x

Iklan

mohammad mustain

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Menunggu Pejabat Ikut Tax Amnesty

Menyoroti peran pengusaha dan konglomerat untuk segera ikut tax amnesty, terasa tidak adil tanpa meminta pejabat dan anggota DPR untuk segera ikut juga.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

foto: finansialku.com

Tak elok rasanya hanya menyoroti para pengusaha dan konglomerat untuk segera mendeklarasi dan merepratiasi hartanya. Tak adil jika hanya mereka yang dibebani tanggung jawab untuk sukses tidaknya program pengampunan pajak (tax amnesty). Para pejabat dan anggota DPR seharusnya juga harus segera mengikuti program ini sebagai teladan bagi yang lain.

Keteladanan para pejabat dan anggota DPR itu diperlukan sebagai pemicu gerakan yang sama di masyarakat. Ing Ngarso Sung Tulodho kata Ki Hajar Dewantoro, jadilah teladan dan panutan warga. Tak perlu gengsi, karena pengampunan pajak tak ada urusannya dengan gengsi. Kalau pejabatnya gengsi ya jangan salahkan kalau masyarakat ikut-ikut gengsi, dan semboyan "Ungkap-Tebus-Lega" tinggal jadi semboyan. Mereka akan tetap memilih kucing-kucingan dengan petugas pajak. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengampunan pajak itu demi pembangunan ekonomi bangsa yang lebih baik, dan bukankah itu jadi tugas pejabat dan anggota DPR juga. Ini bukan lagi urusan kemplang mengemplang pajak lagi. Masa itu sudah lewat dan masyarakat juga sudah tahu. 

Jadi kalau sekarang ada pejabat datang ke kantor pajak, disyuting tv, diliput media cetak atau elektronik, dampaknya tentu akan membuat masyarakat yang masih ragu-ragu, malu-malu, akan mengikuti jejak mereka. Sikap dan tindakan ini yang kini diharapkan muncul dari para pejabat dan juga anggota DPR.

Selama ini pengampunan pajak terkesan sebagai pengampunan bagi para pengemplang pajak. Kesan ini ditambah dengan sifat kerahasiaan yang tinggi atas data pengikut program ini. Para pembocor data juga bisa dikenai hukuman kurungan 5 tahun penjara. Namun, kesan tak sepenuhnya benar. Banyak alasan yang bisa membuat seseorang ikut program ini, misal soal dapat warisan, hibah, penghasilan lain yang belum masuk SPTPP, dll.

Menampakkan diri sebagai peserta program pengampunan pajak itu juga tak melanggar hukum. Yang ditampakkan kan hanya "Ini lho, saya juga ikut program pengampunan pajak, mari ikut program ini bersama saya, jangan ragu-ragu, manfaatkan kesempatan bagus ini, agar harta anda berkah, hati pun jadi lega". Tak ada rincian data perpajakan yang terekspos.

Saat ini, mungkin sudah banyak pegawai pemerintah atau pejabat yang ikut program ini, misalnya di kalangan Direktorat Jenderal Pajak, baik pejabat maupun pensiunannya. Direktorat Jenderal Pajak jelas tak bisa membocorkan nama mereka karena terikat sifat kerahasiaan dan sanksi hukum yang mengancam pembocor data ini. 

Namun jika yang mengumumkan adalah para peserta program itu sendiri dengan mengatakan "Saya ikut program pengampunan pajak, saya sudah bayar uang tebusan, dan saya lega" tentu berbeda kasusnya. Itu hak peserta program ini dan tak ada pasal di UU No 11 Tahun 2016 yang melarangnya.

Harus diakui ada hambatan psikologis pada peserta program pengampunan pajak untuk membuka jati dirinya. Pasti mereka dibayangi perasaan malu karena pengampunan pajak telanjur dikesankan lekat dengan urusan pengemplangan pajak. Akibatnya, peserta program ini seolah semuanya adalah para pelanggar hukum perpajakan yang terancam pidana pajak, dan mendapat pengampunan (terkesan seperti kriminal pajak). 

Urusan kemplang-mengemplang pajak ini memang telah ramai jadi pembicaraan saat program ini masih baru rencana, dan baru berupa RUU. Sebelum program pengampunan pajak dijalankan mulai awal Juli lalu, ramai dibicarakan pula bocoran data The Panama Papers dari firma hukum Mossack Fonseca, Panama dan bocoran data Offshore Leak dari firma hukum Portcullis TrustNet di Singapura dan Commonwealth Trust Ltd di British Virgin Island. Di dua dokumen itu cukup banyak nama warga Indonesia, termasuk pejabat dan anggota DPR disebut. 

Dokumen itu mengungkap kepemilikan perusahaan cangkang di beberapa negara surga pajak, yang dicurigai sebagai cara menyembunyikan harta dan menghindari kewajiban membayar pajak ke negara. Ada juga yang menyebut kepemilikan perusahaan cangkang itu sekedar strategi untuk memudahkan ekspansi bisnis di luar Indonesia. Lepas dari benar dan salah, nama-nama seperti Luhut Binsar Pandjaitan, Harry Azhar Azis, Rini Sumarno, Airlangga Hartarto, Cherul Tanjung, Sandiaga Uno ikut disebut.

Selain itu, kepatuhan pejabat dan juga anggota DPR dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara juga masih memprihatinkan. Ini dinilai berhubungan dengan asal usul harta mereka yang "tak jelas" secara hukum sehingga mereka tak mau melaporkannya.

Banyak sekali anggota DPR yang sama sekali belum pernah membuat LHKPN dan menyerahkannya ke KPK. Ada juga yang tak memperbarui datanya sejak 2010 lalu. Setidaknya, ada 54 anggota DPR yang sana sekali belum pernah membuat LHKPN.

Oleh karena itu, program pengampunan pajak ini sempat dinilai sebagai jalan yang disiapkan untuk mereka, agar kembali jadi warga negara yang patuh bayar pajak, bersih, dan berwibawa. Penilaian yang yang tak sepenuhnya salah.

Program ini memang bisa jadi kesempatan bagi mereka untuk meng-clear-kan harta mereka sekaligus untuk menyusun LHKPN dan menyerahkannya ke KPK. Apakah mereka telah mengambil kesempatan baik ini dengan ikut program pengampunan pajak dan membayar uang tebusan, tak ada yang tahu. Petugas pajak tak bisa mengungkap nama mereka karena ada ancaman lima tahun penjara.

Namun seandainya hari ini, pejabat dan anggota DPR datang ke Kantor Pajak mendeklarasikan dan merepratiasi hartanya, secara terbuka diliput media massa, itu baru contoh yang bagus. Pejabat negara memang selalu jadi contoh bagi warganya, entah dalam kebaikan atau keburukan. Tentu saja saat ini yang dibutuhkan adalah contoh kebaikan agar program pengampunan pajak berjalan dengan sukses

Akhirnya, para pejabat dan anggota DPR-ku, datanglah ke Kantor Pajak, deklarasikan dan repratiasi hartamu, dan jangan lupa undang media untuk meliputnya. Tak usah risih atau malu. Ini bukan pencitraan, ini contoh positif untuk rakyatmu.

 

Salam.

Ikuti tulisan menarik mohammad mustain lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler