x

Iklan

Heri Andreas

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Bukti Analisa Reklamasi Pulau G Abaikan Data

Pemerintah mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau G dengan alasan mengganggu kegiatan operasional PLN namun PLN sendiri membantahnya

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tidak benar Nelayan harus memutari Pulau G

Pro dan kontra yang terus memanas terkait reklamasi di Pantai Jakarta seolah agak mereda setelah Pemerintah melalui Kemenko Maritim yang pada waktu itu masih dijabat Rizal Ramli membekukan pelaksanaan reklamasi di Pantai Jakarta, dan bahkan mencabut izin pelaksanaan reklamasi khusus untuk Pulau G, yang dikerjakan oleh Agung Podomoro cs.  Salah satu alasannya yaitu pelaksanaan reklamasi di Pulau G ini menggangu kegiatan operasional PLN, lebih tepatnya akan mengganggu jaringan pipa gas dan kabel bawah laut, serta mengganggu sistem pendingin kondensor yang diambil dari air laut. Ironinya PLN kemudian malah membantah pernyataan ini. Menurut mereka reklamasi tidak mengganggu kegiatan operasional yang mereka lakukan. Cukup aneh tentunya hal ini bisa terjadi. Apa gerangan yang menyebabkannya? Hal ini terjadi karena analisa reklamasi khususnya di Pulau G mengabaikan data-data teknis dan ilmiah yang ada, hanya didasari oleh pendapat-pendapat subyektif, yang belum tentu kebenarannya dapat dipertanggung jawabkan.

Pendapat-pendapat subyektif datang dari kawan-kawan yang kontra reklamasi, yang mengatasnamakan rakyat kecil seperti Nelayan, mengatasnamakan kecemburuan sosial, mengatasnamakan prasangka buruk terhadap kaum kapitalis, dan lain-lain, yang serta merta diakomodir oleh tim gabungan Pemerintah yang dikoordinir Kemenko Maritim. Memang sih Pemerintah harus menjadi pahlawan bagi rakyatnya. Tidak ada yang salah dalam sisi kepahlawanannya, tidak ada yang salah dalam sisi membela rakyat kecil seperti Nelayan. Kapitalis kalau benar-benar kapitalis memang benar harus kita lawan keberadaannya. Namun disini, yang salah adalah penggunaan pendapat-pendapat subyektif dan pengabaian data-data obyektif.  Bantahan dari PLN menunjukkan salah satu bukti subyektifias, bukti pengabaian data-data obyektif yang semestinya diperhatikan.  Analoginya ketika kita mau bilang si A terganggu dengan ulah si B, harus dipastikan dahulu faktanya bahwa si A benar-benar terganggu oleh Si B, jangan sampai malah si A bilangnya engga, ya kentara deh jadinya subyektifias kita dalam hal tersebut kan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Idealnya jarak 500 meter kiri kanan dari jalur pipa gas tidak boleh ada obyek yang mengganggu. Realitasnya hampir di semua tempat di Negara kita ini jarak ini tidak dapat terpenuhi. Namun demikian engineering menjadi solusinya. Meskipun koridor hanya sekitar 50 meter (contoh di kasus Pulau G), namun dengan desain engineering tertentu maka pipa-pipa gas tidak akan terganggu.  Hal ini secara implisit diamini oleh PLN.  Kemudian ketika kita mengkhawatirkan gangguan dari reklamasi Pulau G bagi air pendingin kondensor yang diperoleh dari air laut, ternyata berdasarkan hasil penelitian analisis dampak lingkungan oleh para ahli disimpulkan bahwa lahan reklamasi malah dapat menurunkan suhu 0.8 derajat. PLN dalam hal ini secara implisit juga mengamininya.  Jadi disini kita dapat menjawab sendiri apakah kita ini subyektif atau obyektif. 

Curahan-curahan Nelayan atau sebagian Nelayan yang bilang bahwa setelah adanya pulau G dan pulau-pulau reklamasi lainnya maka mereka harus memutari, menjadi lebih jauh melaut, apabila dilihat dari fakta data geospasial seperti pada gambar di atas malah berbicara hal yang sebaliknya.  Kalau mereka harus memutari pulau ya nanti balik lagi ke darat.  Atau kalau mereka setelah mengitari pulau kemudian ngambil ikan disitu, ya mereka mengambil ikan di perairan yang sangat-sangat tercemar.  Siapa yang mau makan ikan hasil tangkapan mereka. Ada juga Nelayan yang bilang bahwa setelah adanya reklamasi maka mereka harus mencari ikan sampai ke perairan lampung, dan perairan lainnya yang sangat jauh jaraknya, itu bukan gara-gara reklamasi, tetapi gara-gara laut yang sudah tercemar oleh limbah industri dan domestrik sejak puluhan tahun yang lalu. Informasi yang didapat dari hasil penelitian menunjukkan pencemaran logam di Teluk Jakarta sudah mencapai jarak 50 kilometer dari bibir pantai.  Ini artinya Nelayan memang harus lebih jauh lagi mencari ikan, dan bukan gara-gara reklamasi. Silahkan kita dapat menjawab sendiri apakah kita subyektif atau obyektif.

Pesan yang ingin disampaikan, jadikanlah kasus di Pulau G ini sebagai pembelajaran bagi kita untuk mengungkapkan hal-hal secara obyektif, jangan mengabaikan data-data yang ada.  Marilah kita gunakan data-data teknis dan ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, yang dapat menyimpulkan jawaban dari suatu masalah dengan benar.  Jangan hanya karena empati terhadap Nelayan semisalnya, kemudian data-data diabaikan dan obyektifitas jadi berkurang.  Data geospasial merupakan salah satu kunci melihat reklamasi secara obyektif! Pengggunaan data geospasial seperti diilustrasikan pada jalur rute Nelayan di atas terbukti akan sangat-sangat membantu dalam proses analisa keputusan terkait reklamasi Pantai Jakarta.  Kekuatan keruangan atau spasial dapat memperjelas obyektifitas dari suatu masalah.

Mari pula melihat reklamasi dari sudut pandang yang lebih luas dan lebih jauh. Data-data menunjukkan potensi ancaman yang nyata tenggelamnya pantai Utara Jakarta akibat efek penurunan tanah.  NCICD (National Committee Integrated Coastal Development) yang dibentuk oleh Pemerintah saat ini sedang membuat konsep serta mengimplementasikan upaya penyelamatan Pantai Utara Jakarta (tentunya termasuk menyelamatkan para Nelayan) dari potensi tenggelam, dari potensi kehilangan berpuluh ribu hektar wilayahnya, melalui sinergi antara tanggul laut Pantai Utara Jakarta dengan reklamasi.  Sinergi ini diberi nama “Great Garuda”. Bukti ini menunjukkan bahwa ancaman kehilangan wilayah di Pantai Utara Jakarta tidak mengada-ada, kemudian dapat dilihat disini juga bahwa secara tidak langsung peranan reklamasi juga tidak bisa diabaikan begitu saja dalam upaya penyelamatan Pantai Utara Jakarta.  Mungkin ada baiknya untuk menyikapi ketakutan akan dampak negatif dari reklamasi dengan energi positif dan kepentingan yang lebih positif, kepentingan di masa depan yang lebih serius dan besar. Jangan sampai bencana benar-benar datang karena kita terlalu subyektif atas dasar-dasar itikad baik namun salah kaprah.

Heri Andreas, Pengajar dan Peneliti Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian

Institut Teknologi Bandung

Ikuti tulisan menarik Heri Andreas lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu