x

Iklan

Gendur Sudarsono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Heboh Soal Pizza: Inilah 3 Hal Aneh Sekaligus Merisaukan

Polisi seharusnya lebih serius mengusut penggunaan bahan pizza yang diduga kadaluwarsa sehingga menjadi terang benderang.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hasil investigasi Tempo bersama BBC  langsung menggemparkan publilk.  Temuan yang dimuat dalam Majalah Tempo edisi 5-11 September 2016 itu menyebutkan kedai makanan cepat saji  Pizza Hut dan Pizza Hut Delivery (PHD), serta Marugame Udon diduga menggunakan bahan  kadaluwarsa.

Sesuai  investigasi itu,  ada  tujuh bahan Pizza Hut yang masa pakainya diperpanjang , yakni adonan roti,  sosis ayam vegetarian, XO saus, brownies mix, carbonara sauce mix, sweet relish, dan citrus marinade.  Untuk PHD, bahan yang  yang tanggal kedaluwarsanya diolor  adalah sosis ayam vegetarian, puff pastry, carbonara sauce mix, dan satay sauce.  Masa simpan semua bahan tersebut tercatat mendapat perpanjangan satu bulan dari tanggal kedaluwarsa.

Adapun Marugame Udon memperpanjang masa simpan enam jenis bahan, yakni tepung bonito, hondashi atau kaldu instan untuk membuat sup dan saus; chicken skin atau kulit ayam; udang tempura; sukiyaki tare; dan saus tempura.  (Baca: Daftar Bahan Diduga  Kedaluwarsa di Resto Pizza)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setidaknya ada tiga hal yang ganjil sekaligus mencemaskan  dari polemik  seputar hasil investigasi itu.

1.Temuan Detil vs Jawaban Umum

Pihak yang diduga menggunakan bahan yang diperpanjang masa pakainya itu menjawab secara umum sehingga mungkin kurang memuaskan publik. Kepala Penjaminan Kualitas PT Sriboga Marugame Indonesia Ike Wahyu Andayani, misalnya,  membantah bahwa restoran Marugame Udon menggunakan produk kedaluwarsa. Dalam konferensi pers yang digelar Minggu, 4 September 2016, Ike mengimbau masyarakat tak khawatir terhadap produk Marugame Udon. (Baca Bahan Kedaluwarsa di Pizza, Bos Sriboga: Itu Fitnah!

Adapun  Presiden Direktur PT Sarimelati Kencana, Stephen McCarthy, menjawab secara tertulis pertanyaan Tempo.  Menurut dia, pihaknya  telah melakukan pemeriksaan internal secara mendalam dengan dukungan penuh dari seluruh tim Pizza Hut dan Pizza Hut Delivery Indonesia. Hasil pemeriksaan tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran dalam protokol manajemen masa simpan produk di sana. Kata  dia, semua pemasok bahan baku kami menjamin bahwa bahan pangan yang digunakan layak dikonsumsi.

2.Jawaban Diplomatis

Presiden Direktur PT Sriboga Ratu Raya, induk bisnis Pizza Hut, Alwin Arifin,  mengatakan perusahaannya selama ini selalu menggunakan bahan layak pakai.  "Selama 30 tahun tidak ada satu pun yang pernah melapor korban dari keracunan makanan (Pizza Hut)," kata dia di  Jakarta, Ahad, 4 September 2016.

Menurut Alwin, konsumen Pizza Hut sudah mencapai puluhan juta orang. Tak satu pun konsumen mereka yang merasa sakit perut. (Baca.  Sriboga Klaim 30 Tahun Tak Pernah Ada Keracunan Pizza Hut)

3.Sikap Kepolisian

Dalam laporan Majalah Tempo, Pejabat Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Asep Adi Saputra membenarkan ihwal penggeledahan gudang penyimpanan milik Marugame Udon di Bekasi, yang lokasinya sama dengan gudang Pizza Hut. “Waktu cek ke gudang, itu bahan yang terkait restoran Marugame saja”.

Kepolisian seharusnya lebih serius mengusut sehingga menjadi terang benderang mengenai dugaan penggunanan bahan kadaluwarsa itu.  Polisi bisa bekerja sama dengan penyidik sipil dari Badan Pengawas  Obat dan Makanan buat memastikan dugaan itu, termasuk resto mana saja yang dipastikan menggunakan bahan kadaluwarsa.

Walaupun belum jatuh korban akibat bahan pizza yang diduga kadaluwarsa, secara hukum praktek itu bisa dipersalahkan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan secara tegas melarang peredaran barang kedaluwarsa. Pasal 90 huruf f pada undang-undang tersebut memasukkan bahan pangan yang sudah habis masa pakainya ke kategori tercemar. Hukumannya denda hingga Rp 4 miliar atau dua tahun penjara.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga mengatur hak konsumen atas informasi yang benar mengenai kondisi  produk  dan kewajiban penjual untuk menyampaikannya secara jelas dan jujur. ***

 

Ikuti tulisan menarik Gendur Sudarsono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler