x

Iklan

Kamaruddin Azis

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Perkasa 89 Bantu Pemerintah Sosialisasikan Amnesti Pajak

Perkasa 89 adalah organisasi swadaya masyarakat yang bekerjasama dengan KPP Pratama Sawah Besar Dua untuk mensosialisasikan tujuan pengampunan pajak

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pernah dengar kata ungkap, tebus, lega secara bersamaan? Jika pernah maka itu adalah slogan program pengampunan pajak (tax amnesty) Pemerintah. Ketiganya memuat pesan wajib pajak diminta melaporkan aset dan harta yang belum dilakukan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2015. (keterangan foto: Pengurus Perkasa 89 dan narasumber dari KPP Pratama Sawah Besar Dua Jakarta)

Wajib pajak dipersilakan melaporkannya pada 2015 sesuai harga pasar yang wajar. Harta dan aset bisa berupa perhiasan, barang seni, rumah, tanah, uang, deposito, saham, atau obligasi. Hal tersebut tertuang dan merupakan penjalaman UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Nah hingga kini, terdapat kesimpang siuran mengenai target dan substansi amnesti pajak serta teknis pelaporannya. Ada kekhwatiran bahwa tanpa penjelasan yang tepat, publik akan apriori atau tak antusias terhadap program amnesti pajak. Ada pula pandangan bahwa pengampunan pajak hanya akan menyasar pengusaha besar yang masih memarkir dananya di luar negeri.  Pemerintah dianggap gagal menarik uang dari luar sehingga Pemerintah menjadikan rakyat sebagai target amnesty pajak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keresahan publik terlihat dari simpang-siurnya informasi tentang harta apa saja yang harus dinyatakan atau dilaporkan, berapa dana tebusan yang harus dibayarkan.  

Nah untuk menjawab keresahan itu, Yayasan Perkasa 89 bekerja sama KPP Pratama Sawah Besar Dua Jakarta menggelar sosialisasi amnesti pajak ini,” kata Andi Arlys, ketua pengurus Perkasa 89. Acarapun digelar pada tanggal 15 September 2016, dari pukul 13.00 hingga 16.00 di kantor KPP Pratama Sawah Besar Dua. Perkasa 89 adalah organisasi masyarakat sipil yang didirika oleh alumni tamatan tahun 1989 dari SMA Negeri 1 Makassar dan berpusat di Jakarta. 

Pada acara yang dihadiri oleh tidak kurang 40 peserta tersebut yang menjadi narasumber adalah Iwan Setiadi SE.MM, tenaga senior pada KPP Pratama Sawah Besar Dua.  

 

Materi sosialisasi

Iwan memaparkan tata cara pengisian permohonan amnesti pajak, pembetulan SPT.  Selain itu, narasumber juga memaparkan latar belakang situasi makro ekonomi seperti moderasi pertumbuhan ekonomi global, ketidakpastian ekonomi dunia, kondisi ekonomi Amerika dan Tiongkok yang berdampak luas serta harga komoditas yang menurun yang dapat berdampak pada ekononi nasional seperti terjadinya defisit perdagangan, perlambatan ekonomi nasional hingga penurunan laju pertumbuhan.

Iwan menyebutkan terjadinya tingkat kemiskinan yang tinggi, angka pengangguran dan kesenjangan yang kian meningkat.

“Hal-hal tersebut inilah yang membutuhkan solusi. Dengan mencari sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru, mencari investasi baru dari luar dengan cara repatriasi, dengan cara mencari harta orang Indonesia yang ada di luar negeri,” paparnya.

Menurut Iwan, amnesti pajak adalah bagian dari repatriasi aset yang dapat menjadi unsur dalam pertumbuhan ekonomi baru tujuannya adalah peningkatan likuiditas domestik atau dalam negeri, perbaikan nilai tukar rupiah, adanya suku bunga yang kompetitif serta peningkatan investasi.

“Tujaun lainnya adalah bahwa dengan amensti maka kita akan punya data yang lebh luas, perhitungan potensi perhitungan pajak lebih dapat dipercaya. Selain itu, adalah penerimaan meningkat karena ada uang tebusan, sedangkan untuk jangka panjang ini akan berpengaruh pada penerimaan pajak pada data yang lebih akurat,” lanjut Iwan.

Menurut Iwan, ada enam manfaat amnesti pajak yaitu; akan ada penghapusan pajak yang seharusnya terutang, peluang tidak dikenai sanksi administrasi dan hukum, tidak dilakukan pemeriksaan atau pembuktian permulaan, penghentian proses pemeriksaan, jaminan kerahasian pengampunan pajak dan yang terakhir adalah pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

Iwan juga menunjukkan tatacara pengisian formulir amnesti pajak.

Beberapa peserta memahami pula bahwa Pemerintah, hingga saat ini, tidak menyusun peraturan terbaru yang berisi mengenai perpanjangan periode Amnesti Pajak. Periode pertama Amnesti Pajak tetap berakhir pada 30 September 2016. Diluruskan pula informasi yang mengatakan bahwa ada aturan baru yang berisi bahwa semua orang pribadi yang bukan pengusaha di mana total aset di bawah 10 m cuma dikenakan pajak TA 0.5%. Bukan 2% lagi, adalah tidak benar.

Demikian juga ada wacana bagi UMKM untuk dikenakan tarif 0,5 % meskipun asset di atas 10 m yang disebut tidak benar. Yang benar adalah tarif yang dimaksud bukanlah tarif pajak melainkan tarif Uang Tebusan. Tarif uang tebusan 0,5 % hanya diberikan kepada wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4.800.000.000 (Wajib Pajak UMKM) pada tahun pajak terakhir dengan total aset sampai dengan sepuluh miliar rupiah dalam Surat Pernyataan Harta. Selain wajib pajak tersebut, berlaku tarif uang tebusan sesuai dengan Pasal 4 UU Pengampunan Pajak

 

Tanggapan peserta

Seorang peserta yang mengaku wajib pajak, karyawan pada salah satu perusahaan kontraktor menanyakan mengenai penghasilan yang sudah dibayarkan oleh perusahaan tetapi hanya penghasilan bulanan.

“Bagaimana dengan misalnya, bonus yang dibayarkan oleh perusahaan tetapi tidak dilaporkan oleh penerima penghasilan di dalam SPT dan dibelikan harta berupa tanah?” tanyanya. Dia juga menanyakan andai ada mobil yang diatasnamakan orang lain dan orang lain tersebut tak melaporkan keberadaan mobil tersebut ke kantor pajak.

Lily, salah seorang wajib banyak bertanya tentang pengakuan harta yang bukan atas nama sendiri. Selain itu dia juga bertanya tentang ada tidaknya perpanjangan waktu amnesti pajak. Dia sampaikan ini karena diminta oleh pimpinan perusahaannya dimana dia bekerja.

“Pemateri juga enak, komunikatif, jadi peserta juga mudah memahami,” pungkas Lily.

Ikuti tulisan menarik Kamaruddin Azis lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB