksana". Anda tak perlu serius menanggapinya karena bisa saja, saya sedang korslet pikiran. Tapi saran dan masukan perlu juga untuk mengambil kesimpulan apa benar ada yang korslet di pikiran saya.

Salam-salaman saja.

 

Bacaan pendukung:

http://m.detik.com/news/berita/3277165/revisi-pp-99-2012-mudahkan-koruptor-dapat-remisi-kpk-surati-presiden-jokowi

Ikuti tulisan menarik mohammad mustain lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler