x

Nelayan dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengacungkan ikan dalam demo di depan Istana Negara, Jakarta, 19 September 2016. Mereka keberatan dengan pernyataan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan bahwa tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan rekl

Iklan

Kiara Indonesia

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Lanjutkan Reklamasi, Menteri Luhut Lecehkan Institusi Hukum

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan tidak memiliki kewenangan langsung berkenaan dengan pengelolaan Teluk Jakarta

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

KIARA: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Melampaui Batas Kewenangannya dan Melecehkan Institusi Hukum

Menteri Koordinator Kemaritiman mencabut kebijakan moratorium reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, termasuk di dalamnya keputusan melanjutkan pembangunan Pulau G. Hal ini disampaikannya setelah Kementerian Koordinator Kemaritiman menggelar rapat bersama PLN, Pertamina, dan Kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya pada Jumat (9/09) lalu.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman melecehkan institusi hukum dengan mengabaikan putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tidak memiliki kewenangan langsung berkenaan dengan pengelolaan Teluk Jakarta sebagai kawasan strategis nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Ditambah lagi, Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai turunan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hanya Menteri Kelautan dan Perikanan yang berwenang langsung menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi di Kawasan Strategis Nasional Tertentu dan perairan pesisir di dalam Kawasan Strategis Nasional.

Kewenangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebatas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang  terkait dengan isu di bidang kemaritiman sesuai dengan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2015 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. “Dengan perkataan lain, keputusan melanjutkan reklamasi Pulau G melampaui kewenangan yang dimiliki oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman,” tambah Halim.

Lebih parah lagi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman lebih memprioritaskan reputasi pemerintah kepada investor ketimbang memastikan hadirnya Negara dalam melindungi dan memberdayakan 56.309 rumah tangga nelayan di Teluk Jakarta. “Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman menunjukkan watak pemerintahan ‘poros maritim dunia’, yakni mendahulukan kepentingan jangka pendek pengusaha pengembang properti dengan menimbun lautan, ketimbang mengedepankan semangat gotong-royong rakyat demi sebesar-besar kemakmuran bersama”, tutup Halim.***

Abdul Halim

Sekretaris Jenderal KIARA

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

The People's Coalition for Fisheries Justice Indonesia

Jl. Manggis Blok B-4, Perumahan Kalibata Indah

Jakarta

Ikuti tulisan menarik Kiara Indonesia lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB